Hukum Pidana Positif dalam KUHP, Curriculum : 2022


Courser in EnglishPositive Criminal Law in the Criminal Code
ProgramHukum
SKS3 SKS
RPS6 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif  Dalam KUHP, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2,  KU3, KK3).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4).

CPMK4

Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2).

References

  1. Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
  2. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
  3. Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
  4. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
  5. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
  6. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990)
  7. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif  Dalam KUHP, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2,  KU3, KK3).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4).

CPMK4

Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2).

References

  1. Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
  2. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
  3. Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
  4. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
  5. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
  6. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990)
  7. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif  Dalam KUHP, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2,  KU3, KK3).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4).

CPMK4

Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2).

References

  1. Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
  2. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
  3. Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
  4. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
  5. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
  6. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990)
  7. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban
umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogens delicten), tindak pidana pencurian,
penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

1. Mahasiswa mampu memahami Tindak Pidana-Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP dan dapat menerapkannya
dalam penulisan karya tulis ilmiah.
2. Mahasiswa mampu mendeskripsikan bentuk-bentuk Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP dalam bentuk contoh
kasus, sesuai rumusan unsur-unsur pasalnya dalam KUHP disertai analisis hukumnya dengan tepat dan benar

References

Utama:

Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: PT. Eresco, 1980)
Pendukung:
1. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai
Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia
Publishing, 2013)
2. Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
3. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan
Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2010)
4. P.A.F. Lmintang , Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang
Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)

5. P.A.F. Lmintang , Delik-delik Khusus, Tindak Pidana-tindak Pidana Melanggar Norma-norma Kesusilaan dn Norma-
norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990)

6. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang
Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban
umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogens delicten), tindak pidana pencurian,
penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

1. Mahasiswa mampu memahami Tindak Pidana-Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP dan dapat menerapkannya
dalam penulisan karya tulis ilmiah.
2. Mahasiswa mampu mendeskripsikan bentuk-bentuk Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP dalam bentuk contoh
kasus, sesuai rumusan unsur-unsur pasalnya dalam KUHP disertai analisis hukumnya dengan tepat dan benar

References

Utama:

Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: PT. Eresco, 1980)
Pendukung:
1. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai
Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia
Publishing, 2013)
2. Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
3. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan
Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2010)
4. P.A.F. Lmintang , Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang
Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)

5. P.A.F. Lmintang , Delik-delik Khusus, Tindak Pidana-tindak Pidana Melanggar Norma-norma Kesusilaan dn Norma-
norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990)

6. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang
Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban
umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogens delicten), tindak pidana pencurian,
penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

1. Mahasiswa mampu memahami Tindak Pidana-Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP dan dapat menerapkannya
dalam penulisan karya tulis ilmiah.
2. Mahasiswa mampu mendeskripsikan bentuk-bentuk Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP dalam bentuk contoh
kasus, sesuai rumusan unsur-unsur pasalnya dalam KUHP disertai analisis hukumnya dengan tepat dan benar

References

Utama:

Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: PT. Eresco, 1980)
Pendukung:
1. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai
Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia
Publishing, 2013)
2. Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
3. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan
Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2010)
4. P.A.F. Lmintang , Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang
Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)

5. P.A.F. Lmintang , Delik-delik Khusus, Tindak Pidana-tindak Pidana Melanggar Norma-norma Kesusilaan dn Norma-
norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990)

6. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang
Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...