Hukum Kontrak, Curriculum : 2018


Courser in EnglishCONTRACT LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS1 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Diskripsi Singkat MK

Mata kuliah hukum kontrak mengajarkan mahasiswa apa yang dimaksud dengan hukum kontrak, sumber hukumnya, bentuk bentuk perikatan dan bagaimana cara lahirnya, asas asas, syarat sahnya dan bagaimana kontrak bisa berakhir, wanprestasi, pembelaan, itikad baik, dan tata penulisan kontrak..

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

 

1.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Definisi Hukum Kontrak,

2.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sumber Hukum Kontrak,

3.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Bentuk Bentuk Perikatan

4.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Lahirnya Kontrak,

5.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Asas Asas Hukum Kontrak,

6.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Syarat Sahnya Kontrak,

7.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berakhirnya Kontrak,

8.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Wanprestasi,

9.    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pembelaan,

10.  Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Itikad Baik,

11.  Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tata Penulisan Kontrak...

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Ahmadi Miru. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pendukung:

 

  1. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2010. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Muhammad Syarifuddin. 2012. Hukum Perjanjian, Memahami Perjanjian dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju.
  3. Munir Fuady. 2001. Hukum Perjanjian, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  4. R, Setiawan. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
  5. R, Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
  6. Salim HS. 2004. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
  7. Sri Soesilawati Mahdi, Surini Ahlan, dan Akhmad Budi Cahyono. 2005. Hukum Perdata Suatu Pengantar. Jakarta: Gitama Jaya.


Details ...