Hukum Keuangan, Kepegawaian dan Perijinan, Curriculum : 2017


Courser in EnglishFINANCIAL LAW, EMPLOYMENT LAW, AND LICENSE LAW
ProgramHukum
SKS4 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Kepegawaian, Keuangan dan Perijinan mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Kepegawaian yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum kepegawaian, pejabat negara dan pegawai negeri, dan pertanggungjawaban serta disiplin PNS, memahami Hukum Keuangan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum keuangan negara, APBN dan APBD, Hukum Perbendaharaan negara, serta pajak dan cukai, memahami Hukum perijinan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum perijinan, pelayanan publik dalam konsep good governance, dan harmonisasi antara Hukum dengan lembaga pelayanan pemerintah.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S4

 

S7

S9

P1

P2

 

P3

 

KU6

 

KU7

 

KK2

 

 

KK4

Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa

Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Menguasai fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan ilmu Hukum

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkanhasil  analisis informasi dan data;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global

Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

M7

M8

M9

M10

Mahasiswa mampu Menjelaskan Definisi Dan Ruang Lingkup Hukum Kepegawaian,

Mahasiswa mampu mendeskripsikan apa yang dimaksud dengan Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri,

Mahasiswa mampu menjelaskan Pertanggungjawaban Serta Disiplin PNS

Mahasiswa mampu menjelaskan Definisi Dan Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara

Mahasiswa mampu menjelaskan APBN dan APBD

Mahasiswa mampu menjelaskan Hukum Perbendaharaan Negara

Mahasiswa mampu menjelaskan Pajak dan Cukai

Mahasiswa mampu menjelaskan Definisi Dan Ruang Lingkup Hukum Perijinan

Mahasiswa mampu menjelaskan Pelayanan Publik Dalam Konsep Good Governance

Mahasiswa mampu menjelaskan Harmonisasi Antara Hukum Dengan Lembaga Pelayanan Pemerintah

References

Pustaka

Utama:

 

Dr.S.F.Marbun,S.H.,M.Hum, Hukum Administrasi Negara 2, Yogyakarta, FHUIII Press

Pendukung:

 

  1. Muchsan, SH, (1982), Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jogjakarta, Bina Usaha
  2. Philipus M. Hadjon, (1993), Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jogjakarta, Gajah Mada
  3. Kuntjoro Purbopranoto, Prof. Mr., (1981), Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Bandung, Angkasa


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Kepegawaian, Keuangan dan Perijinan mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Kepegawaian yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum kepegawaian, pejabat negara dan pegawai negeri, dan pertanggungjawaban serta disiplin PNS, memahami Hukum Keuangan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum keuangan negara, APBN dan APBD, Hukum Perbendaharaan negara, serta pajak dan cukai, memahami Hukum perijinan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum perijinan, pelayanan publik dalam konsep good governance, dan harmonisasi antara Hukum dengan lembaga pelayanan pemerintah

Learning Outcomes

Membekali mahasiswa  agar mampu memahami dan menganalisa Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Kepegawaian yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum kepegawaian, pejabat negara dan pegawai negeri, dan pertanggungjawaban serta disiplin PNS, memahami Hukum Keuangan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum keuangan negara, APBN dan APBD, Hukum Perbendaharaan negara, serta pajak dan cukai, memahami Hukum perijinan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum perijinan, pelayanan publik dalam konsep good governance, dan harmonisasi antara Hukum dengan lembaga pelayanan pemerintah.

References

  1. Dr.S.F.Marbun,S.H.,M.Hum, (Hukum Administrasi Negara 1, Yogyakarta, FHUIII Press
  2. Muchsan, SH, (1982), Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jogjakarta, Bina Usaha
  3. Philipus M. Hadjon, (1993), Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jogjakarta, Gajah Mada
  4. Kuntjoro Purbopranoto, Prof. Mr., (1981), Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Bandung, Angkasa.


 


Details ...