Hukum Pidana Anak, Curriculum : 2017


Courser in EnglishJUVENILE CRIMINAL LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentud alam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak PidanaTeknologi dan Informasi.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana,mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis dan Menguraikan  ruang lingkup dan perkembangan hokum pidana anak :hokum materiil dan hokum formil.(S7,KU1,KK2,P2).

CPMK2

Menganalisis dan Menafsirkan pertanggungjawaban pidana  (Criminal Respinbility).(S8,KU2,KK1,P2)

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi tujuan pemidanaan dan teori pidana kebijaksanaan.(S9,KU3,KK4,P1)

CPMK4

Menganalisis pemidanaan terhadap anak ditinjau dari segi yuridis/normative dengan pendekatan aspek-aspek non yuridis (sosiologis, kriminologis) dalam pemidanaan terhadap anak (Sociological theories of criminal behavior).(S9,KU3,KK4,P3)

CPMK5

Menganalisis dan Menguraikan  mengenai Hakim Anak dan Wewenang Sidang Anak.(S8,KU2,KK2,P2)

CPMK6

Menganalisis dan Menafsirkan sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal.(S8,KU8,KK3,P2)

CPMK7

Menganalisis perlindungan hokum terhadap anak dalam proses peradilan anak.(S4,KU3,KK2,P2)

CPMK8

Menganalisis system peradilan pidana anak di beberapa negara (Jepang, Sweden, Amerika, Inggris dan Skotlandia).(S7,KU1,KK3,P2)

References

  1. Perkembangan Hukum PidanaAnak : Hukum Materiil
  2. Pertanggungjawaban pidana (Criminal Responbility)
  3. Hubungan Umur anak dengan factor-faktor psikologis anak dalam pertanggungjawaban pidana anak sebagai the Modern Approach.
  4. Tujuan Pemidanaan dan Teori Pidana Kebijaksanaan
  5. Pemidanaan terhadap anak ditinjau dari segi yuridis/normative
  6. Pendekatan  aspek-aspek non yuridis (sosiologis, kriminologis) dalam pemidanaan terhadap anak (Sociological theories of criminal behavior)
  7. Hakim anak dan wewenang siding anak
  8. Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal
  9. Acara pengadilan anak sebelum dan setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  10. Perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan anak
  11. Peradilan anak untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan
  12. Perang orang tua, orang tua asuh dalam peradilan pidana anak
  13. Lembaga pemasyarakatan anak Sistem Peradilan Pidana anak di beberapa negara (Jepang, Sweden, Amerika, Inggris, dan Skotlandia)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari mengenai teori-teori dasar tentang masalah-masalah tertentud alam Hukum Pidana serta pembaharuannya, seperti tentang keadilan restorative serta Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak PidanaTeknologi dan Informasi.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana,mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis dan Menguraikan  ruang lingkup dan perkembangan hokum pidana anak :hokum materiil dan hokum formil.(S7,KU1,KK2,P2).

CPMK2

Menganalisis dan Menafsirkan pertanggungjawaban pidana  (Criminal Respinbility).(S8,KU2,KK1,P2)

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi tujuan pemidanaan dan teori pidana kebijaksanaan.(S9,KU3,KK4,P1)

CPMK4

Menganalisis pemidanaan terhadap anak ditinjau dari segi yuridis/normative dengan pendekatan aspek-aspek non yuridis (sosiologis, kriminologis) dalam pemidanaan terhadap anak (Sociological theories of criminal behavior).(S9,KU3,KK4,P3)

CPMK5

Menganalisis dan Menguraikan  mengenai Hakim Anak dan Wewenang Sidang Anak.(S8,KU2,KK2,P2)

CPMK6

Menganalisis dan Menafsirkan sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal.(S8,KU8,KK3,P2)

CPMK7

Menganalisis perlindungan hokum terhadap anak dalam proses peradilan anak.(S4,KU3,KK2,P2)

CPMK8

Menganalisis system peradilan pidana anak di beberapa negara (Jepang, Sweden, Amerika, Inggris dan Skotlandia).(S7,KU1,KK3,P2)

References

  1. Perkembangan Hukum PidanaAnak : Hukum Materiil
  2. Pertanggungjawaban pidana (Criminal Responbility)
  3. Hubungan Umur anak dengan factor-faktor psikologis anak dalam pertanggungjawaban pidana anak sebagai the Modern Approach.
  4. Tujuan Pemidanaan dan Teori Pidana Kebijaksanaan
  5. Pemidanaan terhadap anak ditinjau dari segi yuridis/normative
  6. Pendekatan  aspek-aspek non yuridis (sosiologis, kriminologis) dalam pemidanaan terhadap anak (Sociological theories of criminal behavior)
  7. Hakim anak dan wewenang siding anak
  8. Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal
  9. Acara pengadilan anak sebelum dan setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  10. Perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan anak
  11. Peradilan anak untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan
  12. Perang orang tua, orang tua asuh dalam peradilan pidana anak
  13. Lembaga pemasyarakatan anak Sistem Peradilan Pidana anak di beberapa negara (Jepang, Sweden, Amerika, Inggris, dan Skotlandia)


Details ...