Hukum Acara Tata Usaha Negara , Curriculum : 2019


Courser in EnglishADMINISTRATIVE PROCEDURE LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS3 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN), penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN, meliputi: pengertian peradilan dan pengadilan pada umumnya, khususnya peradilan tata usaha negara, perbedaan peradilan tata usaha negara dengan peradilan lainnya, asas-asas dalam peradilan tata usaha negara; dasar pemikiran dan dasar hukum pembentukan peradilan tata usaha negara yang kemudian dilanjutkan dengan apa yang dimaksud dengan sengketa dan obyek sengketa tata usaha negara. Selanjutnya tentang proses berperkara dalam peradilan tata usaha negara, yang dimulai dengan upaya administratif penyelesaian sengketa tata usaha negara, pengajuan gugatan, tata cara pembuatan gugatan, proses pemeriksaan gugatan, putusan sela, proses penyelesaian perkara, putusan, upaya hukum terhadap putusan tata usaha negara, dan pelaksanaan putusan tata usaha negara. Pelatihan membuat surat kuasa dan gugatan, mengikuti persidangan di PTUN, dan membaca putusan.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan  mengerti  mengenai  penyelesaian  perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pada akhirnya mampu  beracara di PTUN pada persidangan sesungguhnya
  2. Dengan kunjungan ke PTUN dan  mengikuti persidangan, diharapkan mahasiswa dapat memahami praktek  beracara tata usaha negara  di PTUN  serta dapat memahami implementasi materi teori acara TUN dengan pelaksanaannya di PTUN

References

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung,1987.
  2. Harahap, Zairi, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001.
  3. Hartono, Sri Redjeki, Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Dunia Niaga, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, Semarang, 1985.
  4. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN), penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN, meliputi: pengertian peradilan dan pengadilan pada umumnya, khususnya peradilan tata usaha negara, perbedaan peradilan tata usaha negara dengan peradilan lainnya, asas-asas dalam peradilan tata usaha negara; dasar pemikiran dan dasar hukum pembentukan peradilan tata usaha negara yang kemudian dilanjutkan dengan apa yang dimaksud dengan sengketa dan obyek sengketa tata usaha negara. Selanjutnya tentang proses berperkara dalam peradilan tata usaha negara, yang dimulai dengan upaya administratif penyelesaian sengketa tata usaha negara, pengajuan gugatan, tata cara pembuatan gugatan, proses pemeriksaan gugatan, putusan sela, proses penyelesaian perkara, putusan, upaya hukum terhadap putusan tata usaha negara, dan pelaksanaan putusan tata usaha negara. Pelatihan membuat surat kuasa dan gugatan, mengikuti persidangan di PTUN, dan membaca putusan.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan  mengerti  mengenai  penyelesaian  perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pada akhirnya mampu  beracara di PTUN pada persidangan sesungguhnya
  2. Dengan kunjungan ke PTUN dan  mengikuti persidangan, diharapkan mahasiswa dapat memahami praktek  beracara tata usaha negara  di PTUN  serta dapat memahami implementasi materi teori acara TUN dengan pelaksanaannya di PTUN

References

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung,1987.
  2. Harahap, Zairi, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001.
  3. Hartono, Sri Redjeki, Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Dunia Niaga, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, Semarang, 1985.
  4. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN), penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN, meliputi: pengertian peradilan dan pengadilan pada umumnya, khususnya peradilan tata usaha negara, perbedaan peradilan tata usaha negara dengan peradilan lainnya, asas-asas dalam peradilan tata usaha negara; dasar pemikiran dan dasar hukum pembentukan peradilan tata usaha negara yang kemudian dilanjutkan dengan apa yang dimaksud dengan sengketa dan obyek sengketa tata usaha negara. Selanjutnya tentang proses berperkara dalam peradilan tata usaha negara, yang dimulai dengan upaya administratif penyelesaian sengketa tata usaha negara, pengajuan gugatan, tata cara pembuatan gugatan, proses pemeriksaan gugatan, putusan sela, proses penyelesaian perkara, putusan, upaya hukum terhadap putusan tata usaha negara, dan pelaksanaan putusan tata usaha negara. Pelatihan membuat surat kuasa dan gugatan, mengikuti persidangan di PTUN, dan membaca putusan.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan  mengerti  mengenai  penyelesaian  perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pada akhirnya mampu  beracara di PTUN pada persidangan sesungguhnya
  2. Dengan kunjungan ke PTUN dan  mengikuti persidangan, diharapkan mahasiswa dapat memahami praktek  beracara tata usaha negara  di PTUN  serta dapat memahami implementasi materi teori acara TUN dengan pelaksanaannya di PTUN

References

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung,1987.
  2. Harahap, Zairi, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001.
  3. Hartono, Sri Redjeki, Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Dunia Niaga, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, Semarang, 1985.
  4. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.


Details ...