Courser in English | trade court procedure & alternative dispute Resolution |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Hukum Administrasi Negara mengajarkan mahasiswa untuk memahami Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum yang
mencakup peristilahan dan pengertian Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, objek dan ruang lingkup Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, perbuatan Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, instrumen Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Definisi dan ruang lingkup dari hukum acara peradilan niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Asas Asas Hukum acara peradilan niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Alur perkara niaga, pembuktian dalam pengadilan perkara niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Putusan pengadilan niaga dan eksekusi
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Perkara kepailitan
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Definisi dan ruang lingkup alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Asas asas dalam alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Jenis jenis alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Alur pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Akibat hukum dan kekuatan hukum dari APSH;
- Rachmadi Usaman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Puska Utama, Jakarta.
- Subekti dan Tjitrosudiro R, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan, Pradnya Paramita, Jakarta.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.
Details ...
Mata kuliah Hukum Administrasi Negara mengajarkan mahasiswa untuk memahami Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum yang
mencakup peristilahan dan pengertian Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, objek dan ruang lingkup Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, perbuatan Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, instrumen Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Definisi dan ruang lingkup dari hukum acara peradilan niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Asas Asas Hukum acara peradilan niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Alur perkara niaga, pembuktian dalam pengadilan perkara niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Putusan pengadilan niaga dan eksekusi
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Perkara kepailitan
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Definisi dan ruang lingkup alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Asas asas dalam alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Jenis jenis alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Alur pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Akibat hukum dan kekuatan hukum dari APSH;
- Rachmadi Usaman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Puska Utama, Jakarta.
- Subekti dan Tjitrosudiro R, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan, Pradnya Paramita, Jakarta.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.
Details ...
Mata kuliah Hukum Administrasi Negara mengajarkan mahasiswa untuk memahami Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum yang
mencakup peristilahan dan pengertian Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, objek dan ruang lingkup Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, perbuatan Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum, instrumen Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Definisi dan ruang lingkup dari hukum acara peradilan niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Asas Asas Hukum acara peradilan niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Alur perkara niaga, pembuktian dalam pengadilan perkara niaga
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Putusan pengadilan niaga dan eksekusi
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Perkara kepailitan
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Definisi dan ruang lingkup alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Asas asas dalam alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Jenis jenis alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Alur pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa hukum
- Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan Akibat hukum dan kekuatan hukum dari APSH;
- Rachmadi Usaman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Puska Utama, Jakarta.
- Subekti dan Tjitrosudiro R, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan, Pradnya Paramita, Jakarta.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.
Details ...