Hukum Agraria, Curriculum : 2010


Courser in EnglishLand Law
ProgramPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
SKS2 SKS
RPS3 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Hukum Agraria diberikan dalam rangka memberi pemahaman terhadap empat prinsip pokok yaitu tentang hak penguasaan utamanya tentang hak perseorangan atas tanah serta pokok tentang hubungan antara subyek hukum dengan hak atas tanah sehingga bisa melahirkan pemilikan hak oleh setiap subyek hukum, pendaftaran tanah serta landreform.

Learning Outcomes

Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

References

Effendie, Bahtiar. 2008. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni

Goenawan, Kian. 2008. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti.Yogyakarta: Pustaka Grahatama

Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Jambatan

Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: Penerbit Liberty.


Details ...
Course Descriptions

Hukum Agraria diberikan dalam rangka memberi pemahaman terhadap empat prinsip pokok yaitu tentang hak penguasaan utamanya tentang hak perseorangan atas tanah serta pokok tentang hubungan antara subyek hukum dengan hak atas tanah sehingga bisa melahirkan pemilikan hak oleh setiap subyek hukum, pendaftaran tanah serta landreform.

Adapun detail dari empat pokok tersebut meliputi hak penguasaan yang meliputi hak bangsa, hak menguasai negara, hak ulayat, hak perseorangan (hak atas tanah), hak jaminan dan hak wakaf. Sementara bagaimana hubungan hukum bisa tercipta dengan tanah sehingga subyek hukum dapat mempunyai hak dijelaskan melalui konversi/penetapan undang-undang, permohonan hak, peralihan hak yang meliputi pewarisan, jual beli, tukar menukar termasuk Ruilslaag, Built Operating and Transfer sebagai fenomena baru, kemudian tentang pelepasan hak, Pendaftaran Tanah. Landreform, Land-Use Planning, serta studi kasus untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang masalah-masalah aktual tentang tanah..

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

M7

M8

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Agraria

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Agraria

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang apa itu Hak Penguasaan Atas Tanah

Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Landreform

Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengadaan Tanah

Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Peralihan Hak Atas Tanah

Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah

Mahasiswa mampu menganalisis tentang Rumah Susun

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Chomzah, Ali. 2002. Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri
  2. Chomzah Ali, 2002.  Hukum Pertanahan II- Sertipikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Pendukung:

 

  1. Effendie, Bahtiar. 2008. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan
  2. peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni
  3. Goenawan, Kian. 2008. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti.Yogyakarta:
  4. Pustaka Grahatama
  5. Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-
  6. Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Jambatan
  7. Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

 

 


Details ...
Course Descriptions

Hukum Agraria diberikan dalam rangka memberi pemahaman terhadap empat prinsip pokok yaitu tentang hak penguasaan utamanya tentang hak perseorangan atas tanah serta pokok tentang hubungan antara subyek hukum dengan hak atas tanah sehingga bisa melahirkan pemilikan hak oleh setiap subyek hukum, pendaftaran tanah serta landreform.

Adapun detail dari empat pokok tersebut meliputi hak penguasaan yang meliputi hak bangsa, hak menguasai negara, hak ulayat, hak perseorangan (hak atas tanah), hak jaminan dan hak wakaf. Sementara bagaimana hubungan hukum bisa tercipta dengan tanah sehingga subyek hukum dapat mempunyai hak dijelaskan melalui konversi/penetapan undang-undang, permohonan hak, peralihan hak yang meliputi pewarisan, jual beli, tukar menukar termasuk Ruilslaag, Built Operating and Transfer sebagai fenomena baru, kemudian tentang pelepasan hak, Pendaftaran Tanah. Landreform, Land-Use Planning, serta studi kasus untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang masalah-masalah aktual tentang tanah..

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

M7

M8

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Agraria

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Agraria

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang apa itu Hak Penguasaan Atas Tanah

Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Landreform

Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengadaan Tanah

Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Peralihan Hak Atas Tanah

Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah

Mahasiswa mampu menganalisis tentang Rumah Susun

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Chomzah, Ali. 2002. Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri
  2. Chomzah Ali, 2002.  Hukum Pertanahan II- Sertipikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Pendukung:

 

  1. Effendie, Bahtiar. 2008. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan
  2. peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni
  3. Goenawan, Kian. 2008. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti.Yogyakarta:
  4. Pustaka Grahatama
  5. Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-
  6. Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Jambatan
  7. Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

 

 


Details ...