Hukum Pelayanan Publik, Curriculum : 2022


Courser in EnglishPublic Service Law
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS3 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang
pengertian, proses, kualitas serta seluk beluk pelayanan publik pada instansi pemerintah,
maupun swasta di Indonesia. Memberi kemampuan pada mahasiswa agar dapat melaksanakan
menajemen layanan publik berbasis enterpreneurship.

Learning Outcomes

S9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara
mandiri
P3 Mampu memformulasikan dan mencarikan solusi permasalahan di bidang Hukum
Pelayanan Publik.
KU1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan
dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. Mampu
menerapkan pemikiran logis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan
atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan
nilai humaniora yang sesuai bidang keahliannya
KU2 Mampu menganalis mengenai sarana Hukum Pelayanan Publik
KU9 Mampu mengevaluasi dan menganalisis Hukum Pelayanan Publik
KK4 Mampu menganalisis kasus mengenai kedudukan hukum bagi petugas publik.
CP-MK
M1 Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri Hukum Pelayanan Publik (KU9, KK4)
M2 Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas Hukum Pelayanan
Publik (P3, KU1, KK4)
M3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis mengenai sanksi (KK4)
M4 Mahasiswa mampu menganalisis tentang perlindungan hukum (S9, KU1)
M5 Mahasiswa mampu menganalisis kasus dalam Hukum Pelayanan Publik (S9, KU2,
KU9)

References

Abdul Wahab, Solichin, 1998, Reformasi Pelayanan Publik Menuju Sistem Pelayanan Yang
Responsif dan Berkualitas, PPSUB, Malang ,1998,
Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke ImplementasiKebijakan Negara, Bumi Aksara,
Jakarta Dwiyanto, Agus, 2011,
Manajemen Pelayanan Publik : Peduli,Inklusif dan Kolaboratif,Gajah Mada University Press,
Yogyakarta. Kartono, Kartini, 1994,
Pemimpin dan Kepemimpinan,Raja Grafindo Persada, Jakarta Kurniawan, Agung, 2005,
Transformasi Pelayanan Publik, Pembaruan, Yogyakarta Lukman, Sampara, 2010,
Manajemen Kualitas Pelayanan, STIA-LAN Press, Jakarta Rahmayanty, Nina, 2013,
Manajemen Pelayanan Prima,Remaja Karya, Bandung Sinambela, Lijan Poltak, 2014,
Reformasi Pelayanan Publik,Teori, kebijakan, dan Implementasi,Bumi Aksara,Jakarta


Details ...
Course Descriptions

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang
pengertian, proses, kualitas serta seluk beluk pelayanan publik pada instansi pemerintah,
maupun swasta di Indonesia. Memberi kemampuan pada mahasiswa agar dapat melaksanakan
menajemen layanan publik berbasis enterpreneurship.

Learning Outcomes

S9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara
mandiri
P3 Mampu memformulasikan dan mencarikan solusi permasalahan di bidang Hukum
Pelayanan Publik.
KU1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan
dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. Mampu
menerapkan pemikiran logis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan
atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan
nilai humaniora yang sesuai bidang keahliannya
KU2 Mampu menganalis mengenai sarana Hukum Pelayanan Publik
KU9 Mampu mengevaluasi dan menganalisis Hukum Pelayanan Publik
KK4 Mampu menganalisis kasus mengenai kedudukan hukum bagi petugas publik.
CP-MK
M1 Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri Hukum Pelayanan Publik (KU9, KK4)
M2 Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas Hukum Pelayanan
Publik (P3, KU1, KK4)
M3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis mengenai sanksi (KK4)
M4 Mahasiswa mampu menganalisis tentang perlindungan hukum (S9, KU1)
M5 Mahasiswa mampu menganalisis kasus dalam Hukum Pelayanan Publik (S9, KU2,
KU9)

References

Abdul Wahab, Solichin, 1998, Reformasi Pelayanan Publik Menuju Sistem Pelayanan Yang
Responsif dan Berkualitas, PPSUB, Malang ,1998,
Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke ImplementasiKebijakan Negara, Bumi Aksara,
Jakarta Dwiyanto, Agus, 2011,
Manajemen Pelayanan Publik : Peduli,Inklusif dan Kolaboratif,Gajah Mada University Press,
Yogyakarta. Kartono, Kartini, 1994,
Pemimpin dan Kepemimpinan,Raja Grafindo Persada, Jakarta Kurniawan, Agung, 2005,
Transformasi Pelayanan Publik, Pembaruan, Yogyakarta Lukman, Sampara, 2010,
Manajemen Kualitas Pelayanan, STIA-LAN Press, Jakarta Rahmayanty, Nina, 2013,
Manajemen Pelayanan Prima,Remaja Karya, Bandung Sinambela, Lijan Poltak, 2014,
Reformasi Pelayanan Publik,Teori, kebijakan, dan Implementasi,Bumi Aksara,Jakarta


Details ...
Course Descriptions

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang
pengertian, proses, kualitas serta seluk beluk pelayanan publik pada instansi pemerintah,
maupun swasta di Indonesia. Memberi kemampuan pada mahasiswa agar dapat melaksanakan
menajemen layanan publik berbasis enterpreneurship.

Learning Outcomes

S9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara
mandiri
P3 Mampu memformulasikan dan mencarikan solusi permasalahan di bidang Hukum
Pelayanan Publik.
KU1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan
dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. Mampu
menerapkan pemikiran logis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan
atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan
nilai humaniora yang sesuai bidang keahliannya
KU2 Mampu menganalis mengenai sarana Hukum Pelayanan Publik
KU9 Mampu mengevaluasi dan menganalisis Hukum Pelayanan Publik
KK4 Mampu menganalisis kasus mengenai kedudukan hukum bagi petugas publik.
CP-MK
M1 Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri Hukum Pelayanan Publik (KU9, KK4)
M2 Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas Hukum Pelayanan
Publik (P3, KU1, KK4)
M3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis mengenai sanksi (KK4)
M4 Mahasiswa mampu menganalisis tentang perlindungan hukum (S9, KU1)
M5 Mahasiswa mampu menganalisis kasus dalam Hukum Pelayanan Publik (S9, KU2,
KU9)

References

Abdul Wahab, Solichin, 1998, Reformasi Pelayanan Publik Menuju Sistem Pelayanan Yang
Responsif dan Berkualitas, PPSUB, Malang ,1998,
Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke ImplementasiKebijakan Negara, Bumi Aksara,
Jakarta Dwiyanto, Agus, 2011,
Manajemen Pelayanan Publik : Peduli,Inklusif dan Kolaboratif,Gajah Mada University Press,
Yogyakarta. Kartono, Kartini, 1994,
Pemimpin dan Kepemimpinan,Raja Grafindo Persada, Jakarta Kurniawan, Agung, 2005,
Transformasi Pelayanan Publik, Pembaruan, Yogyakarta Lukman, Sampara, 2010,
Manajemen Kualitas Pelayanan, STIA-LAN Press, Jakarta Rahmayanty, Nina, 2013,
Manajemen Pelayanan Prima,Remaja Karya, Bandung Sinambela, Lijan Poltak, 2014,
Reformasi Pelayanan Publik,Teori, kebijakan, dan Implementasi,Bumi Aksara,Jakarta


Details ...