Praktek Kepengacaraan, Curriculum : 2017


Courser in EnglishADVOCACY PRACTIVE
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

mempelajari Pengertian Etika dan Perbandingan Etika dan Etiket, . Fungsi Etika dan Aspek-aspeknya , Moral dan Ciri-ciri Nilai Moral serta dan  Menguraikan Faktor- faktor Penentu MoralitasSistematika Etika dan Peranan Etika serta Pengertian Moralitas, Hati Nurani dan Tanggung Jawab dan Tema Penting Dalam Etika Umum, Sistem-sistem Etika Yang Sangat Berpengaruh Bagi Kehidupan Manusia, Konflik antara Profesi dan Bisnis serta Mencari Dasar Legitimasi Profesi dan mampu memahami tentang Kode Etik Profesi Hukum dan Tanggung Jawab Profesi Hukum

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI        

 

 

 

1. Memperlihatkan pemikiran, sikap, dan perilaku yang mencerminkan pribadi yang mengetahui tentang peran dan tanggung jawab ahli hukum yang  humanis dan memiliki tanggung jawab sosial. (Sikap)

2. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humanoria yang sesuai bidang keahliannya. (Keterampilan Umum)  

3.  Menguasai pengetahuan  hukum Indonesia sehingga mampu menjadi praktisi hukum yang kompetitif dalam perkembangan hukum di era globalisasi ( Keterampilan Umum) 

4. Mampu mengaplikasikan ilmu hukum dalam proses dan praktik dengan pendekatan rasional komprehensif.(Keterampilan Khusus)

5. Menguasai pengetahuan dan kemahiran berpikir yuridik futuristik yang diperlihatkan melalui kemampuan untuk menganalisis dan membangun argumentasi atau penalaran hukum dalam rangka menemukan dan menerapkan hukum untuk memecahkan simulasi kasus-kasus hukum.. (Penguasaan Pengetahuan)    

 

CPMK

 

 

 

1. Mahasiswa mampu menjelaskan etika dan tanggung jawab profesi hukum.

2. Mahasiswa mampu menjelaskan fungsi etika dan aspek-aspeknya

3. Mahasiswa mampu menjelaskan moral dan ciri-ciri nilai moral serta factor-faktor penentu moralitas

4. Mahasiswa mampu menjelaskan sistematika etika dan peranan etika serta bagaimana pengertian moralitas secara umum.

5. Mahasiswa mampu memjelaskan tentang hati nurani, tanggung jawab dalam etika pada umumnya

6. Mahasiswa mampu menjelaskan Profesi hukum dan tanggung jawab etika dalam bidangnya masing-masing

 

 

References

  1. Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti.
  2. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  3. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  4. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  5. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  6. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  7.  Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  9. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  10. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman


Details ...
Course Descriptions

mempelajari Pengertian Etika dan Perbandingan Etika dan Etiket, . Fungsi Etika dan Aspek-aspeknya , Moral dan Ciri-ciri Nilai Moral serta dan  Menguraikan Faktor- faktor Penentu MoralitasSistematika Etika dan Peranan Etika serta Pengertian Moralitas, Hati Nurani dan Tanggung Jawab dan Tema Penting Dalam Etika Umum, Sistem-sistem Etika Yang Sangat Berpengaruh Bagi Kehidupan Manusia, Konflik antara Profesi dan Bisnis serta Mencari Dasar Legitimasi Profesi dan mampu memahami tentang Kode Etik Profesi Hukum dan Tanggung Jawab Profesi Hukum

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI        

 

 

 

1. Memperlihatkan pemikiran, sikap, dan perilaku yang mencerminkan pribadi yang mengetahui tentang peran dan tanggung jawab ahli hukum yang  humanis dan memiliki tanggung jawab sosial. (Sikap)

2. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humanoria yang sesuai bidang keahliannya. (Keterampilan Umum)  

3.  Menguasai pengetahuan  hukum Indonesia sehingga mampu menjadi praktisi hukum yang kompetitif dalam perkembangan hukum di era globalisasi ( Keterampilan Umum) 

4. Mampu mengaplikasikan ilmu hukum dalam proses dan praktik dengan pendekatan rasional komprehensif.(Keterampilan Khusus)

5. Menguasai pengetahuan dan kemahiran berpikir yuridik futuristik yang diperlihatkan melalui kemampuan untuk menganalisis dan membangun argumentasi atau penalaran hukum dalam rangka menemukan dan menerapkan hukum untuk memecahkan simulasi kasus-kasus hukum.. (Penguasaan Pengetahuan)    

 

CPMK

 

 

 

1. Mahasiswa mampu menjelaskan etika dan tanggung jawab profesi hukum.

2. Mahasiswa mampu menjelaskan fungsi etika dan aspek-aspeknya

3. Mahasiswa mampu menjelaskan moral dan ciri-ciri nilai moral serta factor-faktor penentu moralitas

4. Mahasiswa mampu menjelaskan sistematika etika dan peranan etika serta bagaimana pengertian moralitas secara umum.

5. Mahasiswa mampu memjelaskan tentang hati nurani, tanggung jawab dalam etika pada umumnya

6. Mahasiswa mampu menjelaskan Profesi hukum dan tanggung jawab etika dalam bidangnya masing-masing

 

 

References

  1. Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti.
  2. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  3. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  4. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  5. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  6. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  7.  Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  9. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  10. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman


Details ...