Courser in English | JUVENILE CRIMINAL LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentud alam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak PidanaTeknologi dan Informasi.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana,mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis dan Menguraikan ruang lingkup dan perkembangan hokum pidana anak :hokum materiil dan hokum formil.(S7,KU1,KK2,P2). |
CPMK2 |
Menganalisis dan Menafsirkan pertanggungjawaban pidana (Criminal Respinbility).(S8,KU2,KK1,P2) |
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi tujuan pemidanaan dan teori pidana kebijaksanaan.(S9,KU3,KK4,P1) |
CPMK4 |
Menganalisis pemidanaan terhadap anak ditinjau dari segi yuridis/normative dengan pendekatan aspek-aspek non yuridis (sosiologis, kriminologis) dalam pemidanaan terhadap anak (Sociological theories of criminal behavior).(S9,KU3,KK4,P3) |
CPMK5 |
Menganalisis dan Menguraikan mengenai Hakim Anak dan Wewenang Sidang Anak.(S8,KU2,KK2,P2) |
CPMK6 |
Menganalisis dan Menafsirkan sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal.(S8,KU8,KK3,P2) |
CPMK7 |
Menganalisis perlindungan hokum terhadap anak dalam proses peradilan anak.(S4,KU3,KK2,P2) |
CPMK8 |
Menganalisis system peradilan pidana anak di beberapa negara (Jepang, Sweden, Amerika, Inggris dan Skotlandia).(S7,KU1,KK3,P2) |
- Perkembangan Hukum PidanaAnak : Hukum Materiil
- Pertanggungjawaban pidana (Criminal Responbility)
- Hubungan Umur anak dengan factor-faktor psikologis anak dalam pertanggungjawaban pidana anak sebagai the Modern Approach.
- Tujuan Pemidanaan dan Teori Pidana Kebijaksanaan
- Pemidanaan terhadap anak ditinjau dari segi yuridis/normative
- Pendekatan aspek-aspek non yuridis (sosiologis, kriminologis) dalam pemidanaan terhadap anak (Sociological theories of criminal behavior)
- Hakim anak dan wewenang siding anak
- Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal
- Acara pengadilan anak sebelum dan setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- Perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan anak
- Peradilan anak untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan
- Perang orang tua, orang tua asuh dalam peradilan pidana anak
- Lembaga pemasyarakatan anak Sistem Peradilan Pidana anak di beberapa negara (Jepang, Sweden, Amerika, Inggris, dan Skotlandia)
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentud alam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak PidanaTeknologi dan Informasi.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana,mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis dan Menguraikan ruang lingkup dan perkembangan hokum pidana anak :hokum materiil dan hokum formil.(S7,KU1,KK2,P2). |
CPMK2 |
Menganalisis dan Menafsirkan pertanggungjawaban pidana (Criminal Respinbility).(S8,KU2,KK1,P2) |
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi tujuan pemidanaan dan teori pidana kebijaksanaan.(S9,KU3,KK4,P1) |
CPMK4 |
Menganalisis pemidanaan terhadap anak ditinjau dari segi yuridis/normative dengan pendekatan aspek-aspek non yuridis (sosiologis, kriminologis) dalam pemidanaan terhadap anak (Sociological theories of criminal behavior).(S9,KU3,KK4,P3) |
CPMK5 |
Menganalisis dan Menguraikan mengenai Hakim Anak dan Wewenang Sidang Anak.(S8,KU2,KK2,P2) |
CPMK6 |
Menganalisis dan Menafsirkan sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal.(S8,KU8,KK3,P2) |
CPMK7 |
Menganalisis perlindungan hokum terhadap anak dalam proses peradilan anak.(S4,KU3,KK2,P2) |
CPMK8 |
Menganalisis system peradilan pidana anak di beberapa negara (Jepang, Sweden, Amerika, Inggris dan Skotlandia).(S7,KU1,KK3,P2) |
- Perkembangan Hukum PidanaAnak : Hukum Materiil
- Pertanggungjawaban pidana (Criminal Responbility)
- Hubungan Umur anak dengan factor-faktor psikologis anak dalam pertanggungjawaban pidana anak sebagai the Modern Approach.
- Tujuan Pemidanaan dan Teori Pidana Kebijaksanaan
- Pemidanaan terhadap anak ditinjau dari segi yuridis/normative
- Pendekatan aspek-aspek non yuridis (sosiologis, kriminologis) dalam pemidanaan terhadap anak (Sociological theories of criminal behavior)
- Hakim anak dan wewenang siding anak
- Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal
- Acara pengadilan anak sebelum dan setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- Perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan anak
- Peradilan anak untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan
- Perang orang tua, orang tua asuh dalam peradilan pidana anak
- Lembaga pemasyarakatan anak Sistem Peradilan Pidana anak di beberapa negara (Jepang, Sweden, Amerika, Inggris, dan Skotlandia)
Details ...