Courser in English | SCHOOL INTERNSHIP II |
Program | Pendidikan Matematika |
SKS | 2 SKS |
RPS | 36 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Matakuliah ini diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan melakukan pengelolaan kurikulum operasional (perangkat pembelajaran) berdasarkan karakteristik siswa, materi, serta menentukan pendekatan pembelajaran dan model pembelajaran, bahan ajar dan penilaian dengan mengunakan teknologi informasi baik untuk perencanaan maupun melaksanakan dan mengevaluasi hasil pembelajaran dengan menerapkan teknologi informasi
Learning Outcomes- Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologi, sosial dan kultural untuk kepentingan pembelajaran
- Mampu mengelola kurikulum
- Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran
- Menerapkan pegetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian
- Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara madiri
-
Details ...
Matakuliah ini diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan melakukan pengelolaan kurikulum operasional (perangkat pembelajaran) berdasarkan karakteristik siswa, materi, serta menentukan pendekatan pembelajaran dan model pembelajaran, bahan ajar dan penilaian dengan mengunakan teknologi informasi baik untuk perencanaan maupun melaksanakan dan mengevaluasi hasil pembelajaran dengan menerapkan teknologi informasi
Learning Outcomes- Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologi, sosial dan kultural untuk kepentingan pembelajaran
- Mampu mengelola kurikulum
- Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran
- Menerapkan pegetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian
- Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara madiri
-
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang II Kependidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiswa diharapkan:
a. Mampu mengkaji kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
b. Mampu mengkaji strategi pembelajaran/ layanan;
c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;
d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).
References1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Mata kuliah ini bertujuan memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran serta mempraktikkannya dalam latihan peer teaching. Kegiatan Magang 2 terdiri dari 3 bagian : Telaah perangkat pembelajaran, strategi pembelajaran dan sistem evaluasi melalui Magang selama 1 minggu di sekolah latihan, 1) mempresentasikan hasil kajian peranghkat pembelajaran dalam bentuk diskusi terbimbing di kelas kampus, 3) praktik peer teaching di kampus.
Learning OutcomesMahasiswa penuh percaya diri menjadi calon pendidik yang memiliki
seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga
mampu menelaah, merancang dan mengembangkan perangkat pembelajaran yang terbatas guna menunjang tercapainya penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional secara utuh melalui latihan peer teaching.
References
-
Details ...