Hukum Perkawinan, Curriculum : 2018


Courser in EnglishMARITAL LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS4 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari istilah pengertian hukum perkawinan, dasar dan syarat perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan, kedudukan anak dalam perkawinan, hak kewajiban antara orangtua dan anak, perwalian

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

 

S5

 

 

 S6

 

P1

 

 

P2

 

KU7

 

 

KU8

 

 

KU9

 

 

KK2

 

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

 

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

 

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

 

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

 

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

 

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

 

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

 

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

 

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

 

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

 

M2

 

M3

 

M4

Mahasiswa mampu menjelaskan teori hukum adat

 

Mahasiswa mampu menganalisis hukum adat

 

Mahasiswa mampu menjelaskan subjek dan objek hukum adat

 

Mahasiswa mampu menganalisis contoh-contoh hukum adat

References

1. Iman Sugiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Bab VII, Leberty, 1981

2. Prof. Subekti, SH, Pokok-pokok Hukum Perdata, Bab IV, PT. Internusa, Cet XVI, 1985

3. Wuryanto, Diktat Hukum Adat, Hal 7, Fotokopi, 1982

4. UU No. 1 Tahun 1974

5. Undang-Undang Perkawinan

6. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974

7. PP No. 9 Tahun 1975

 


Details ...
Course Descriptions

Hukum Perdata adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa. Adapun syarat untuk dapat mengambil mata kuliah hukum perdata ini, maka mahasiswa harus sudah menyelesaikan mata kuliah pengantar ilmu hukum. Mata kuliah hukum perdata ini merupakan hukum yang berkaitan dengan segala aturan hukum yang berkaitan dengan keperdataan seseorang

Learning Outcomes

LO.1 Mampu memahami hukum positif Indonesia LO.1.2 Mampu memahami teori hukum materil dan teori hukum formil LO.1.3 Mampu menganalisis, menyusun dan memecahkan masalah-masalah hukum. LO.1.7 Mampu mengkaji permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat serta mencari solusi hukumnya. LO.1.8 Mampu mengkaji pembaharuan hukum yang terjadi dimasyarakat ataupun pembaharuan hukum yang bermanfaat untuk kefektifan hukum. LO.1.9 Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dibindang keahlian hukum acara LO.2.5 Mampu mengkaji permasalahan hukum

References

1. Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014.

2. C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil. Modul Hukum Perdata. Pradnya Paramita. 2004.

3. Djaja S. Meliala. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia. Bandung. 2012.

4. Salim H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.2014.

5. Salim H.S & Erlis Septina Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014.

6. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.Jakarta. 2011.

7. Subekti & Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Pradnya Paramita. Jakarta. 2004


Details ...
Course Descriptions

Hukum Perdata adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa. Adapun syarat untuk dapat mengambil mata kuliah hukum perdata ini, maka mahasiswa harus sudah menyelesaikan mata kuliah pengantar ilmu hukum. Mata kuliah hukum perdata ini merupakan hukum yang berkaitan dengan segala aturan hukum yang berkaitan dengan keperdataan seseorang

Learning Outcomes

LO.1 Mampu memahami hukum positif Indonesia LO.1.2 Mampu memahami teori hukum materil dan teori hukum formil LO.1.3 Mampu menganalisis, menyusun dan memecahkan masalah-masalah hukum. LO.1.7 Mampu mengkaji permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat serta mencari solusi hukumnya. LO.1.8 Mampu mengkaji pembaharuan hukum yang terjadi dimasyarakat ataupun pembaharuan hukum yang bermanfaat untuk kefektifan hukum. LO.1.9 Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dibindang keahlian hukum acara LO.2.5 Mampu mengkaji permasalahan hukum

References

1. Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014.

2. C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil. Modul Hukum Perdata. Pradnya Paramita. 2004.

3. Djaja S. Meliala. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia. Bandung. 2012.

4. Salim H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.2014.

5. Salim H.S & Erlis Septina Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014.

6. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.Jakarta. 2011.

7. Subekti & Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Pradnya Paramita. Jakarta. 2004


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah hukum kontrak mengajarkan mahasiswa apa yang dimaksud dengan hukum kontrak, sumber hukumnya, bentuk bentuk perikatan dan bagaimana cara lahirnya, asas asas, syarat sahnya dan bagaimana kontrak bisa berakhir, wanprestasi, pembelaan, itikad baik, dan tata penulisan kontrak..

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Definisi Hukum Kontrak,
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sumber Hukum Kontrak,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Bentuk Bentuk Perikatan
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Lahirnya Kontrak,
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Asas Asas Hukum Kontrak,
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Syarat Sahnya Kontrak,
  7. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berakhirnya Kontrak,
  8. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Wanprestasi,
  9. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pembelaan,
  10. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Itikad Baik,
  11. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tata Penulisan Kontrak

References

Utama:

 

  1. Ahmadi Miru. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pendukung:

 

  1. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2010. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Muhammad Syarifuddin. 2012. Hukum Perjanjian, Memahami Perjanjian dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju.
  3. Munir Fuady. 2001. Hukum Perjanjian, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  4. R, Setiawan. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
  5. R, Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
  6. Salim HS. 2004. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
  7. Sri Soesilawati Mahdi, Surini Ahlan, dan Akhmad Budi Cahyono. 2005. Hukum Perdata Suatu Pengantar. Jakarta: Gitama Jaya.


Details ...