Courser in English | International Treaty Law |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 5 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...
Hukum Perjanjian Internasional adalah mata kuliah yang merupakan satu rumpun hukum internasional. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana perjanjian internasional dilaksanakan, bagaimana perjanjian internasional batal dan berakhir, bagaimana perjanjian internasional diadakan. Hukum Perjanjian Internasional membahas bagaimana organisasi internasional berdiri mulai dari sejarah sampai mekanisme kinerja organisasi internasional tersebut
Learning OutcomesMahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan berlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional;
References1. Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001. 2. Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986. 3. I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Mandar Maju, Bandung, 2002. 4. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan 2, Mandar Maju, Bandung, 2003. 5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung, 2006. 6. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 7. Mochar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. 8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 9. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
Details ...