Courser in English | - |
Program | Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah |
SKS | 2 SKS |
RPS | 1 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata Kuliah Etika Profesi Kependidikan berisi delapan (8) pokok bahasan yaitu, (1) Hakikat Profesi dan Profesi Kependidikan , (2) Landasan Hukum Profesi Guru (3) Organisasi Profesi bidang Pendidikan (4) Kompetensi Guru dan PKB, (5) Implementasi Kode Etik Profesi dan dampak hukum, (6) Guru dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah, (7) Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan (8) Permasalahan dan tantangan Bidang Pendidikan. Setelah mempelajari delapan (8) pokok bahasan tersebut mahasiswa diharapkan menguasai pengetahuan tentang profesi Guru, dan meimplementasikan Etika Guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik.
Learning Outcomes
1. Ranah Sikap
a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta mampu menunjukkan sikap religius
b. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika.
c. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegaram dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. d. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa. e. Menghargai keberagaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. Ranah ketrampilan
umum
f. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. g. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan.
h. Mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik dengan dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal.
2. Ranah Keterampilan Umum
a. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
b. Mampu mengelola pembelajaran secara mandiri, bermutu, dan terukur.
c. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau
kritik seni.
d. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesauan pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
e. Mampu melakukan evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran
secara mandiri.
f. Mampu mendokumnetasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3. Ranah Ketrampilan Khusus
a. Mampu mendeskripsikan Hakikat Profesi dan Profesi Kependidikan . . b. Mampu menganalisis landasan hukum bidang pendidikan
c. Mampu mengidentifikasi organisasi profesi bidang pendidikan.
d. Mampu mendeskripsikan kompetensi Guru dan implementasi PKB
e. Mampu mengidentifikasi implementasi kode etik profesi guru.
f. Mampu mendeskripsikan peran guru dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah g. Mampu menyusun kisi – kisi administrasi guru dan instrumen supervisi.
h. Mampu menganalisis Penelitian Tindakan Kelas dalam mengembangan kualitas pembelajaran.
i. Mampu berpatisipasi melalui pengembangan ide/ gagasan dalam menyelesaikan persoalan pendidikan di Indonesioa
4. Ranah Pengetahuan
a. Menguasai konsep teoritis tentang ruang lingkup profesi guru
b. Menguasai konsep teoritis tentang landasan hukum bidang pendidikan
c. Menguasai konsep teoritis tentang organisasi profesi di bidang pendidikan d. Menguasai pengetahuan tentang kompetensi guru dan implementasi PKB e. Menguasai konsep teoritis tentang implementasi kode etik profesi guru
f. Menguasai pengetahuan tentang kedudukan dan peran guru dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
g. Menguasai pengetahuan tentang administrasi dan supervisi di sekolah
h. Menguasai pengetahuan tentang hakikat PTK dalam pengembangan kualitas pembelajaran i. Menguasai pengetahuan tentang permasalahan pendidikan dan cara penyelesaiannya.
ReferencesArifin, & Barnawi. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Yogyakarta: Ar-ruzz Media
Arifin & Barnawi. 2012. Kinerja Guru Profesional ( Instrumen, Pembinaan, Peningkatan dan Penilaian). Yogyakarta : Ar-Ruzz Nedia
Clarke, L and Winch, C. 2007. Vocational Education International Approach, Development and System. New York: Routledge
E. Mulyasa. 2012. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Cet. VI); Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ellström P-E and Kock H. 2008 Competence development in the workplace: Concepts strategies and effects. Asia Pacific Education Review 9(1):
5–20.
Gasskov, Vladimir. 2000. Managing Vocational Training System : Hand Book For Senior Administrator, Geneva : International Labour Office. Guskey, T. R. 2002. Professional Development and Teacher Change. Teachers and Teaching:Theory and Practice. International Journal of
Educational Development. 8 (3-4), 381-391.
Kunandar. 2010. Guru Profesional. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Kemendiknas. 2010. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Martinis .Yamin, & Maisah. 2010. Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta: GP Press.
Muh. Uzer Usman. 2011. Menjadi Guru Profesional (XXIV). Bandung: Remaja Rosdakarya. Oemar, Hamalik, 2008 Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta
Payong, R Marselus. 2011. Sertifikasi Profesi Guru, Konsep Dasar, Problematika. Dan Implementasi. Kelembagaan Jakarta: PT Indeks Permata Puri
Media.
Sudarwan Danim. 2010. Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
.................... 2013. Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru. Bandung: Alfabeta. Undang – Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang – Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/201 tentang Struktur Kurikulum Bidang Keahlian Bisnis dan
Manajemen tahun 2017.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 330/D/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3)
Details ...