Magang II, Curriculum : 2015


Courser in EnglishSCHOOL INTERNSHIP II
ProgramPendidikan Matematika
SKS2 SKS
RPS36 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Matakuliah ini diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan melakukan pengelolaan kurikulum operasional (perangkat pembelajaran) berdasarkan karakteristik siswa, materi, serta menentukan pendekatan pembelajaran dan model pembelajaran, bahan ajar dan penilaian dengan mengunakan teknologi informasi baik untuk perencanaan maupun melaksanakan dan mengevaluasi hasil pembelajaran dengan menerapkan teknologi informasi

Learning Outcomes

  1. Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologi, sosial dan kultural untuk kepentingan pembelajaran
  2. Mampu mengelola kurikulum
  3. Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran
  4. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran
  5. Menerapkan pegetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian
  6. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara madiri

References

-


Details ...
Course Descriptions

Matakuliah ini diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan melakukan pengelolaan kurikulum operasional (perangkat pembelajaran) berdasarkan karakteristik siswa, materi, serta menentukan pendekatan pembelajaran dan model pembelajaran, bahan ajar dan penilaian dengan mengunakan teknologi informasi baik untuk perencanaan maupun melaksanakan dan mengevaluasi hasil pembelajaran dengan menerapkan teknologi informasi

Learning Outcomes

  1. Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologi, sosial dan kultural untuk kepentingan pembelajaran
  2. Mampu mengelola kurikulum
  3. Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran
  4. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran
  5. Menerapkan pegetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian
  6. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara madiri

References

-


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Program  magang  merupakan kegiatan  yang memberikan  pengalaman  awal untuk  membangun jatidiri  pendidik,  memantapkan  kompetensi  akademik kependidikan  dan  bidang  studi,  memantapkan kemampuan  awal  mahasiswa  calon  guru, mengembangkan  perangkat  pembelajaran  dan kecakapan  pedagogis  dalam  membangun  bidang keahlian  pendidikan.  Magang  merupakan  kegiatan akademis  dan  praktis  yang  lebih  memfokuskan  pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu,  keberadaan  program  magang  II  Kependidikan  ini diharapkan  dapat  mengembangkan  kreativitas mahasiswa  dalam bidang akademik dan profesi.

Learning Outcomes

Mahasiswa diharapkan:

a. Mampu  mengkaji  kurikulum  dan  perangkat pembelajaran/  layanan  yang  digunakan  guru (silabus,  pemetaan  tema,  RPP/  RPL,  media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);

b. Mampu  mengkaji  strategi  pembelajaran/ layanan;

c. Mampu mengkaji sistem evaluasi;

d. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian).

References

1. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

4. Peraturan  Presiden  no  8  tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5. Permendikbud  Nomor  49  Tahun  2014  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian  Hasil  Belajar  Oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun  2015  tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

8. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

11. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

12. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum  2013 Pada Pendidikan  Dasar  Dan Pendidikan Menengah.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini bertujuan memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran serta mempraktikkannya dalam latihan peer teaching. Kegiatan Magang 2 terdiri dari 3 bagian : Telaah perangkat pembelajaran, strategi pembelajaran dan sistem evaluasi melalui Magang selama 1 minggu di sekolah latihan, 1) mempresentasikan hasil kajian peranghkat pembelajaran dalam bentuk diskusi terbimbing di kelas kampus, 3) praktik peer teaching di kampus. 

Learning Outcomes

Mahasiswa penuh percaya diri  menjadi calon pendidik yang memiliki

seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga

mampu menelaah, merancang dan mengembangkan perangkat pembelajaran yang terbatas guna menunjang tercapainya penguasaan  kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional secara utuh melalui latihan peer teaching.

 

References

-


Details ...