Courser in English | MARITAL LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 4 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mempelajari istilah pengertian hukum perkawinan, dasar dan syarat perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan, kedudukan anak dalam perkawinan, hak kewajiban antara orangtua dan anak, perwalian
Learning Outcomes
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
S2
S5
S6
P1
P2
KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
|
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;
Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;
Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;
Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;
Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; |
|
CP-MK |
|
|
M1
M2
M3
M4 |
Mahasiswa mampu menjelaskan teori hukum adat
Mahasiswa mampu menganalisis hukum adat
Mahasiswa mampu menjelaskan subjek dan objek hukum adat
Mahasiswa mampu menganalisis contoh-contoh hukum adat |
1. Iman Sugiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Bab VII, Leberty, 1981
2. Prof. Subekti, SH, Pokok-pokok Hukum Perdata, Bab IV, PT. Internusa, Cet XVI, 1985
3. Wuryanto, Diktat Hukum Adat, Hal 7, Fotokopi, 1982
4. UU No. 1 Tahun 1974
5. Undang-Undang Perkawinan
6. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974
7. PP No. 9 Tahun 1975
Details ...
Hukum Perdata adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa. Adapun syarat untuk dapat mengambil mata kuliah hukum perdata ini, maka mahasiswa harus sudah menyelesaikan mata kuliah pengantar ilmu hukum. Mata kuliah hukum perdata ini merupakan hukum yang berkaitan dengan segala aturan hukum yang berkaitan dengan keperdataan seseorang
Learning OutcomesLO.1 Mampu memahami hukum positif Indonesia LO.1.2 Mampu memahami teori hukum materil dan teori hukum formil LO.1.3 Mampu menganalisis, menyusun dan memecahkan masalah-masalah hukum. LO.1.7 Mampu mengkaji permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat serta mencari solusi hukumnya. LO.1.8 Mampu mengkaji pembaharuan hukum yang terjadi dimasyarakat ataupun pembaharuan hukum yang bermanfaat untuk kefektifan hukum. LO.1.9 Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dibindang keahlian hukum acara LO.2.5 Mampu mengkaji permasalahan hukum
References1. Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014.
2. C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil. Modul Hukum Perdata. Pradnya Paramita. 2004.
3. Djaja S. Meliala. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia. Bandung. 2012.
4. Salim H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.2014.
5. Salim H.S & Erlis Septina Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014.
6. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.Jakarta. 2011.
7. Subekti & Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Pradnya Paramita. Jakarta. 2004
Details ...
Hukum Perdata adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa. Adapun syarat untuk dapat mengambil mata kuliah hukum perdata ini, maka mahasiswa harus sudah menyelesaikan mata kuliah pengantar ilmu hukum. Mata kuliah hukum perdata ini merupakan hukum yang berkaitan dengan segala aturan hukum yang berkaitan dengan keperdataan seseorang
Learning OutcomesLO.1 Mampu memahami hukum positif Indonesia LO.1.2 Mampu memahami teori hukum materil dan teori hukum formil LO.1.3 Mampu menganalisis, menyusun dan memecahkan masalah-masalah hukum. LO.1.7 Mampu mengkaji permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat serta mencari solusi hukumnya. LO.1.8 Mampu mengkaji pembaharuan hukum yang terjadi dimasyarakat ataupun pembaharuan hukum yang bermanfaat untuk kefektifan hukum. LO.1.9 Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dibindang keahlian hukum acara LO.2.5 Mampu mengkaji permasalahan hukum
References1. Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014.
2. C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil. Modul Hukum Perdata. Pradnya Paramita. 2004.
3. Djaja S. Meliala. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia. Bandung. 2012.
4. Salim H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.2014.
5. Salim H.S & Erlis Septina Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014.
6. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.Jakarta. 2011.
7. Subekti & Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Pradnya Paramita. Jakarta. 2004
Details ...
Mata kuliah hukum kontrak mengajarkan mahasiswa apa yang dimaksud dengan hukum kontrak, sumber hukumnya, bentuk bentuk perikatan dan bagaimana cara lahirnya, asas asas, syarat sahnya dan bagaimana kontrak bisa berakhir, wanprestasi, pembelaan, itikad baik, dan tata penulisan kontrak..
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Definisi Hukum Kontrak,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sumber Hukum Kontrak,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Bentuk Bentuk Perikatan
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Lahirnya Kontrak,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Asas Asas Hukum Kontrak,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Syarat Sahnya Kontrak,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berakhirnya Kontrak,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Wanprestasi,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pembelaan,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Itikad Baik,
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tata Penulisan Kontrak
Utama: |
|
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...