Courser in English | ANTHROPOLOGY OF LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang definisi dan ruang lingkup dari Antropologi
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang hubungan antara manusia dengan kebudayaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan definisi dan ruang lingkup dari Antropologi Hukum
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara antropologi Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya dan manfaat mempelajarinya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsep hukum masyarakat sederhana
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara ciri hukum dan ciri kekuasaan
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi bagaimana antropologi hukum di dalam mengkaji isu isu yang ada
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi kasus-kasus penyelesaian perselisihan masyarakat di Dunia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan Perkembangan Antropologi Hukum di Indonesia
- Mahasiswa mampu menerapkan menerapkan ilmu Antropologi Hukum pada kasus kasus perselisihan di Indonesia
- Soerjono Soekanto, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1989.
- Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
- Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
- T.O. Ihromi, Antropologi Hukum (Sebuah Bunga Rampai), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993
Details ...
Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang definisi dan ruang lingkup dari Antropologi
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang hubungan antara manusia dengan kebudayaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan definisi dan ruang lingkup dari Antropologi Hukum
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara antropologi Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya dan manfaat mempelajarinya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsep hukum masyarakat sederhana
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara ciri hukum dan ciri kekuasaan
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi bagaimana antropologi hukum di dalam mengkaji isu isu yang ada
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi kasus-kasus penyelesaian perselisihan masyarakat di Dunia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan Perkembangan Antropologi Hukum di Indonesia
- Mahasiswa mampu menerapkan menerapkan ilmu Antropologi Hukum pada kasus kasus perselisihan di Indonesia
- Soerjono Soekanto, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1989.
- Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
- Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
- T.O. Ihromi, Antropologi Hukum (Sebuah Bunga Rampai), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993
Details ...
Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang definisi dan ruang lingkup dari Antropologi
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang hubungan antara manusia dengan kebudayaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan definisi dan ruang lingkup dari Antropologi Hukum
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara antropologi Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya dan manfaat mempelajarinya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsep hukum masyarakat sederhana
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara ciri hukum dan ciri kekuasaan
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi bagaimana antropologi hukum di dalam mengkaji isu isu yang ada
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi kasus-kasus penyelesaian perselisihan masyarakat di Dunia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan Perkembangan Antropologi Hukum di Indonesia
- Mahasiswa mampu menerapkan menerapkan ilmu Antropologi Hukum pada kasus kasus perselisihan di Indonesia
- Soerjono Soekanto, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1989.
- Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
- Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
- T.O. Ihromi, Antropologi Hukum (Sebuah Bunga Rampai), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993
Details ...