Hukum Pidana Khusus, Curriculum : 2018


Courser in EnglishSPECIAL CRIMINAL LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS1 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Merupakan mata kuliah yang perlu memberikan penjelasan mengenai tindak pidana luar biasa atau ekstra ordinary crime meliputi : Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Narkotika, ITE, Pornografi, dan sebagainya yang merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Khusus mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis ruang lingkup pidana khusus, dasar hukum serta keberlakuan pertauran perundang – undangan pidana khusus di Indonesia. (S10, P4, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi kekhususan tindak pidana khusus, tindak pidana khusus di bidang hukum pidana materiil dan penyimpangan terhadap hukum pidana formal. (S11, P6,  KU3, KK5).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk – bentuk pidana kejahatan mengenai asal usul korupsi dan pencucian uang di dalam tindak pidana khusu di Indonesia. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK4

Mengidentifikasi dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan luar biasa di dalam tindak pidana khusus di dalam KUHP dan diluar KUHP. (S9, S12, P7, KK6, KK7, KK10).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan dengan Terorisme, Psikotropika, Narkotika, ITE, Pornografi didalam tindak pidana khusus.  (S9, P3, KU9, KU10, KK3, KK8).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana khusus yang berkaitan dengan kedudukan Negara dengan benar serta alat – alat Negara dengan benar. (P2, KU1, KK2, KK11).

References

  1. Adami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Alumni,
  2. Amiruddin & Zainal Asikim, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja  Grafindo Persada, Jakarta,
  3. Andi Hamzah, 2012, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, Rajawali Pers,
  4. Aziz Syamsuddin, 2013, Tindak Pidana Khusus. Jakarta, Sinar Grafika,
  5. Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,
  6. Bambang Waluyo, 2007, Pidana dan Pemidanaan, I, Cetakan Pertama, Jakarta : Sinar Grafika,
  7. Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum
  8. Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Prenada Media Group,
  9. Chaeruddin, et al, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana  Korupsi, Bandung, Refika Aditaa,
  10. Efi Laila Kholis, 2010, Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, Jakarta, Solusi Publishing,
  11. Elwi Danil, 2011, Korupsi : Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Jakarta,  RajaGrafindo,
  12. Evi Hartanti, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika,
  13. IGM Nurdjana. 2010, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi; “Perspektif  Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum:. Yogyakarta Pustaka Pelajar,
  14. Kurniawan G Carisudin, Et. Al, 2003. Mengungkap Korupsi di Daerah,Jakarta : Indonesia Corruption Watch,


Details ...