Courser in English | LAW AND HUMAN RIGHTS |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 7 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Hukum dan hak asasi manusia adalah mata kuliah yang dapat ditempuh oleh mahasiswa dengan parasyarat mahasiswa telah lulus Mata Kuliah Dasar. Mata Kuliah ini harus diambil oleh seluruh mahasiswa. Kegiatan perkuliahan dilakukan melalui tatap muka dikelas.
Learning Outcomes1 Mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi (KU9, P3, KK3) 2 Mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif (P3, KU1, KK1) 3 Mampu menunjukkan hasi kerjanya secara mandiri (KU2) 4 Mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan HAM dan perkembangan kasus kasus hukum (S9, KU1, KK3)
S.9 Menunjukkansikapbertanggungjawabataspekerjaandibidangkeahliannyasecara mandiri P.1 Menguasaikonsepteoretiktentang 1) Ciri,struktur,danteoriilmuhukum 2) Sumber,asas/prinsipdannormahukum 3) SistematautatahukumnasionalIndonesiadansejarahperkembangannya; KU1 Kemampuandalammenerapkanpemikiranlogis,kritis,sistematis,daninovatifdalam kontekspengembanganatauimplementasiilmupengetahuandanteknologiyang memperhatikandanmenerapkannilaihumaniorayangsesuaidenganbidang keahliannya; KU2 Mampumenunjukkankinerjamandiri,bermutu,danterukur. KU5 Mampumengambil keputusansecara tepat dalamkontekspenyelesaianmasalahdi bidangkeahliannya,berdasarkanhasilanalisisinformasidandata; KU 7 Mampubertanggung jawab atas pencapaianhasil kerja kelompokdanmelakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerjayangberadadibawahtanggungjawabnya; KU9 Mampumendokumentasikan,menyimpan,mengamankan,danmenemukankembali datauntukmenjaminkesahihandanmencegahplagiasi. KK1 Mampumenyusunkonseppenyelesaianmasalahataukasushukummelaluipenerapan metodeberpikiryuridisberdasarkanpengetahuanteoretisdanhukumpositif tentang sumber,asas,prinsipdannormahukumdariberbagaibidanghukumpositifIndonesia, yangmerupakankeahliandasaruntukmenjalankanprofesihukum. KK2 Mampumerumuskan idesecara logis, kritisdanargumentatifdibidanghukumdan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakatakademik,sesuaidenganetikaakademik. KK4 Mampubersikapadil, etis, taathukumdanpeduli terhadaplingkungansosial
References1. Scott Davidson, 1994. Hak Asasi Manusia, Pustaka utama Grafiti, Jakarta. 2. Ian Brownlie (ed). 1997. Dokumen-dokumen pokok Hak Asasi Manusia. UI Press Jakarta 3. M. Syaifuddin, Mada Apriandi Zuhir 2009, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Lokal, Tunggal Mandiri Publishing. Malang.
Details ...
Mata kuliah Hukum dan hak asasi manusia adalah mata kuliah yang dapat ditempuh oleh mahasiswa dengan parasyarat mahasiswa telah lulus Mata Kuliah Dasar. Mata Kuliah ini harus diambil oleh seluruh mahasiswa. Kegiatan perkuliahan dilakukan melalui tatap muka dikelas.
Learning Outcomes1 Mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi (KU9, P3, KK3) 2 Mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif (P3, KU1, KK1) 3 Mampu menunjukkan hasi kerjanya secara mandiri (KU2) 4 Mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan HAM dan perkembangan kasus kasus hukum (S9, KU1, KK3)
S.9 Menunjukkansikapbertanggungjawabataspekerjaandibidangkeahliannyasecara mandiri P.1 Menguasaikonsepteoretiktentang 1) Ciri,struktur,danteoriilmuhukum 2) Sumber,asas/prinsipdannormahukum 3) SistematautatahukumnasionalIndonesiadansejarahperkembangannya; KU1 Kemampuandalammenerapkanpemikiranlogis,kritis,sistematis,daninovatifdalam kontekspengembanganatauimplementasiilmupengetahuandanteknologiyang memperhatikandanmenerapkannilaihumaniorayangsesuaidenganbidang keahliannya; KU2 Mampumenunjukkankinerjamandiri,bermutu,danterukur. KU5 Mampumengambil keputusansecara tepat dalamkontekspenyelesaianmasalahdi bidangkeahliannya,berdasarkanhasilanalisisinformasidandata; KU 7 Mampubertanggung jawab atas pencapaianhasil kerja kelompokdanmelakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerjayangberadadibawahtanggungjawabnya; KU9 Mampumendokumentasikan,menyimpan,mengamankan,danmenemukankembali datauntukmenjaminkesahihandanmencegahplagiasi. KK1 Mampumenyusunkonseppenyelesaianmasalahataukasushukummelaluipenerapan metodeberpikiryuridisberdasarkanpengetahuanteoretisdanhukumpositif tentang sumber,asas,prinsipdannormahukumdariberbagaibidanghukumpositifIndonesia, yangmerupakankeahliandasaruntukmenjalankanprofesihukum. KK2 Mampumerumuskan idesecara logis, kritisdanargumentatifdibidanghukumdan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakatakademik,sesuaidenganetikaakademik. KK4 Mampubersikapadil, etis, taathukumdanpeduli terhadaplingkungansosial
References1. Scott Davidson, 1994. Hak Asasi Manusia, Pustaka utama Grafiti, Jakarta. 2. Ian Brownlie (ed). 1997. Dokumen-dokumen pokok Hak Asasi Manusia. UI Press Jakarta 3. M. Syaifuddin, Mada Apriandi Zuhir 2009, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Lokal, Tunggal Mandiri Publishing. Malang.
Details ...
Mata kuliah Hukum dan hak asasi manusia adalah mata kuliah yang dapat ditempuh oleh mahasiswa dengan parasyarat mahasiswa telah lulus Mata Kuliah Dasar. Mata Kuliah ini harus diambil oleh seluruh mahasiswa. Kegiatan perkuliahan dilakukan melalui tatap muka dikelas.
Learning Outcomes1 Mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi (KU9, P3, KK3) 2 Mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif (P3, KU1, KK1) 3 Mampu menunjukkan hasi kerjanya secara mandiri (KU2) 4 Mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan HAM dan perkembangan kasus kasus hukum (S9, KU1, KK3)
S.9 Menunjukkansikapbertanggungjawabataspekerjaandibidangkeahliannyasecara mandiri P.1 Menguasaikonsepteoretiktentang 1) Ciri,struktur,danteoriilmuhukum 2) Sumber,asas/prinsipdannormahukum 3) SistematautatahukumnasionalIndonesiadansejarahperkembangannya; KU1 Kemampuandalammenerapkanpemikiranlogis,kritis,sistematis,daninovatifdalam kontekspengembanganatauimplementasiilmupengetahuandanteknologiyang memperhatikandanmenerapkannilaihumaniorayangsesuaidenganbidang keahliannya; KU2 Mampumenunjukkankinerjamandiri,bermutu,danterukur. KU5 Mampumengambil keputusansecara tepat dalamkontekspenyelesaianmasalahdi bidangkeahliannya,berdasarkanhasilanalisisinformasidandata; KU 7 Mampubertanggung jawab atas pencapaianhasil kerja kelompokdanmelakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerjayangberadadibawahtanggungjawabnya; KU9 Mampumendokumentasikan,menyimpan,mengamankan,danmenemukankembali datauntukmenjaminkesahihandanmencegahplagiasi. KK1 Mampumenyusunkonseppenyelesaianmasalahataukasushukummelaluipenerapan metodeberpikiryuridisberdasarkanpengetahuanteoretisdanhukumpositif tentang sumber,asas,prinsipdannormahukumdariberbagaibidanghukumpositifIndonesia, yangmerupakankeahliandasaruntukmenjalankanprofesihukum. KK2 Mampumerumuskan idesecara logis, kritisdanargumentatifdibidanghukumdan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakatakademik,sesuaidenganetikaakademik. KK4 Mampubersikapadil, etis, taathukumdanpeduli terhadaplingkungansosial
References1. Scott Davidson, 1994. Hak Asasi Manusia, Pustaka utama Grafiti, Jakarta. 2. Ian Brownlie (ed). 1997. Dokumen-dokumen pokok Hak Asasi Manusia. UI Press Jakarta 3. M. Syaifuddin, Mada Apriandi Zuhir 2009, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Lokal, Tunggal Mandiri Publishing. Malang.
Details ...
Mata kuliah Hukum dan hak asasi manusia adalah mata kuliah yang dapat ditempuh oleh mahasiswa dengan parasyarat mahasiswa telah lulus Mata Kuliah Dasar. Mata Kuliah ini harus diambil oleh seluruh mahasiswa. Kegiatan perkuliahan dilakukan melalui tatap muka dikelas.
Learning Outcomes1 Mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi (KU9, P3, KK3) 2 Mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif (P3, KU1, KK1) 3 Mampu menunjukkan hasi kerjanya secara mandiri (KU2) 4 Mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan HAM dan perkembangan kasus kasus hukum (S9, KU1, KK3)
S.9 Menunjukkansikapbertanggungjawabataspekerjaandibidangkeahliannyasecara mandiri P.1 Menguasaikonsepteoretiktentang 1) Ciri,struktur,danteoriilmuhukum 2) Sumber,asas/prinsipdannormahukum 3) SistematautatahukumnasionalIndonesiadansejarahperkembangannya; KU1 Kemampuandalammenerapkanpemikiranlogis,kritis,sistematis,daninovatifdalam kontekspengembanganatauimplementasiilmupengetahuandanteknologiyang memperhatikandanmenerapkannilaihumaniorayangsesuaidenganbidang keahliannya; KU2 Mampumenunjukkankinerjamandiri,bermutu,danterukur. KU5 Mampumengambil keputusansecara tepat dalamkontekspenyelesaianmasalahdi bidangkeahliannya,berdasarkanhasilanalisisinformasidandata; KU 7 Mampubertanggung jawab atas pencapaianhasil kerja kelompokdanmelakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerjayangberadadibawahtanggungjawabnya; KU9 Mampumendokumentasikan,menyimpan,mengamankan,danmenemukankembali datauntukmenjaminkesahihandanmencegahplagiasi. KK1 Mampumenyusunkonseppenyelesaianmasalahataukasushukummelaluipenerapan metodeberpikiryuridisberdasarkanpengetahuanteoretisdanhukumpositif tentang sumber,asas,prinsipdannormahukumdariberbagaibidanghukumpositifIndonesia, yangmerupakankeahliandasaruntukmenjalankanprofesihukum. KK2 Mampumerumuskan idesecara logis, kritisdanargumentatifdibidanghukumdan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakatakademik,sesuaidenganetikaakademik. KK4 Mampubersikapadil, etis, taathukumdanpeduli terhadaplingkungansosial
References1. Scott Davidson, 1994. Hak Asasi Manusia, Pustaka utama Grafiti, Jakarta. 2. Ian Brownlie (ed). 1997. Dokumen-dokumen pokok Hak Asasi Manusia. UI Press Jakarta 3. M. Syaifuddin, Mada Apriandi Zuhir 2009, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Lokal, Tunggal Mandiri Publishing. Malang.
Details ...
Mata kuliah Hukum dan hak asasi manusia adalah mata kuliah yang dapat ditempuh oleh mahasiswa dengan parasyarat mahasiswa telah lulus Mata Kuliah Dasar. Mata Kuliah ini harus diambil oleh seluruh mahasiswa. Kegiatan perkuliahan dilakukan melalui tatap muka dikelas.
Learning Outcomes1 Mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi (KU9, P3, KK3) 2 Mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif (P3, KU1, KK1) 3 Mampu menunjukkan hasi kerjanya secara mandiri (KU2) 4 Mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan HAM dan perkembangan kasus kasus hukum (S9, KU1, KK3)
S.9 Menunjukkansikapbertanggungjawabataspekerjaandibidangkeahliannyasecara mandiri P.1 Menguasaikonsepteoretiktentang 1) Ciri,struktur,danteoriilmuhukum 2) Sumber,asas/prinsipdannormahukum 3) SistematautatahukumnasionalIndonesiadansejarahperkembangannya; KU1 Kemampuandalammenerapkanpemikiranlogis,kritis,sistematis,daninovatifdalam kontekspengembanganatauimplementasiilmupengetahuandanteknologiyang memperhatikandanmenerapkannilaihumaniorayangsesuaidenganbidang keahliannya; KU2 Mampumenunjukkankinerjamandiri,bermutu,danterukur. KU5 Mampumengambil keputusansecara tepat dalamkontekspenyelesaianmasalahdi bidangkeahliannya,berdasarkanhasilanalisisinformasidandata; KU 7 Mampubertanggung jawab atas pencapaianhasil kerja kelompokdanmelakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerjayangberadadibawahtanggungjawabnya; KU9 Mampumendokumentasikan,menyimpan,mengamankan,danmenemukankembali datauntukmenjaminkesahihandanmencegahplagiasi. KK1 Mampumenyusunkonseppenyelesaianmasalahataukasushukummelaluipenerapan metodeberpikiryuridisberdasarkanpengetahuanteoretisdanhukumpositif tentang sumber,asas,prinsipdannormahukumdariberbagaibidanghukumpositifIndonesia, yangmerupakankeahliandasaruntukmenjalankanprofesihukum. KK2 Mampumerumuskan idesecara logis, kritisdanargumentatifdibidanghukumdan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakatakademik,sesuaidenganetikaakademik. KK4 Mampubersikapadil, etis, taathukumdanpeduli terhadaplingkungansosial
References1. Scott Davidson, 1994. Hak Asasi Manusia, Pustaka utama Grafiti, Jakarta. 2. Ian Brownlie (ed). 1997. Dokumen-dokumen pokok Hak Asasi Manusia. UI Press Jakarta 3. M. Syaifuddin, Mada Apriandi Zuhir 2009, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Lokal, Tunggal Mandiri Publishing. Malang.
Details ...
Mata kuliah Hukum dan HAM adalah mata kuliah yang mempelajari mengenai definisi dan ruang lingkup hukum dan HAM, apa yang dimaksud pelanggaran HAM, Sejarah Hukum dan HAM dalam Lingkup internasional dan nasional, Asas Penegakan HAM dan Traktat terkait penegakan HAM, Hybrid Tribunal, Court dan Special Panel on Human Rights, untuk kemudian digunakan di dalam menganalis kasus kasus Kasus pElanggaran HAM baik dalam lingkup nasional dan internasional
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran matakuliah Hukum dan HAM ,mahasiswa mampu: |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Definisi dan Ruang Lingkup Hukum dan HAM. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pelanggaran HAM. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Hukum dan HAM lingkup Internasional dan Nasional. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Asas Penegakan HAM dan Peraturan terkait penegakan HAM. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hybrid Tribunal. |
|
Mahasiswa mampu memahani dan menjelaskan Court dan Special Panel on Human Rights |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Kasus Pelanggaran HAM di dunia. |
|
- Andrey Sujatmiko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cetakan Kedua, 2016.
- Masalah-Masalah Hukum Internasional Publik: Setyo Widagdo SH.,MH.
- Hukum Organisasi Internasional: DW.Bowett Q.C.LLD.
- Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional: Huala Adolf
- Hukum Diplomatik, Teori dan Kasus: Prof.Dr.Sumaryo Suryokusumo
Details ...
Mata kuliah Hukum dan HAM adalah mata kuliah yang mempelajari mengenai definisi dan ruang lingkup hukum dan HAM, apa yang dimaksud pelanggaran HAM, Sejarah Hukum dan HAM dalam Lingkup internasional dan nasional, Asas Penegakan HAM dan Traktat terkait penegakan HAM, Hybrid Tribunal, Court dan Special Panel on Human Rights, untuk kemudian digunakan di dalam menganalis kasus kasus Kasus pElanggaran HAM baik dalam lingkup nasional dan internasional
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran matakuliah Hukum dan HAM ,mahasiswa mampu: |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Definisi dan Ruang Lingkup Hukum dan HAM. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pelanggaran HAM. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Hukum dan HAM lingkup Internasional dan Nasional. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Asas Penegakan HAM dan Peraturan terkait penegakan HAM. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hybrid Tribunal. |
|
Mahasiswa mampu memahani dan menjelaskan Court dan Special Panel on Human Rights |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia. |
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Kasus Pelanggaran HAM di dunia. |
|
- Andrey Sujatmiko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cetakan Kedua, 2016.
- Masalah-Masalah Hukum Internasional Publik: Setyo Widagdo SH.,MH.
- Hukum Organisasi Internasional: DW.Bowett Q.C.LLD.
- Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional: Huala Adolf
- Hukum Diplomatik, Teori dan Kasus: Prof.Dr.Sumaryo Suryokusumo
Details ...