Courser in English | Special Criminal Law |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Substansi Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus mencakup 3 materi, yaitu : Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika dan Tindak Pidana Korupsi. Materi mata kuliah tindak pidana khusus, merupakan materi Page 2 of 6 kuliah di luar tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP. Substansi pembahasan dalam mata kuliah tindak pidana umum, menyangkut 3 (tiga) permasalahan, yakni : tindak pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan
Learning OutcomesCPL-PRODI S3 S9 P1 P2 KU1 KU6 KK2 KK4 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
ReferencesUtama: 1. Atmasasmita, Romli 1995, Kapital Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju. 2. ---------2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Cetakan I. Pendukung: 1. Chazawi, Adami 2003. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang : Banyumedia Publishing. 2. Hamzah, Andi 1984. Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Jakarta : Gramedia. 3. Klitgaard, Robert Membasmi Korupsi (Controlling Corruption) terjemahan oleh Hermoyo, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 4. Koeswadji, Harmien Hadiati 1994. Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan Ketindak Pidana Korupsi, Bandung : PT Citra Aditya Bakti 5. Marpaung, Leden 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta : Bina Grafika. 6. Mulyadi, Lilik 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut UU No. 31 Tahun 1999, Bandung : Citra Aditya Bakti. 7. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta : Sinar Grafika 8. Yunara, Edi 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Berikut Studi Kasus, Bandung, Citra Aditya Bakti. 9. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta : Sinar Grafika
Details ...
Substansi Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus mencakup 3 materi, yaitu : Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika dan Tindak Pidana Korupsi. Materi mata kuliah tindak pidana khusus, merupakan materi Page 2 of 6 kuliah di luar tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP. Substansi pembahasan dalam mata kuliah tindak pidana umum, menyangkut 3 (tiga) permasalahan, yakni : tindak pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan
Learning OutcomesCPL-PRODI S3 S9 P1 P2 KU1 KU6 KK2 KK4 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
ReferencesUtama: 1. Atmasasmita, Romli 1995, Kapital Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju. 2. ---------2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Cetakan I. Pendukung: 1. Chazawi, Adami 2003. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang : Banyumedia Publishing. 2. Hamzah, Andi 1984. Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Jakarta : Gramedia. 3. Klitgaard, Robert Membasmi Korupsi (Controlling Corruption) terjemahan oleh Hermoyo, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 4. Koeswadji, Harmien Hadiati 1994. Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan Ketindak Pidana Korupsi, Bandung : PT Citra Aditya Bakti 5. Marpaung, Leden 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta : Bina Grafika. 6. Mulyadi, Lilik 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut UU No. 31 Tahun 1999, Bandung : Citra Aditya Bakti. 7. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta : Sinar Grafika 8. Yunara, Edi 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Berikut Studi Kasus, Bandung, Citra Aditya Bakti. 9. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta : Sinar Grafika
Details ...
Substansi Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus mencakup 3 materi, yaitu : Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika dan Tindak Pidana Korupsi. Materi mata kuliah tindak pidana khusus, merupakan materi Page 2 of 6 kuliah di luar tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP. Substansi pembahasan dalam mata kuliah tindak pidana umum, menyangkut 3 (tiga) permasalahan, yakni : tindak pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan
Learning OutcomesCPL-PRODI S3 S9 P1 P2 KU1 KU6 KK2 KK4 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
ReferencesUtama: 1. Atmasasmita, Romli 1995, Kapital Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju. 2. ---------2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Cetakan I. Pendukung: 1. Chazawi, Adami 2003. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang : Banyumedia Publishing. 2. Hamzah, Andi 1984. Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Jakarta : Gramedia. 3. Klitgaard, Robert Membasmi Korupsi (Controlling Corruption) terjemahan oleh Hermoyo, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 4. Koeswadji, Harmien Hadiati 1994. Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan Ketindak Pidana Korupsi, Bandung : PT Citra Aditya Bakti 5. Marpaung, Leden 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta : Bina Grafika. 6. Mulyadi, Lilik 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut UU No. 31 Tahun 1999, Bandung : Citra Aditya Bakti. 7. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta : Sinar Grafika 8. Yunara, Edi 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Berikut Studi Kasus, Bandung, Citra Aditya Bakti. 9. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta : Sinar Grafika
Details ...