Courser in English | MISCELLANOUS IN CRIMINAL LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentu dalam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Teknologi dan Informasi. |
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis ruang lingkup pokok bahasan Kapita Selekta Hukum Pidana. (S9,KU1,KK1,P1) |
CPMK2 |
Menganalisis dan menafsirkan aspek normative tentang Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Hukum Pidana.(S2,KU2,KK3,P1) |
CPMK3 |
Menganalisis aspek teoritis tentang Perkembangan Asas dalam Pertanggungjawaban Pidana dan aspek teoritis tentang Restorative Justice dan Pemidanaan.(S2,KU3,KK2,P3) |
CPMK4 |
Menganalisis aspek teoritis tentang Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, aspek teoritis tentang Kontraversi Pidana Mati dan aspek teoritis tentang Penggunaan Sanksi Pidana dalam Hukum Administrasi.(S7,KU6,KK2,P2) |
CPMK5 |
Memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang perkembangan dan isu actual tindak pidana.(S3,KU8,KK3,P1) |
CPMK6 |
Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika.(S7,KU3,KK2,P2) |
CPMK7 |
Menafsirkan dan menganalisis aspek normatif tentang kejahatan finansial.(S4,KU2,KK1,P1) |
CPMK8 |
Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.(S9,KU3,KK2,P1) |
|
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentu dalam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Teknologi dan Informasi. |
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis ruang lingkup pokok bahasan Kapita Selekta Hukum Pidana. (S9,KU1,KK1,P1) |
CPMK2 |
Menganalisis dan menafsirkan aspek normative tentang Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Hukum Pidana.(S2,KU2,KK3,P1) |
CPMK3 |
Menganalisis aspek teoritis tentang Perkembangan Asas dalam Pertanggungjawaban Pidana dan aspek teoritis tentang Restorative Justice dan Pemidanaan.(S2,KU3,KK2,P3) |
CPMK4 |
Menganalisis aspek teoritis tentang Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, aspek teoritis tentang Kontraversi Pidana Mati dan aspek teoritis tentang Penggunaan Sanksi Pidana dalam Hukum Administrasi.(S7,KU6,KK2,P2) |
CPMK5 |
Memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang perkembangan dan isu actual tindak pidana.(S3,KU8,KK3,P1) |
CPMK6 |
Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika.(S7,KU3,KK2,P2) |
CPMK7 |
Menafsirkan dan menganalisis aspek normatif tentang kejahatan finansial.(S4,KU2,KK1,P1) |
CPMK8 |
Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.(S9,KU3,KK2,P1) |
|
Details ...