Hukum dan Masyarakat, Curriculum : 2019


Courser in EnglishLAW AND SOCIETY
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS3 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Hukum dan Masyarakat mengajarkan mahasiswa untuk memahami secara komprehensif hubungan antara hukum dengan masyarakat yang merupakan merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum dimana materi yang diajarkan meliputi pengenalan dasar dasar sosiologi beserta aliran aliran pemikiran utamanya untuk kemudian mempelajari sosiologi hukum dan hubungan antara struktur struktur sosial dengan hukum terlebih dahulu sehingga mahasiswa dapat memahami dengan baik paradigma hukum, perubahan sosial dan hukum, untuk kemudian mempelajari penerapan hukum di dalam masyarakat dan lembaga hukum dan penegakan hukum.

Learning Outcomes

CPL1

(S2) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.

CPL2

(S3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.

CPL3

(S5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.

CPL4

(S7) Taat hukum dan disipllin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

CPL5

(P1) Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum.

CPL6

(P2) Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam.

CPL7

(KU1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang ilmu hukum.

CPL8

(KU5) Mampu mengkomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai media kepada masyarakat sesuai dengan bidang hukum.

CPL9

(KU6) Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahlian hukum berdasarkan hasil analisis informasi dan data.

CPL10

(KK2) Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang-bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global.

CPL11

(KK3) Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum dan mempublikasikan secara ilmiah.

References

  1. Esmi Warassih. 2015. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : Pustaka Magister.
  2. Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta : Rajawali Press.
  3. Hamzarief Santaria. 2019. Konsep Sosiologi Hukum. Malang : Setara Press.
  4. Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya
  5. Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat (Bandung : Alumni, 1982).


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum dan Masyarakat mengajarkan mahasiswa untuk memahami secara komprehensif hubungan antara hukum dengan masyarakat yang merupakan merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum dimana materi yang diajarkan meliputi pengenalan dasar dasar sosiologi beserta aliran aliran pemikiran utamanya untuk kemudian mempelajari sosiologi hukum dan hubungan antara struktur struktur sosial dengan hukum terlebih dahulu sehingga mahasiswa dapat memahami dengan baik paradigma hukum, perubahan sosial dan hukum, untuk kemudian mempelajari penerapan hukum di dalam masyarakat dan lembaga hukum dan penegakan hukum.

Learning Outcomes

CPMK1

Mahasiswa mampu menjelaskan  pengertian, makna, dan hubungan antara Hukum dan Masyarakat.

CPMK2

Mahasiswa mampu mengidentifikasi  permasalahan hukum dalam optik Hukum dan Masyarakat atau Sosiologi Hukum.

CPMK3

Mahasiswa mampu menguasai konsep dan fungsi ilmu hukum di dalam masyarakat.

CPMK4

Mahasiswa mampu memahami pendekatan fungsionalisme hukum.

CPMK5

Mahasiswa mampu memahami perkembangan hukum melalui mazhab-mazhab Hukum dan Masyarakat.

CPMK6

Mahasiswa mampu menguasai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat.

CPMK7

Mahasiswa mampu mengimplementasikan teori-teori sosial dalam penyelesaian permasalahan hukum.

References

 

  1. Esmi Warassih. 2015. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : Pustaka Magister.
  2. Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa.
  3. Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta : Rajawali Press.
  4. Hamzarief Santaria. 2019. Konsep Sosiologi Hukum. Malang : Setara Press.
  5. Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya.

Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat (Bandung : Alumni, 1982).


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum dan Masyarakat mengajarkan mahasiswa untuk memahami secara komprehensif hubungan antara hukum dengan masyarakat yang merupakan merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum dimana materi yang diajarkan meliputi pengenalan dasar dasar sosiologi beserta aliran aliran pemikiran utamanya untuk kemudian mempelajari sosiologi hukum dan hubungan antara struktur struktur sosial dengan hukum terlebih dahulu sehingga mahasiswa dapat memahami dengan baik paradigma hukum, perubahan sosial dan hukum, untuk kemudian mempelajari penerapan hukum di dalam masyarakat dan lembaga hukum dan penegakan hukum.

Learning Outcomes

CPMK1

Mahasiswa mampu menjelaskan  pengertian, makna, dan hubungan antara Hukum dan Masyarakat.

CPMK2

Mahasiswa mampu mengidentifikasi  permasalahan hukum dalam optik Hukum dan Masyarakat atau Sosiologi Hukum.

CPMK3

Mahasiswa mampu menguasai konsep dan fungsi ilmu hukum di dalam masyarakat.

CPMK4

Mahasiswa mampu memahami pendekatan fungsionalisme hukum.

CPMK5

Mahasiswa mampu memahami perkembangan hukum melalui mazhab-mazhab Hukum dan Masyarakat.

CPMK6

Mahasiswa mampu menguasai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat.

CPMK7

Mahasiswa mampu mengimplementasikan teori-teori sosial dalam penyelesaian permasalahan hukum.

References

 

  1. Esmi Warassih. 2015. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : Pustaka Magister.
  2. Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa.
  3. Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta : Rajawali Press.
  4. Hamzarief Santaria. 2019. Konsep Sosiologi Hukum. Malang : Setara Press.
  5. Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya.

Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat (Bandung : Alumni, 1982).


Details ...