Courser in English | LABOUR LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja dan pekerja, prapelaksanaan dan pascahubungan kerja, politik hukum ketenagakerjaan, aspek hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum ekonomi, hukum internasional, perlindungan hukum yang merupakan hak pekerja, termasuk pekerja yang bekerja di luar negeri (TKI), antara lain: tentang upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Learning Outcomes- Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami tentang hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
- Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami tentang jenis perjanjian kerja, hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, pengupahan, kebebasan berserikat,
- Mahasiswa mampu menjelaskan jenis perselisihan hubungan industrial, kaedah umum Pemutusan Hubungan Kerja serta mampu menghitung paket kompensasi PHK (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak).
Pustaka |
Utama: |
|
|
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja dan pekerja, prapelaksanaan dan pascahubungan kerja, politik hukum ketenagakerjaan, aspek hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum ekonomi, hukum internasional, perlindungan hukum yang merupakan hak pekerja, termasuk pekerja yang bekerja di luar negeri (TKI), antara lain: tentang upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Learning Outcomes- Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami tentang hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
- Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami tentang jenis perjanjian kerja, hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, pengupahan, kebebasan berserikat,
- Mahasiswa mampu menjelaskan jenis perselisihan hubungan industrial, kaedah umum Pemutusan Hubungan Kerja serta mampu menghitung paket kompensasi PHK (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak).
Pustaka |
Utama: |
|
|
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...