Courser in English | Conservation |
Program | Arsitektur |
SKS | 2 SKS |
RPS | 4 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut pada suatu bangunan atau lingkungan atau kawasan. Konservasi menurut Burra Charter (ICOMOS) harus mempertahankan, memperbaiki atau memperlihatkan sebanyak mungkin jejak sejarah pada suatu obyek bersejarah apakah itu bangunan atau artefak. Tujuannya adalah keamanan, pemeliharaan dan masa depan bagi benda bersejarah tersebut. Apabila dikaitkan dengan kawasan, maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja. Bila dikaitkan dengan bangunan, maka memikirkan bagaimana penggunaan (pemanfaatan) akhir setelah dilestarikan juga sangat penting karena apapun fungsi baru yang akan diselenggarakan di bangunan harus sesuai dengan kebutuhan bangunan tersebut.
Pemahaman dasar-dasar konservasi, manfaat, dan contoh tindakan konservasi pada bangunan dan kawasan disampaikan sebagai materi dalam mata kuliah ini, sebagai salah satu bagian dari 11 kompetensi arsitek dan kewajiban dalam kode etik arsitek tentang tanggung jawab dalam upaya pelestarian bangunan cagar budaya.
Learning OutcomesMelalui mata kuliah Konservasi, mahasiswa diharapkan memiliki informasi mengenai tata cara konservasi bangunan bersejarah. selain itu diharapkan mahasiswa memiliki empati dan tergugah untuk turut bertanggungjawab terhadap kegiatan pelestarian warisan budaya yang merupakan sejarah dan pusaka bangsa, khususnya bangunan dan arsitektur.
ReferencesWilliam J. Murthag, 1990, Keeping Time : The History and Theory of Preservation
Awal, Han, 2002, Pengantar Panduan Konservasi Bangunan Bersejarah Masa Kolonial, Penerbit Pusat Dokumentasi Arsitektur, Jakarta.
PDA and Unesco Indonesia, 2015, Caring for your Heritage Building
Budihardjo, Eko, 1994, Konservasi Bangunan di Indonesia, Penerbit Gajahmada Press, Yogyakarta.
Sumakyo, Yulianto, 1998, Arsitektur Kolonial Belanda di Indonesia, Penerbit Gajahmada Press, Yogyakarta.
Frick, Heinz., 1997, Pola struktural dan teknik bangunan di Indonesia, Penerbit Kanisius-Soegijapranata University Press, Yogyakarta-In donesia.
Undang-Undang RI No 11 Th 2010 tentang Cagar Budaya
Burra Charter - ICOMOS
Permen PU No. 1 Th 2015 tentang Bangunan Cagar Budaya yang Dilestarikan.
UNDANG-UNDANG NO 6 TH 2017 TENTANG ARSITEK
KODE ETIK ARSITEK
Details ...
Konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut pada suatu bangunan atau lingkungan atau kawasan. Konservasi menurut Burra Charter (ICOMOS) harus mempertahankan, memperbaiki atau memperlihatkan sebanyak mungkin jejak sejarah pada suatu obyek bersejarah apakah itu bangunan atau artefak. Tujuannya adalah keamanan, pemeliharaan dan masa depan bagi benda bersejarah tersebut. Apabila dikaitkan dengan kawasan, maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja. Bila dikaitkan dengan bangunan, maka memikirkan bagaimana penggunaan (pemanfaatan) akhir setelah dilestarikan juga sangat penting karena apapun fungsi baru yang akan diselenggarakan di bangunan harus sesuai dengan kebutuhan bangunan tersebut.
Pemahaman dasar-dasar konservasi, manfaat, dan contoh tindakan konservasi pada bangunan dan kawasan disampaikan sebagai materi dalam mata kuliah ini, sebagai salah satu bagian dari 11 kompetensi arsitek dan kewajiban dalam kode etik arsitek tentang tanggung jawab dalam upaya pelestarian bangunan cagar budaya.
Learning OutcomesMelalui mata kuliah Konservasi, mahasiswa diharapkan memiliki informasi mengenai tata cara konservasi bangunan bersejarah. selain itu diharapkan mahasiswa memiliki empati dan tergugah untuk turut bertanggungjawab terhadap kegiatan pelestarian warisan budaya yang merupakan sejarah dan pusaka bangsa, khususnya bangunan dan arsitektur.
ReferencesWilliam J. Murthag, 1990, Keeping Time : The History and Theory of Preservation
Awal, Han, 2002, Pengantar Panduan Konservasi Bangunan Bersejarah Masa Kolonial, Penerbit Pusat Dokumentasi Arsitektur, Jakarta.
PDA and Unesco Indonesia, 2015, Caring for your Heritage Building
Budihardjo, Eko, 1994, Konservasi Bangunan di Indonesia, Penerbit Gajahmada Press, Yogyakarta.
Sumakyo, Yulianto, 1998, Arsitektur Kolonial Belanda di Indonesia, Penerbit Gajahmada Press, Yogyakarta.
Frick, Heinz., 1997, Pola struktural dan teknik bangunan di Indonesia, Penerbit Kanisius-Soegijapranata University Press, Yogyakarta-In donesia.
Undang-Undang RI No 11 Th 2010 tentang Cagar Budaya
Burra Charter - ICOMOS
Permen PU No. 1 Th 2015 tentang Bangunan Cagar Budaya yang Dilestarikan.
UNDANG-UNDANG NO 6 TH 2017 TENTANG ARSITEK
KODE ETIK ARSITEK
Details ...