Courser in English | LEGAL DRAFTING |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting) Mengajarkan Kepada Mahasiswa untuk memahami Perancangan Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu Hakikat Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting), UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bagaimana cara membuat peraturan perundang undangan yang mencakup kerangka peraturan perundang undangan dan bagaimana tata tulis nya. |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S3
S7 S8 S9 P1
P3
P4 KU4
KU5
KU10
KK1
KK4 KK5 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila Tata hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan ilmu Hukum; Menguasai metode penelitian, dengan pendekatan inter atau multi disipliner Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut tersebut dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi; Mampu mengkomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai media kepada masyarakat sesuai dengan bidang hukum; Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi Menguasai dan mampu mengembangkan bidang keilmuan hukum untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, implementasi, evaluasi yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill); Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri;
|
||
CP-MK |
|
Pustaka |
Utama: |
|
|
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...
Mata kuliah Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting) Mengajarkan Kepada Mahasiswa untuk memahami Perancangan Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu Hakikat Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting), UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bagaimana cara membuat peraturan perundang undangan yang mencakup kerangka peraturan perundang undangan dan bagaimana tata tulis nya. |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S3
S7 S8 S9 P1
P3
P4 KU4
KU5
KU10
KK1
KK4 KK5 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila Tata hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan ilmu Hukum; Menguasai metode penelitian, dengan pendekatan inter atau multi disipliner Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut tersebut dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam perguruan tinggi; Mampu mengkomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai media kepada masyarakat sesuai dengan bidang hukum; Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi Menguasai dan mampu mengembangkan bidang keilmuan hukum untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, implementasi, evaluasi yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill); Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri;
|
||
CP-MK |
|
Pustaka |
Utama: |
|
|
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...