Kuliah Praktik (Magang), Curriculum : 2019


Courser in EnglishINTERNSHIP
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Diskripsi Singkat MK

Mata kuliah  Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum ini mempelajari Pengertian Etika dan Perbandingan Etika dan Etiket, . Fungsi Etika dan Aspek-aspeknya , Moral dan Ciri-ciri Nilai Moral serta dan  Menguraikan Faktor- faktor Penentu Moralitas ,  Sistematika Etika dan Peranan Etika serta Pengertian Moralitas, Hati Nurani dan Tanggung Jawab dan Tema Penting Dalam Etika Umum, Sistem-sistem Etika Yang Sangat Berpengaruh Bagi Kehidupan Manusia, Konflik antara Profesi dan Bisnis serta Mencari Dasar Legitimasi Profesi dan mampu memahami tentang Kode Etik Profesi Hukum dan Tanggung Jawab Profesi Hukum

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S9

P1

 

P2

KU1

 

 

KU2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK4

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

Menunjukkan   sikap bertanggung jawab    atas pekerjaan  di bidang  keahliannya secara mandiri;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam  konteks pengembangan  atau implementasi ilmu pengetahuan  dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora  yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum;

Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

 

M5

M6

Mahasiswa mampu menjelaskan etika dan tanggung jawab profesi hukum.

Mahasiswa mampu menjelaskan fungsi etika dan aspek-aspeknya

Mahasiswa mampu menjelaskan moral dan ciri-ciri nilai moral serta factor-faktor penentu moralitas

Mahasiswa mampu menjelaskan sistematika etika dan peranan etika serta bagaimana pengertian moralitas secara umum.

Mahasiswa mampu memjelaskan tentang hati nurani, tanggung jawab dalam etika pada umumnya

Mahasiswa mampu menjelaskan Profesi hukum dan tanggung jawab etika dalam bidangnya masing-masing

References

Pustaka

Utama:

 

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti.

Pendukung:

 

  1. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  2. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  3. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  4. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  5. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  6.  Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  7. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  9. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  10. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman


Details ...
Course Descriptions

Diskripsi Singkat MK

Mata kuliah  Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum ini mempelajari Pengertian Etika dan Perbandingan Etika dan Etiket, . Fungsi Etika dan Aspek-aspeknya , Moral dan Ciri-ciri Nilai Moral serta dan  Menguraikan Faktor- faktor Penentu Moralitas ,  Sistematika Etika dan Peranan Etika serta Pengertian Moralitas, Hati Nurani dan Tanggung Jawab dan Tema Penting Dalam Etika Umum, Sistem-sistem Etika Yang Sangat Berpengaruh Bagi Kehidupan Manusia, Konflik antara Profesi dan Bisnis serta Mencari Dasar Legitimasi Profesi dan mampu memahami tentang Kode Etik Profesi Hukum dan Tanggung Jawab Profesi Hukum

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S9

P1

 

P2

KU1

 

 

KU2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK4

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

Menunjukkan   sikap bertanggung jawab    atas pekerjaan  di bidang  keahliannya secara mandiri;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam  konteks pengembangan  atau implementasi ilmu pengetahuan  dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora  yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum;

Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

 

M5

M6

Mahasiswa mampu menjelaskan etika dan tanggung jawab profesi hukum.

Mahasiswa mampu menjelaskan fungsi etika dan aspek-aspeknya

Mahasiswa mampu menjelaskan moral dan ciri-ciri nilai moral serta factor-faktor penentu moralitas

Mahasiswa mampu menjelaskan sistematika etika dan peranan etika serta bagaimana pengertian moralitas secara umum.

Mahasiswa mampu memjelaskan tentang hati nurani, tanggung jawab dalam etika pada umumnya

Mahasiswa mampu menjelaskan Profesi hukum dan tanggung jawab etika dalam bidangnya masing-masing

References

Pustaka

Utama:

 

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti.

Pendukung:

 

  1. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  2. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  3. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  4. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  5. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  6.  Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  7. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  9. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  10. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman


Details ...