Courser in English | MISCELLANOUS IN CONSTITUTIONAL LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 1 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Hukum Tata Negara mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Tata Negara meliputi Definisi, Ruang Lingkup, Objek, Sumber serta Penafsiran dan Sejarahnya. Untuk kemudian mempelajari secara mendalam bentuk Negara dan Pemerintahan, Hierarki Peraturan Perundang Undangan dan Lembaga Ketatanegaraan di Indonesia serta Konsep Konsep dan Teori yang terkandung di dalam Hukum Tata Negara yang meliputi Konsep Negara Hukum, Teori Konstitusi, Teori Kekuasaan Negara, Konsep Pemerintahan Daerah, Kewarganegaraan dan HAM, Partai Politik dan Pemilihan Umum
Learning OutcomesMembekali mahasiswa agar mampu memahami dan menganalisa Definisi, Ruang Lingkup, Objek, Sumber Serta Penafsiran Dan Sejarahnya. Untuk Kemudian Mempelajari Secara Mendalam bentuk Negara dan Pemerintahan, Hierarki Peraturan Perundang Undangan dan Lembaga Ketatanegaraan di Indonesia serta Konsep Konsep dan Teori yang terkandung di dalam Hukum Tata Negara yang meliputi Konsep Negara Hukum, Teori Konstitusi, Teori Kekuasaan Negara, Konsep Pemerintahan Daerah, Kewarganegaraan dan HAM, Partai Politik dan Pemilihan Umum
ReferencesSoehino, Hukum tata negara: Sejarah ketatanegaraan Indonesia, BPFE, Yogyakarta, 2004. Moh. Mahfud. M.D., Perdebatan hukum tata negara: pasca amandemen konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007 G.J.Wolhoff, Pengantar ilmu hukum tata negara Republik Indonesia, Timun Mas, Jakarta, 1960 Ian Loveland, Constitutional Law, Administrative Law, And Human Rights : A critical Introduction , Oxford University Press, Oxford, 2015. Jacqueline R. Kanovitz, Constitutional Law, Anderson Publishing, New York, 2015.
Details ...