Courser in English | SCHOOL INTERNSHIP I |
Program | Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia |
SKS | 2 SKS |
RPS | 20 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Program magang I adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon guru. Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang ini
diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah;
mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap budaya akademik di sekolah;
mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap best practices di sekolah
mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;
memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah;
References1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5.Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang I adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon guru. Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang ini
diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah;
mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap budaya akademik di sekolah;
mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap best practices di sekolah
mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;
memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah;
References1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5.Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang I adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon guru. Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiwa mendapatkan:
- mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah;
- mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap budaya akademik di sekolah;
- mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap best practices di sekolah
- mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;
- memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah;
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5.Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang I adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon guru. Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiwa mendapatkan:
- mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah;
- mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap budaya akademik di sekolah;
- mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap best practices di sekolah
- mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;
- memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah;
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5.Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang I adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon guru. Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiwa mendapatkan:
mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah;
mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap budaya akademik di sekolah;
mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap best practices di sekolah
mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;
memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah.
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5.Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang I adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon guru. Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesMahasiwa mendapatkan:
mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah;
mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap budaya akademik di sekolah;
mendapatkan pemahaman dan pengalaman melalui pengamatan terhadap best practices di sekolah
mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;
memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah.
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5.Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Details ...
Program magang I adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon guru. Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesTujuan umum program magang adalah memberi bekal mahasiswa calon guru agar menjadi pendidik yang memiliki seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga dapat menunjang tercapainya penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional secara utuh.
Program Magang I bertujuan membangun landasan jati diri pendidik dan memantapkan kompetensi akademik kependidikan melalui:
a. pengamatan langsung kultur sekolah;
b. pengamatan langsung budaya akademik di sekolah;
c. pengamatan langsung best practices di sekolah
d. pengamatan langsung proses pembelajaran di kelas; dan
e. refleksi hasil pengamatan di sekolah.
References
PEDOMAN MAGANG I
KEPENDIDIKAN
PUSAT KURIKULUM, PBM DAN PPL
LEMBAGA PENGEMBANGAN PROFESI
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2017
Details ...
Program magang I adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon guru. Program magang merupakan kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru. Magang merupakan kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, keberadaan program magang ini diharapkan dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa dalam bidang akademik dan profesi.
Learning OutcomesTujuan umum program magang adalah memberi bekal mahasiswa calon guru agar menjadi pendidik yang memiliki seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga dapat menunjang tercapainya penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional secara utuh.
Program Magang I bertujuan membangun landasan jati diri pendidik dan memantapkan kompetensi akademik kependidikan melalui:
a. pengamatan langsung kultur sekolah;
b. pengamatan langsung budaya akademik di sekolah;
c. pengamatan langsung best practices di sekolah
d. pengamatan langsung proses pembelajaran di kelas; dan
e. refleksi hasil pengamatan di sekolah.
References
PEDOMAN MAGANG I
KEPENDIDIKAN
PUSAT KURIKULUM, PBM DAN PPL
LEMBAGA PENGEMBANGAN PROFESI
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2017
Details ...