Kapita Selekta Hukum Pidana , Curriculum : 2019


Courser in EnglishMISCELLANOUS IN CRIMINAL LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS6 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentu dalam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Teknologi dan Informasi

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup pokok bahasan Kapita Selekta Hukum Pidana. (S9,KU1,KK1,P1)

CPMK2

Menganalisis dan menafsirkan aspek normative tentang Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Hukum Pidana.(S2,KU2,KK3,P1)

CPMK3

Menganalisis aspek teoritis tentang Perkembangan Asas dalam Pertanggungjawaban Pidana dan aspek teoritis tentang Restorative Justice dan Pemidanaan.(S2,KU3,KK2,P3)

CPMK4

Menganalisis aspek teoritis tentang Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, aspek teoritis tentang Kontraversi Pidana Mati dan aspek teoritis tentang Penggunaan Sanksi Pidana dalam Hukum Administrasi.(S7,KU6,KK2,P2)

CPMK5

Memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang perkembangan dan isu actual tindak pidana.(S3,KU8,KK3,P1)

CPMK6

Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika.(S7,KU3,KK2,P2)

CPMK7

Menafsirkan dan menganalisis aspek normatif tentang kejahatan finansial.(S4,KU2,KK1,P1)

CPMK8

Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.(S9,KU3,KK2,P1)

References

  1. Barda Nawawi. BeberapaAspekKebijakanPenegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
  2. KapitaSelekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung,2003.
  3. ChairulHuda , Dari “TiadaPidanaTanpaKesalahan” MenujuKepada “ Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Kencana, Jakarta, 2006
  4. DanrivantoBudhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi :Regulasi dan Konvergensi, Bandung, RefikaAditama, 2010
  5. Eva AchjaniZulfa. KeadilanRestoratif di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana). Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
  6. Jufrina Rizal &Suhariyono A.R. (Editor), Demi Keadilan :Antologi Hukum Pidana dan SistemPeradilanPidana : Enam Daswarsa HarkristutiHarkrisnowo, Jakarta, Kemang Studio Aksara, 2016
  7. Marwan Effendy, KapitaSelekta Hukum Pidana :Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi. Jakarta, Referensi, 2012
  8. Moh. Hatta, Kebijakan Politik Kriminal (penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan), Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
  9. Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2008
  10. Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusamedia, 2010 11. T.J. Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai KegianEkonomi, Yogyakarta, Genta, 2015


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentu dalam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Teknologi dan Informasi

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup pokok bahasan Kapita Selekta Hukum Pidana. (S9,KU1,KK1,P1)

CPMK2

Menganalisis dan menafsirkan aspek normative tentang Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Hukum Pidana.(S2,KU2,KK3,P1)

CPMK3

Menganalisis aspek teoritis tentang Perkembangan Asas dalam Pertanggungjawaban Pidana dan aspek teoritis tentang Restorative Justice dan Pemidanaan.(S2,KU3,KK2,P3)

CPMK4

Menganalisis aspek teoritis tentang Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, aspek teoritis tentang Kontraversi Pidana Mati dan aspek teoritis tentang Penggunaan Sanksi Pidana dalam Hukum Administrasi.(S7,KU6,KK2,P2)

CPMK5

Memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang perkembangan dan isu actual tindak pidana.(S3,KU8,KK3,P1)

CPMK6

Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika.(S7,KU3,KK2,P2)

CPMK7

Menafsirkan dan menganalisis aspek normatif tentang kejahatan finansial.(S4,KU2,KK1,P1)

CPMK8

Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.(S9,KU3,KK2,P1)

References

  1. Barda Nawawi. BeberapaAspekKebijakanPenegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
  2. KapitaSelekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung,2003.
  3. ChairulHuda , Dari “TiadaPidanaTanpaKesalahan” MenujuKepada “ Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Kencana, Jakarta, 2006
  4. DanrivantoBudhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi :Regulasi dan Konvergensi, Bandung, RefikaAditama, 2010
  5. Eva AchjaniZulfa. KeadilanRestoratif di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana). Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
  6. Jufrina Rizal &Suhariyono A.R. (Editor), Demi Keadilan :Antologi Hukum Pidana dan SistemPeradilanPidana : Enam Daswarsa HarkristutiHarkrisnowo, Jakarta, Kemang Studio Aksara, 2016
  7. Marwan Effendy, KapitaSelekta Hukum Pidana :Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi. Jakarta, Referensi, 2012
  8. Moh. Hatta, Kebijakan Politik Kriminal (penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan), Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
  9. Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2008
  10. Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusamedia, 2010 11. T.J. Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai KegianEkonomi, Yogyakarta, Genta, 2015


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentu dalam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Teknologi dan Informasi

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup pokok bahasan Kapita Selekta Hukum Pidana. (S9,KU1,KK1,P1)

CPMK2

Menganalisis dan menafsirkan aspek normative tentang Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Hukum Pidana.(S2,KU2,KK3,P1)

CPMK3

Menganalisis aspek teoritis tentang Perkembangan Asas dalam Pertanggungjawaban Pidana dan aspek teoritis tentang Restorative Justice dan Pemidanaan.(S2,KU3,KK2,P3)

CPMK4

Menganalisis aspek teoritis tentang Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, aspek teoritis tentang Kontraversi Pidana Mati dan aspek teoritis tentang Penggunaan Sanksi Pidana dalam Hukum Administrasi.(S7,KU6,KK2,P2)

CPMK5

Memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang perkembangan dan isu actual tindak pidana.(S3,KU8,KK3,P1)

CPMK6

Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika.(S7,KU3,KK2,P2)

CPMK7

Menafsirkan dan menganalisis aspek normatif tentang kejahatan finansial.(S4,KU2,KK1,P1)

CPMK8

Menafsirkan aspek normative tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.(S9,KU3,KK2,P1)

References

  1. Barda Nawawi. BeberapaAspekKebijakanPenegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
  2. KapitaSelekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung,2003.
  3. ChairulHuda , Dari “TiadaPidanaTanpaKesalahan” MenujuKepada “ Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Kencana, Jakarta, 2006
  4. DanrivantoBudhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi :Regulasi dan Konvergensi, Bandung, RefikaAditama, 2010
  5. Eva AchjaniZulfa. KeadilanRestoratif di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana). Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
  6. Jufrina Rizal &Suhariyono A.R. (Editor), Demi Keadilan :Antologi Hukum Pidana dan SistemPeradilanPidana : Enam Daswarsa HarkristutiHarkrisnowo, Jakarta, Kemang Studio Aksara, 2016
  7. Marwan Effendy, KapitaSelekta Hukum Pidana :Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi. Jakarta, Referensi, 2012
  8. Moh. Hatta, Kebijakan Politik Kriminal (penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan), Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
  9. Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2008
  10. Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusamedia, 2010 11. T.J. Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai KegianEkonomi, Yogyakarta, Genta, 2015


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana merupakan salah satu mata kuliah konsentrasi hukum pidana yang mengkaji tentang berbagai permasalahan aktual dalam hukum pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta mengkaji berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan baru di bidang hukum pidana terutama permasalahan aktual dan peraturan perundang-undangan yang belum masuk ke dalam kajian mata kuliah-mata kuliah hukum pidana lain. Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan PK hukum Pidana

Learning Outcomes

Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai

dengan bidang keahliannya.

Mahasiswa mampu merumuskan masalah yang timbul di bidang kriminologi dan mencari cara penyelesaiannya dalam bentuk diskusi kelompok (P3, KU1, KK4)

References

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • UU tentang Tindak Pidana perdagangan Orang
  • UU tentang Pornografi
  • UU tentang Penerbangan
  • Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Sigid Suseno, PT. Refika Adhitama


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana merupakan salah satu mata kuliah konsentrasi hukum pidana yang mengkaji tentang berbagai permasalahan aktual dalam hukum pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta mengkaji berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan baru di bidang hukum pidana terutama permasalahan aktual dan peraturan perundang-undangan yang belum masuk ke dalam kajian mata kuliah-mata kuliah hukum pidana lain. Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan PK hukum Pidana

Learning Outcomes

Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai

dengan bidang keahliannya.

Mahasiswa mampu merumuskan masalah yang timbul di bidang kriminologi dan mencari cara penyelesaiannya dalam bentuk diskusi kelompok (P3, KU1, KK4)

References

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • UU tentang Tindak Pidana perdagangan Orang
  • UU tentang Pornografi
  • UU tentang Penerbangan
  • Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Sigid Suseno, PT. Refika Adhitama


Details ...
Course Descriptions

Kapita selekta pidana merupakan salah satu mata kuliah konsentrasi  hukum pidana yang mengkaji tentang erbaai permasalahan aktual hukum pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat serta mengkaji berbagai perkembangan perundang undangan dalam hukum pidana

Learning Outcomes

Menganalisis ruang pokok bahasan kapita selekta pidana, menganalisis dan menafsirkan aspek normatif tentang kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam hukum pidana, menganalisis aspek teoritis tentang perkembangan asas dalam pertanggungjawaban pidana dan aspek teoritis tntang restorative justice, menafsirkan dan menganalisis aspek normatif tentang kejahatan finansial, menafsirkan aspek normatif tentangtindak pidana teknologi informasi dan tindak pidana lingkunganhidup

References

Barda Nawawi,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana ,Citra Aditya Bakti,Bandung 1998

Teguh Prasetyo,Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusamedia, 2010,TJ,Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis nilai Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta,Genta,2015

 

 

 


Details ...