Courser in English | - |
Program | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
SKS | 2 SKS |
RPS | 1 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang manusia sebagai mahluk sosial Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum sebagai kaidah sosial Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ilmu hukum dan syarat keilmuan Mahasiswa mampu mendeskripsikan sumber sumber hukum
Mahasiswa mampu mendeskripsikan Instrumen Pendekatan Ilmu hukum Mahasiswa mampu mendeskripsikan asas asas hukum
Mahasiswa mampu mendeskripsikan Kesenian Hukum
MMahasiswa mampu menganalisis Ilmu/teori Hukum dan Filsafat Hukum
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui dan memahami ilmu hukum yang mencakup pengenalan apa itu ilmu hukum, hubungannya denan manusia sebagai mahluk sosial, kaidah atau norma, syarat keilmuan ilmu hukum, sumber hukum, instrumen dan asas hukum, kesenian hukum, ilmu atau teori hukum dan filsafat hukum
Referencesbuku dan internet
Details ...