Courser in English | Regional and Village Autonomy Law |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Matakuliah ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pengaturan pemerintahan daerah,
substansi pemda, struktur dan mekansme penyelenggaraan pemda, kebijakan politik dalam
pemda, pemilihan kada dan wakada, hubungan pusat dan daerah, pemda khusus / istimewa,
dan pemerintahan desa
S9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara
mandiri
P3 Mampu memformulasikan dan mencarikan solusi permasalahan di bidang hukum
pemerintahan daerah dan desa.
KU1 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya yaitu
bidang pembelajaran hukum pemerintahan daerah dan desa. Mahasiswa mampu
mandiri Mampu memformulasikan permasalahan dalam bidang hukum pemerintahan
daerah dan desa berdasarkan konsep yang terkait dengan materi ajar, model dan
strategi pembelajaran, media dan sumber belajar serta kebijakan pendidikan. Mampu
menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau implementasi hukum agraria sesuai keahliannya
KU2 Mampu menganalis mengenai sarana tata usaha negara.
KU9 Mampu mengevaluasi dan menganalisis hukum pemerintahan daerah dan desa .
KK4 Mampu menganalisis kasus mengenai kedudukan hukum bagi petugas publik.
CP-MK
M1 Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri hukum pemerintahan daerah dan desa
(KU9, KK4)
M2 Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas pembuatan hukum
pemerintahan daerah dan desa (P3, KU1, KK4)
M3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis mengenai sanksi (KK4)
M4 Mahasiswa mampu menganalisis tentang perlindungan hukum (S9, KU1)
M5 Mahasiswa mampu menganalisis kasus dalam hukum pemerintahan daerah dan desa
(S9, KU2, KU9)
1. Bagir Manan, “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah”, Pusat Studi Hukum FH. UII,
Yogyakarta, 2002 2. HRE Kosasih Taruna Sepandi, Manajemen Pemerintahan Daerah Era
Reformasi Menuju pembangunan Otonomi Daerah, Universal, bandung, 2000.
3. Hari Sabarno, “Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa”, Sinar Grafika,
Jakarta, 2007 4. Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Reformasi”, Bhuana Ilmu Populer (Kel Gramedia), 2007
5. M. Arif Nasution, dkk, “Demokratisasi & Problema Otonomi Daerah”, Mandar Maju,
Bandung, 2000 6. Ni’matul Huda, “Hukum Pemerintahan Daerah”, Nusa Media, Bandung,
2009
7. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta,
2006
8. Soewoto Mulyosudarmo, “Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi”,
Asosiasi pengajat HTN dan HAN Jawa Timur dan inTrans, malang, 2004 PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3. UU No 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang
No 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
5. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa 6. Peraturan Pemerintah No 73
Tahun 2005 Tentang Kelurahan
Details ...
Matakuliah ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pengaturan pemerintahan daerah,
substansi pemda, struktur dan mekansme penyelenggaraan pemda, kebijakan politik dalam
pemda, pemilihan kada dan wakada, hubungan pusat dan daerah, pemda khusus / istimewa,
dan pemerintahan desa
S9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara
mandiri
P3 Mampu memformulasikan dan mencarikan solusi permasalahan di bidang hukum
pemerintahan daerah dan desa.
KU1 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya yaitu
bidang pembelajaran hukum pemerintahan daerah dan desa. Mahasiswa mampu
mandiri Mampu memformulasikan permasalahan dalam bidang hukum pemerintahan
daerah dan desa berdasarkan konsep yang terkait dengan materi ajar, model dan
strategi pembelajaran, media dan sumber belajar serta kebijakan pendidikan. Mampu
menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau implementasi hukum agraria sesuai keahliannya
KU2 Mampu menganalis mengenai sarana tata usaha negara.
KU9 Mampu mengevaluasi dan menganalisis hukum pemerintahan daerah dan desa .
KK4 Mampu menganalisis kasus mengenai kedudukan hukum bagi petugas publik.
CP-MK
M1 Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri hukum pemerintahan daerah dan desa
(KU9, KK4)
M2 Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas pembuatan hukum
pemerintahan daerah dan desa (P3, KU1, KK4)
M3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis mengenai sanksi (KK4)
M4 Mahasiswa mampu menganalisis tentang perlindungan hukum (S9, KU1)
M5 Mahasiswa mampu menganalisis kasus dalam hukum pemerintahan daerah dan desa
(S9, KU2, KU9)
1. Bagir Manan, “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah”, Pusat Studi Hukum FH. UII,
Yogyakarta, 2002 2. HRE Kosasih Taruna Sepandi, Manajemen Pemerintahan Daerah Era
Reformasi Menuju pembangunan Otonomi Daerah, Universal, bandung, 2000.
3. Hari Sabarno, “Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa”, Sinar Grafika,
Jakarta, 2007 4. Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Reformasi”, Bhuana Ilmu Populer (Kel Gramedia), 2007
5. M. Arif Nasution, dkk, “Demokratisasi & Problema Otonomi Daerah”, Mandar Maju,
Bandung, 2000 6. Ni’matul Huda, “Hukum Pemerintahan Daerah”, Nusa Media, Bandung,
2009
7. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta,
2006
8. Soewoto Mulyosudarmo, “Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi”,
Asosiasi pengajat HTN dan HAN Jawa Timur dan inTrans, malang, 2004 PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3. UU No 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang
No 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
5. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa 6. Peraturan Pemerintah No 73
Tahun 2005 Tentang Kelurahan
Details ...
Matakuliah ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pengaturan pemerintahan daerah,
substansi pemda, struktur dan mekansme penyelenggaraan pemda, kebijakan politik dalam
pemda, pemilihan kada dan wakada, hubungan pusat dan daerah, pemda khusus / istimewa,
dan pemerintahan desa
S9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara
mandiri
P3 Mampu memformulasikan dan mencarikan solusi permasalahan di bidang hukum
pemerintahan daerah dan desa.
KU1 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya yaitu
bidang pembelajaran hukum pemerintahan daerah dan desa. Mahasiswa mampu
mandiri Mampu memformulasikan permasalahan dalam bidang hukum pemerintahan
daerah dan desa berdasarkan konsep yang terkait dengan materi ajar, model dan
strategi pembelajaran, media dan sumber belajar serta kebijakan pendidikan. Mampu
menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau implementasi hukum agraria sesuai keahliannya
KU2 Mampu menganalis mengenai sarana tata usaha negara.
KU9 Mampu mengevaluasi dan menganalisis hukum pemerintahan daerah dan desa .
KK4 Mampu menganalisis kasus mengenai kedudukan hukum bagi petugas publik.
CP-MK
M1 Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri hukum pemerintahan daerah dan desa
(KU9, KK4)
M2 Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas pembuatan hukum
pemerintahan daerah dan desa (P3, KU1, KK4)
M3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis mengenai sanksi (KK4)
M4 Mahasiswa mampu menganalisis tentang perlindungan hukum (S9, KU1)
M5 Mahasiswa mampu menganalisis kasus dalam hukum pemerintahan daerah dan desa
(S9, KU2, KU9)
1. Bagir Manan, “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah”, Pusat Studi Hukum FH. UII,
Yogyakarta, 2002 2. HRE Kosasih Taruna Sepandi, Manajemen Pemerintahan Daerah Era
Reformasi Menuju pembangunan Otonomi Daerah, Universal, bandung, 2000.
3. Hari Sabarno, “Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa”, Sinar Grafika,
Jakarta, 2007 4. Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Reformasi”, Bhuana Ilmu Populer (Kel Gramedia), 2007
5. M. Arif Nasution, dkk, “Demokratisasi & Problema Otonomi Daerah”, Mandar Maju,
Bandung, 2000 6. Ni’matul Huda, “Hukum Pemerintahan Daerah”, Nusa Media, Bandung,
2009
7. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta,
2006
8. Soewoto Mulyosudarmo, “Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi”,
Asosiasi pengajat HTN dan HAN Jawa Timur dan inTrans, malang, 2004 PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3. UU No 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang
No 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
5. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa 6. Peraturan Pemerintah No 73
Tahun 2005 Tentang Kelurahan
Details ...