Etika dan Tanggung Jawab Profesi, Curriculum : 2019


Courser in EnglishCODE OF CONDUCT AND PROFESSIONAL RESPONSIBILITY
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS5 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan  menguraikan faktor- faktor penentu moralitas ,  sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4).

CPMK2

Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6,  KU3, KK5).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK4

Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK5

Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum.  (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8).

CPMK6

Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11).

References

UTAMA :

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti

 

PENDUKUNG :

  1. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  2. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  3. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  4. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  5. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  6. Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  7. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  9. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  10. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan  menguraikan faktor- faktor penentu moralitas ,  sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4).

CPMK2

Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6,  KU3, KK5).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK4

Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK5

Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum.  (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8).

CPMK6

Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11).

References

UTAMA :

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti

 

PENDUKUNG :

  1. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  2. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  3. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  4. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  5. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  6. Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  7. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  9. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  10. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan  menguraikan faktor- faktor penentu moralitas ,  sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4).

CPMK2

Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6,  KU3, KK5).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK4

Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK5

Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum.  (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8).

CPMK6

Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11).

References

UTAMA :

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti

 

PENDUKUNG :

  1. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  2. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  3. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  4. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  5. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  6. Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  7. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  9. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  10. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan  menguraikan faktor- faktor penentu moralitas ,  sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4).

CPMK2

Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6,  KU3, KK5).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK4

Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK5

Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum.  (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8).

CPMK6

Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11).

References

UTAMA :

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti

 

PENDUKUNG :

  1. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  2. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  3. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  4. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  5. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  6. Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  7. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  9. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  10. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan  menguraikan faktor- faktor penentu moralitas ,  sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4).

CPMK2

Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6,  KU3, KK5).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK4

Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK5

Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum.  (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8).

CPMK6

Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11).

References

UTAMA :

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti

 

PENDUKUNG :

  1. C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
  2. E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  3. ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
  4. I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
  5. Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
  6. Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  7. Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
  9. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  10. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 


Details ...