Courser in English | NON LITIGATION SKILL |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 6 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. ADR merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, pilihan sengketa diluar pengadilan yaitu Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi
Learning OutcomesCPMK1
Mahasiswa mampu menjelaskan pemahaman tentang pengertian Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis.
CPMK2
Mahasiswa mampu menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi).
CPMK3
Mahasiswa mampu menganalisis tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
CPMK4
Mahasiswa mampu mempraktekkan penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi, konsultasi, negosiasi maupun pendapat hukum.
CPMK5
Mahasiswa mampu menganalisis pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis.
1. A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
2. Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, Elips, Jakarta, 1999
3. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
4. Suyud Margono, ADR dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
5. Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
6. Zaini Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Details ...
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. ADR merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, pilihan sengketa diluar pengadilan yaitu Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi
Learning OutcomesCPMK1
Mahasiswa mampu menjelaskan pemahaman tentang pengertian Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis.
CPMK2
Mahasiswa mampu menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi).
CPMK3
Mahasiswa mampu menganalisis tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
CPMK4
Mahasiswa mampu mempraktekkan penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi, konsultasi, negosiasi maupun pendapat hukum.
CPMK5
Mahasiswa mampu menganalisis pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis.
1. A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
2. Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, Elips, Jakarta, 1999
3. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
4. Suyud Margono, ADR dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
5. Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
6. Zaini Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Details ...
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. ADR merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, pilihan sengketa diluar pengadilan yaitu Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi
Learning OutcomesCPMK1
Mahasiswa mampu menjelaskan pemahaman tentang pengertian Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis.
CPMK2
Mahasiswa mampu menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi).
CPMK3
Mahasiswa mampu menganalisis tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
CPMK4
Mahasiswa mampu mempraktekkan penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi, konsultasi, negosiasi maupun pendapat hukum.
CPMK5
Mahasiswa mampu menganalisis pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis.
1. A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
2. Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, Elips, Jakarta, 1999
3. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
4. Suyud Margono, ADR dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
5. Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
6. Zaini Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Details ...
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. ADR merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, pilihan sengketa diluar pengadilan yaitu Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi.
Learning Outcomes
CPMK1 |
Mahasiswa mampu menjelaskan pemahaman tentang pengertian Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis. |
CPMK2 |
Mahasiswa mampu menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). |
CPMK3 |
Mahasiswa mampu menganalisis tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase. |
CPMK4 |
Mahasiswa mampu mempraktekkan penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi, konsultasi, negosiasi maupun pendapat hukum. |
CPMK5 |
Mahasiswa mampu menganalisis pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis.
|
1. A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
2. Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, Elips, Jakarta, 1999
3. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
4. Suyud Margono, ADR dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
5. Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
6. Zaini Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Details ...
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. ADR merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, pilihan sengketa diluar pengadilan yaitu Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi.
Learning Outcomes
CPMK1 |
Mahasiswa mampu menjelaskan pemahaman tentang pengertian Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis. |
CPMK2 |
Mahasiswa mampu menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). |
CPMK3 |
Mahasiswa mampu menganalisis tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase. |
CPMK4 |
Mahasiswa mampu mempraktekkan penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi, konsultasi, negosiasi maupun pendapat hukum. |
CPMK5 |
Mahasiswa mampu menganalisis pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis.
|
1. A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
2. Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, Elips, Jakarta, 1999
3. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
4. Suyud Margono, ADR dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
5. Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
6. Zaini Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Details ...