Courser in English | CODE OF CONDUCT AND PROFESSIONAL RESPONSIBILITY |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 5 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan menguraikan faktor- faktor penentu moralitas , sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4). |
CPMK2 |
Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6, KU3, KK5). |
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK4 |
Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK5 |
Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum. (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8). |
CPMK6 |
Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11). |
UTAMA :
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti
PENDUKUNG :
- C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
- E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
- ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
- I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
- Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
- Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang
Details ...
Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan menguraikan faktor- faktor penentu moralitas , sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4). |
CPMK2 |
Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6, KU3, KK5). |
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK4 |
Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK5 |
Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum. (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8). |
CPMK6 |
Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11). |
UTAMA :
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti
PENDUKUNG :
- C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
- E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
- ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
- I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
- Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
- Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang
Details ...
Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan menguraikan faktor- faktor penentu moralitas , sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4). |
CPMK2 |
Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6, KU3, KK5). |
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK4 |
Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK5 |
Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum. (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8). |
CPMK6 |
Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11). |
UTAMA :
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti
PENDUKUNG :
- C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
- E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
- ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
- I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
- Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
- Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang
Details ...
Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan menguraikan faktor- faktor penentu moralitas , sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4). |
CPMK2 |
Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6, KU3, KK5). |
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK4 |
Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK5 |
Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum. (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8). |
CPMK6 |
Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11). |
UTAMA :
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti
PENDUKUNG :
- C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
- E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
- ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
- I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
- Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
- Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009
Details ...
Mata kuliah etika dan tanggung jawab profesi hukum ini mempelajari pengertian etika dan perbandingan etika dan etiket, . Fungsi etika dan aspek-aspeknya , moral dan ciri-ciri nilai moral serta dan menguraikan faktor- faktor penentu moralitas , sistematika etika dan peranan etika serta pengertian moralitas, hati nurani dan tanggung jawab dan tema penting dalam etika umum, sistem-sistem etika yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, konflik antara profesi dan bisnis serta mencari dasar legitimasi profesi dan mampu memahami tentang kode etik profesi hukum dan tanggung jawab profesi hukum.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis ruang lingkup etika dan tanggung jawab profesi hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan etika dan tanggung jawab profesi hukumdi Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4). |
CPMK2 |
Menganalisis dan Mengimplementasikan fungsi etika dan tanggung jawab profesi hukum. (S11, P6, KU3, KK5). |
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi nilai moral profesi hukum : Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, Kemandirian moral, Keberanian moral. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK4 |
Menganalisis dan Mengidentifikasi teori hokum dalam hubungannya dengan etika. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10). |
CPMK5 |
Menganalisis dan mengidentifikasi dampak penegakkan dan pelanggaran etika serta eksistensi etika profesi hukum. (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8). |
CPMK6 |
Menganalisis dan Mengklasifikasikan fungsi kode etik profesi hokum.(P2, KU1, KK2, KK11). |
UTAMA :
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti
PENDUKUNG :
- C. S. T Kansil, 2009, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.
- E. Sumaryon, 1995, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
- ------------------, 2009, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Jakarta .
- I Gede Abwiranta, 2005, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas ( Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), Bandung, Citra Aditya Bakti.
- Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Diponogoro, Semarang.
- Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
- Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009
Details ...