Courser in English | CONTRACT LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 1 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah hukum kontrak mengajarkan mahasiswa apa yang dimaksud dengan hukum kontrak, sumber hukumnya, bentuk bentuk perikatan dan bagaimana cara lahirnya, asas asas, syarat sahnya dan bagaimana kontrak bisa berakhir, wanprestasi, pembelaan, itikad baik, dan tata penulisan kontrak.. |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S2 S5
S6 P1
P2 KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
|
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ; Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; |
||
CP-MK |
|
||
M1 M2
|
1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Definisi Hukum Kontrak, 2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sumber Hukum Kontrak, 3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Bentuk Bentuk Perikatan 4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Lahirnya Kontrak, 5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Asas Asas Hukum Kontrak, 6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Syarat Sahnya Kontrak, 7. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berakhirnya Kontrak, 8. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Wanprestasi, 9. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pembelaan, 10. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Itikad Baik, 11. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tata Penulisan Kontrak... |
Pustaka |
Utama: |
|
|
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...