Courser in English | FINANCIAL LAW, EMPLOYMENT LAW, AND LICENSE LAW |
Program | Hukum |
SKS | 4 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Hukum Kepegawaian, Keuangan dan Perijinan mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Kepegawaian yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum kepegawaian, pejabat negara dan pegawai negeri, dan pertanggungjawaban serta disiplin PNS, memahami Hukum Keuangan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum keuangan negara, APBN dan APBD, Hukum Perbendaharaan negara, serta pajak dan cukai, memahami Hukum perijinan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum perijinan, pelayanan publik dalam konsep good governance, dan harmonisasi antara Hukum dengan lembaga pelayanan pemerintah.
Learning Outcomes
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S4
S7 S9 P1 P2
P3
KU6
KU7
KK2
KK4 |
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Menguasai fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan ilmu Hukum Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif |
||
CP-MK |
|
||
M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 M9 M10 |
Mahasiswa mampu Menjelaskan Definisi Dan Ruang Lingkup Hukum Kepegawaian, Mahasiswa mampu mendeskripsikan apa yang dimaksud dengan Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri, Mahasiswa mampu menjelaskan Pertanggungjawaban Serta Disiplin PNS Mahasiswa mampu menjelaskan Definisi Dan Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara Mahasiswa mampu menjelaskan APBN dan APBD Mahasiswa mampu menjelaskan Hukum Perbendaharaan Negara Mahasiswa mampu menjelaskan Pajak dan Cukai Mahasiswa mampu menjelaskan Definisi Dan Ruang Lingkup Hukum Perijinan Mahasiswa mampu menjelaskan Pelayanan Publik Dalam Konsep Good Governance Mahasiswa mampu menjelaskan Harmonisasi Antara Hukum Dengan Lembaga Pelayanan Pemerintah |
Pustaka |
Utama: |
|
Dr.S.F.Marbun,S.H.,M.Hum, Hukum Administrasi Negara 2, Yogyakarta, FHUIII Press |
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...
Mata kuliah Hukum Kepegawaian, Keuangan dan Perijinan mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Kepegawaian yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum kepegawaian, pejabat negara dan pegawai negeri, dan pertanggungjawaban serta disiplin PNS, memahami Hukum Keuangan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum keuangan negara, APBN dan APBD, Hukum Perbendaharaan negara, serta pajak dan cukai, memahami Hukum perijinan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum perijinan, pelayanan publik dalam konsep good governance, dan harmonisasi antara Hukum dengan lembaga pelayanan pemerintah
Learning OutcomesMembekali mahasiswa agar mampu memahami dan menganalisa Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Kepegawaian yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum kepegawaian, pejabat negara dan pegawai negeri, dan pertanggungjawaban serta disiplin PNS, memahami Hukum Keuangan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum keuangan negara, APBN dan APBD, Hukum Perbendaharaan negara, serta pajak dan cukai, memahami Hukum perijinan yang mencakup definisi dan ruang lingkup Hukum perijinan, pelayanan publik dalam konsep good governance, dan harmonisasi antara Hukum dengan lembaga pelayanan pemerintah.
References- Dr.S.F.Marbun,S.H.,M.Hum, (Hukum Administrasi Negara 1, Yogyakarta, FHUIII Press
- Muchsan, SH, (1982), Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jogjakarta, Bina Usaha
- Philipus M. Hadjon, (1993), Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jogjakarta, Gajah Mada
- Kuntjoro Purbopranoto, Prof. Mr., (1981), Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Bandung, Angkasa.
Details ...