Courser in English | CUSTOMARY LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum adat, subyek dan obyek hukum adat, hukum perkawinan adat, hukum waris adat, hukum tanah adat, hukum pidana adat
Learning OutcomesCapaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S2 S5
S6 P1
P2 KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
|
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ; Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; |
||
CP-MK |
|
||
M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 |
Mahasiswa mampu menjelaskan teori hukum adat Mahasiswa mampu menganalisis hukum adat Mahasiswa mampu menjelaskan subjek dan objek hukum adat Mahasiswa mampu menganalisis contoh-contoh hukum adat Mahasiswa mampu menganalisis hukum perkawinan adat Mahasiswa mampu menganalisis hukum waris adat Mahasiswa mampu menganalisis pertanahan adat Mahasiswa mampu menganalisis hukum pidana adat |
1. Bab-bab Hukum Adat, Prof. Soepomo
2. Asas-Asas Hukum Adat, Iman Sudiyat
3. Diktat Hukum Adat, Wuryanto, SH
4. UU No. 1 Tahan 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019
5. Asas-asas Hukum Pidana, Mulyatno
6. Pokok-pokok Hukum Agraria, Boedi Harsono
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum adat, subyek dan obyek hukum adat, hukum perkawinan adat, hukum waris adat, hukum tanah adat, hukum pidana adat
Learning OutcomesCapaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S2 S5
S6 P1
P2 KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
|
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ; Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; |
||
CP-MK |
|
||
M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 |
Mahasiswa mampu menjelaskan teori hukum adat Mahasiswa mampu menganalisis hukum adat Mahasiswa mampu menjelaskan subjek dan objek hukum adat Mahasiswa mampu menganalisis contoh-contoh hukum adat Mahasiswa mampu menganalisis hukum perkawinan adat Mahasiswa mampu menganalisis hukum waris adat Mahasiswa mampu menganalisis pertanahan adat Mahasiswa mampu menganalisis hukum pidana adat |
1. Bab-bab Hukum Adat, Prof. Soepomo
2. Asas-Asas Hukum Adat, Iman Sudiyat
3. Diktat Hukum Adat, Wuryanto, SH
4. UU No. 1 Tahan 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019
5. Asas-asas Hukum Pidana, Mulyatno
6. Pokok-pokok Hukum Agraria, Boedi Harsono
Details ...