Courser in English | SCHOOL INTERNSHIP II |
Program | Pendidikan Guru Sekolah Dasar |
SKS | 2 SKS |
RPS | 22 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini bertujuan memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran serta mempraktikkannya dalam latihan peer teaching. Kegiatan Magang 2 terdiri dari 3 bagian: 1) mempelajari teori dan praktik pembuatan perangkat pembelajaran, di kampus 2) Telaah perangkat pembelajarn, strategi pembelajaran dan system evaluasi melalui Magang selama 2 minggu di sekolah latihan, 3) praktik peer teaching di kampus
Learning OutcomesMahasiswa penuh percaya diri menjadi calon pendidik yang memiliki seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga mampu menelaah, merancang dan mengembangkan perangkat pembelajaran guna menunjang tercapainya penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional secara utuh melalui latihan peer teaching.
References-
Details ...
magang 2 merupakan mata kuliah pengembangan pengajaran. dimana mahasiswa harus ke sekolah latihan untuk mengambil data mengenai perangkat pembelajaran dan dokumentasi pembelajaran di sekolah. setelah itu dipresentasikan dan didikusikan bersama di dalam kelas.
Learning Outcomespembuatan perangkat pembelajaran
Referencespanduan magang 2. upt ppl. upgris
Details ...
magang 2 merupakan mata kuliah pengembangan pengajaran. dimana mahasiswa harus ke sekolah latihan untuk mengambil data mengenai perangkat pembelajaran dan dokumentasi pembelajaran di sekolah. setelah itu dipresentasikan dan didikusikan bersama di dalam kelas.
Learning Outcomespembuatan perangkat pembelajaran
Referencespanduan magang 2. upt ppl. upgris
Details ...
Memahami pengertian, tahapan dan tugas-tugas, instrumen magang, batas tugas di sekolah; melakukan review perangkat pembelajaran produk dari mata kuliah prasyarat; menelaah dan mempresentasikan hasil telaah atas kurikulum, perangkat pembelajaran produk guru, dan observasi kelas; memahami dasar komunikasi dan keterampilan dasar mengajar;menyiapkan perangkat pembelajaran michro teaching; dan melakukan praktik pembelajaran michro teaching. |
Setelah perkuliahan berlangsung, mahasiswa diharapkan mampu memahami pengertian, tahapan dan tugas-tugas, instrumen magang, batas tugas di sekolah; melakukan review perangkat pembelajaran produk dari mata kuliah prasyarat; menelaah dan mempresentasikan hasil telaah atas kurikulum, perangkat pembelajaran produk guru, dan observasi kelas; memahami dasar komunikasi dan keterampilan dasar mengajar;menyiapkan perangkat pembelajaran michro teaching; dan melakukan praktik pembelajaran michro teaching.
ReferencesPermendikbud Nomor 53 Tahun 2015
LPP Universitas PGRI Semarang. 2016. Panduan Magang 2.
Details ...
Program magang II Kependidikan merupakan kegiatan akademik yang tercantum dalam kurikulum semua Program Studi Kependidikan yang ada di lingkungan Universitas PGRI Semarang, yaitu: FIP, FPMIPATI, FPBS, dan FPIPSKR terdiri dari matakuliah (Magang I, II dan III). Program magang memiliki bobot masing-masing 2 sks (Magang I dan II) dan 3 SKS (Magang III) Kegiatan magang dilaksanakan di kampus dan sekolah mitra. Program ini adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Learning OutcomesProgram Magang II Kependidikan bertujuan memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran melalui:
- penelaahan kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- penelaahan strategi pembelajaran/ layanan;
- penelaahan sistem evaluasi;
- pengembangan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- pelaksanaan PBM dalam bentuk peer teaching/ peer counseling
-
Details ...
Program magang II Kependidikan merupakan kegiatan akademik yang tercantum dalam kurikulum semua Program Studi Kependidikan yang ada di lingkungan Universitas PGRI Semarang, yaitu: FIP, FPMIPATI, FPBS, dan FPIPSKR terdiri dari matakuliah (Magang I, II dan III). Program magang memiliki bobot masing-masing 2 sks (Magang I dan II) dan 3 SKS (Magang III) Kegiatan magang dilaksanakan di kampus dan sekolah mitra. Program ini adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Learning OutcomesProgram Magang II Kependidikan bertujuan memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran melalui:
- penelaahan kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- penelaahan strategi pembelajaran/ layanan;
- penelaahan sistem evaluasi;
- pengembangan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- pelaksanaan PBM dalam bentuk peer teaching/ peer counseling
-
Details ...
Mata kuliah ini berisi hakekat pembelajaran, model, perangkat perencanaan, evaluasi,
tindak lanjut pembelajaran dan desain pembelajaran inovasi untuk membekali mahasiswa calon guru dalam mengelola pembelajaran di SD
Learning OutcomesMahasiswa mampu merencanakan, mengelola, mengevaluasi dan menindak lanjuti pembelajaran di SD
References-
Details ...
Mata kuliah ini berisi hakekat pembelajaran, model, perangkat perencanaan, evaluasi,
tindak lanjut pembelajaran dan desain pembelajaran inovasi untuk membekali mahasiswa calon guru dalam mengelola pembelajaran di SD
Learning OutcomesMahasiswa mampu merencanakan, mengelola, mengevaluasi dan menindak lanjuti pembelajaran di SD
References-
Details ...
Mata kuliah ini berisi hakekat pembelajaran, model, perangkat perencanaan, evaluasi,
tindak lanjut pembelajaran dan desain pembelajaran inovasi untuk membekali mahasiswa calon guru dalam mengelola pembelajaran di SD
Learning OutcomesMahasiswa mampu merencanakan, mengelola, mengevaluasi dan menindak lanjuti pembelajaran di SD
References-
Details ...
Memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan, bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah serta mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMemantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran melalui:
- penelaahan kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- penelaahan strategi pembelajaran/ layanan;
- penelaahan sistem evaluasi;
- pengembangan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- pelaksanaan PBM dalam bentuk peer teaching/ peer counseling.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan, bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah serta mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMemantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran melalui:
- penelaahan kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- penelaahan strategi pembelajaran/ layanan;
- penelaahan sistem evaluasi;
- pengembangan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- pelaksanaan PBM dalam bentuk peer teaching/ peer counseling.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Memberikan pengalaman awal untuk membangun jatidiri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan, bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah serta mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMemantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran melalui:
- penelaahan kurikulum dan perangkat pembelajaran/ layanan yang digunakan guru (silabus, pemetaan tema, RPP/ RPL, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- penelaahan strategi pembelajaran/ layanan;
- penelaahan sistem evaluasi;
- pengembangan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media, bahan ajar, LKPD, dan instrumen penilaian);
- pelaksanaan PBM dalam bentuk peer teaching/ peer counseling.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...