Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting), Curriculum : 2019


Courser in EnglishLEGAL DRAFTING
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting) Mengajarkan Kepada Mahasiswa  untuk memahami Perancangan Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu Hakikat Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting), UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bagaimana cara membuat peraturan perundang undangan yang mencakup kerangka peraturan perundang undangan dan bagaimana tata tulis nya.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S3

 

S7

S8

S9

P1

 

P3

 

P4

KU4

 

KU5

 

KU10

 

KK1

 

KK4

KK5

Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila

Tata hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan ilmu Hukum;

Menguasai metode penelitian, dengan pendekatan inter atau multi disipliner

Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian  tersebut tersebut dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi;

Mampu mengkomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai media kepada masyarakat sesuai dengan bidang hukum;

Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi

Menguasai dan mampu mengembangkan bidang keilmuan hukum untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, implementasi, evaluasi yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill);

Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif;

Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri;

 

CP-MK

 

References

Pustaka

Utama:

 

  1. A.A. Oka Mahendra S.H., 2017, Pedoman Praktis legal Drafting: Panduan Teknis Merancang Peraturan Perundang -Undangan Secara Jelas dan Efektif; Setara Press, Malang.
  2. UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pendukung:

 

  1. Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang.
  2. Kurde, Nukthoh Arfawie, 2005, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  3. Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
  4. MD, Moh. Mahfud, 1999, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Penerbit Gama Media, Yogyakarta.

 


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting) Mengajarkan Kepada Mahasiswa  untuk memahami Perancangan Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu Hakikat Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting), UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bagaimana cara membuat peraturan perundang undangan yang mencakup kerangka peraturan perundang undangan dan bagaimana tata tulis nya.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S3

 

S7

S8

S9

P1

 

P3

 

P4

KU4

 

KU5

 

KU10

 

KK1

 

KK4

KK5

Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila

Tata hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan ilmu Hukum;

Menguasai metode penelitian, dengan pendekatan inter atau multi disipliner

Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian  tersebut tersebut dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi;

Mampu mengkomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai media kepada masyarakat sesuai dengan bidang hukum;

Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi

Menguasai dan mampu mengembangkan bidang keilmuan hukum untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, implementasi, evaluasi yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill);

Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif;

Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri;

 

CP-MK

 

References

Pustaka

Utama:

 

  1. A.A. Oka Mahendra S.H., 2017, Pedoman Praktis legal Drafting: Panduan Teknis Merancang Peraturan Perundang -Undangan Secara Jelas dan Efektif; Setara Press, Malang.
  2. UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pendukung:

 

  1. Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang.
  2. Kurde, Nukthoh Arfawie, 2005, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  3. Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
  4. MD, Moh. Mahfud, 1999, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Penerbit Gama Media, Yogyakarta.

 


Details ...