Courser in English | ANTHROPOLOGY OF LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang definisi dan ruang lingkup dari Antropologi
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang hubungan antara manusia dengan kebudayaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan definisi dan ruang lingkup dari Antropologi Hukum
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara antropologi Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya dan manfaat mempelajarinya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsep hukum masyarakat sederhana
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara ciri hukum dan ciri kekuasaan
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi bagaimana antropologi hukum di dalam mengkaji isu isu yang ada
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi kasus-kasus penyelesaian perselisihan masyarakat di Dunia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan Perkembangan Antropologi Hukum di Indonesia
- Mahasiswa mampu menerapkan menerapkan ilmu Antropologi Hukum pada kasus kasus perselisihan di Indonesia
Utama: |
|
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2010.. |
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia. |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S2 S3
S5
S9 P1
P2 P4 KU1
KU2 KU4
KU6
KK2
KK3
KK5 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Menguasai metode penelitian, dengan pendekatan inter atau multi disipliner; Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum; Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut tersebut dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi; Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri; |
Pustaka |
Utama: |
|
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2010.. |
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia. |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S2 S3
S5
S9 P1
P2 P4 KU1
KU2 KU4
KU6
KK2
KK3
KK5 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Menguasai metode penelitian, dengan pendekatan inter atau multi disipliner; Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum; Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut tersebut dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi; Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri; |
Pustaka |
Utama: |
|
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2010.. |
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...