Courser in English | Land Law |
Program | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
SKS | 2 SKS |
RPS | 1 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Hukum Agraria diberikan dalam rangka memberi pemahaman terhadap empat prinsip pokok yaitu tentang hak penguasaan utamanya tentang hak perseorangan atas tanah serta pokok tentang hubungan antara subyek hukum dengan hak atas tanah sehingga bisa melahirkan pemilikan hak oleh setiap subyek hukum, pendaftaran tanah serta landreform.
Learning OutcomesMahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Agraria Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Agraria Mahasiswa mampu menjelaskan tentang apa itu Hak Penguasaan Atas Tanah Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Landreform
Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengadaan Tanah
ReferencesEffendie, Bahtiar. 2008. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni
Goenawan, Kian. 2008. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti.Yogyakarta: Pustaka Grahatama
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Jambatan
Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Details ...