Courser in English | Environmental law |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Hukum Internasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Lingkungan yang meliputi
pengertian konsep hukum lingkungan, sejarah dan peran hukum lingkungan, hukumlingungan dalam ranah
administrasi, pidana dan perdata maupun bagaimana cara penyelesaian perkara maupun sengketa untuk kemudian
diterapkan dalam Case Studies tentang perkara dalam hukum lingkungan sehingga dapat mencapai hasil akhir yang
diharapkan yakni mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu hukum lingkungan dengan baik..
S2
S5
S6
P1
P2
KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau
temuan orisinal orang lain;
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau
praktisi hukum;
Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;
Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam
maupun di luar lembaganya;
Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi
terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;
Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya
dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan
hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan
yang relevan di era global;
Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di
bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;
CP-MK
M1
M2
M3
1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian Konsep Hukum Lingkungan,
2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Dan Peran Hukum Lingkungan,
3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingungan Dalam Ranah Administrasi,
Page 2 of 6
M4
M5
M6
M7
4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Pidana
5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Perdata
6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Penyelesaian Perkara/Sengketa
7. Mahasisswa mampu menganalisis Sengketa Dan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
2. Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
3. Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
4. Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
5. H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
6. Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,
Jakarta, 1999.
7. Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
8. Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
9. Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
10. Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.
Details ...
Mata kuliah Hukum Internasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Lingkungan yang meliputi
pengertian konsep hukum lingkungan, sejarah dan peran hukum lingkungan, hukumlingungan dalam ranah
administrasi, pidana dan perdata maupun bagaimana cara penyelesaian perkara maupun sengketa untuk kemudian
diterapkan dalam Case Studies tentang perkara dalam hukum lingkungan sehingga dapat mencapai hasil akhir yang
diharapkan yakni mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu hukum lingkungan dengan baik..
S2
S5
S6
P1
P2
KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau
temuan orisinal orang lain;
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau
praktisi hukum;
Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;
Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam
maupun di luar lembaganya;
Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi
terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;
Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya
dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan
hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan
yang relevan di era global;
Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di
bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;
CP-MK
M1
M2
M3
1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian Konsep Hukum Lingkungan,
2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Dan Peran Hukum Lingkungan,
3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingungan Dalam Ranah Administrasi,
Page 2 of 6
M4
M5
M6
M7
4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Pidana
5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Perdata
6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Penyelesaian Perkara/Sengketa
7. Mahasisswa mampu menganalisis Sengketa Dan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
2. Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
3. Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
4. Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
5. H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
6. Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,
Jakarta, 1999.
7. Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
8. Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
9. Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
10. Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.
Details ...
Mata kuliah Hukum Internasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Lingkungan yang meliputi
pengertian konsep hukum lingkungan, sejarah dan peran hukum lingkungan, hukumlingungan dalam ranah
administrasi, pidana dan perdata maupun bagaimana cara penyelesaian perkara maupun sengketa untuk kemudian
diterapkan dalam Case Studies tentang perkara dalam hukum lingkungan sehingga dapat mencapai hasil akhir yang
diharapkan yakni mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu hukum lingkungan dengan baik..
S2
S5
S6
P1
P2
KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau
temuan orisinal orang lain;
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau
praktisi hukum;
Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;
Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam
maupun di luar lembaganya;
Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi
terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;
Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya
dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan
hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan
yang relevan di era global;
Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di
bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;
CP-MK
M1
M2
M3
1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian Konsep Hukum Lingkungan,
2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Dan Peran Hukum Lingkungan,
3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingungan Dalam Ranah Administrasi,
Page 2 of 6
M4
M5
M6
M7
4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Pidana
5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Perdata
6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Penyelesaian Perkara/Sengketa
7. Mahasisswa mampu menganalisis Sengketa Dan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
2. Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
3. Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
4. Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
5. H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
6. Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,
Jakarta, 1999.
7. Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
8. Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
9. Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
10. Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.
Details ...