Antropologi Hukum, Curriculum : 2018


Courser in EnglishANTHROPOLOGY OF LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS3 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa  untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang definisi dan ruang lingkup dari Antropologi
  2. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang hubungan antara manusia dengan kebudayaan
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan definisi dan ruang lingkup dari Antropologi Hukum
  4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara antropologi Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya dan manfaat mempelajarinya
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsep hukum masyarakat sederhana
  6. Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara ciri hukum dan ciri kekuasaan
  7. Mahasiswa mampu mengidentifikasi bagaimana antropologi hukum di dalam mengkaji isu isu yang ada
  8. Mahasiswa mampu mengidentifikasi kasus-kasus penyelesaian perselisihan masyarakat di Dunia
  9. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Perkembangan Antropologi Hukum di Indonesia
  10. Mahasiswa mampu menerapkan menerapkan ilmu Antropologi Hukum pada kasus kasus perselisihan di Indonesia

References

Utama:

 

Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2010..

Pendukung:

 

  1. Soerjono Soekanto, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1989.
  2. Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
  3. Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
  4. T.O. Ihromi, Antropologi Hukum (Sebuah Bunga Rampai), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993


Details ...
Course Descriptions

Diskripsi Singkat MK

Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa  untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S3

 

S5

 

S9

P1

 

P2

P4

KU1

 

 

KU2

KU4

 

KU6

 

KK2

 

 

KK3

 

KK5

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

Berkontribusi   dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara  untuk  kemajuan  peradaban  berdasarkan  Pancasila;

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Menunjukkan   sikap bertanggung jawab    atas pekerjaan  di bidang  keahliannya secara mandiri;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Menguasai metode penelitian, dengan pendekatan inter atau multi disipliner;

Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam  konteks pengembangan  atau implementasi ilmu pengetahuan  dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora  yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum;

Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;

Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian  tersebut tersebut dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi;

Mampu mengambil  keputusan secara tepat  dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkanhasil  analisis informasi dan data;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah    terhadap  fenomena  dan  masalah tentang mutu, relevansi, dan akses  di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri;

References

Pustaka

Utama:

 

Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2010..

Pendukung:

 

  1. Soerjono Soekanto, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1989.
  2. Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
  3. Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
  4. T.O. Ihromi, Antropologi Hukum (Sebuah Bunga Rampai), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993


Details ...
Course Descriptions

Diskripsi Singkat MK

Mata kuliah ini mengajarkan kepada mahasiswa  untuk memahami Antropologi Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu antropologi dan apa ruang lingkupnya, untuk kemudian dapat mempelajari definisi dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungannya dengan ilmu sosial lainnya, konsep hukum masyarakat sederhana dan hubungan antara ciri hukum dengan ciri kekuasaan, bagaimana antropologi hukum mengkaji isu yang ada maupun berbagai metode penyelesaian perselisihan di dunia, perkembangan antropologi hukum di Indonesia, dan bagaimana menerapkan antropologi hukum dalam kasus kasus yang ada di Indonesia.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S3

 

S5

 

S9

P1

 

P2

P4

KU1

 

 

KU2

KU4

 

KU6

 

KK2

 

 

KK3

 

KK5

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

Berkontribusi   dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara  untuk  kemajuan  peradaban  berdasarkan  Pancasila;

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Menunjukkan   sikap bertanggung jawab    atas pekerjaan  di bidang  keahliannya secara mandiri;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Menguasai metode penelitian, dengan pendekatan inter atau multi disipliner;

Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam  konteks pengembangan  atau implementasi ilmu pengetahuan  dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora  yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum;

Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;

Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian  tersebut tersebut dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi;

Mampu mengambil  keputusan secara tepat  dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkanhasil  analisis informasi dan data;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah    terhadap  fenomena  dan  masalah tentang mutu, relevansi, dan akses  di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri;

References

Pustaka

Utama:

 

Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2010..

Pendukung:

 

  1. Soerjono Soekanto, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1989.
  2. Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
  3. Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984.
  4. T.O. Ihromi, Antropologi Hukum (Sebuah Bunga Rampai), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993


Details ...