Praktek Kepengacaraan, Curriculum : 2019


Courser in EnglishADVOCACY PRACTIVE
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS3 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah praktek kepengacaraan merupakan pembelajaran dan pendalaman materi lebih lanjut  mengenai hukum-hukum tertulis yang ada dan berlaku di Indonesia dan penerapannya dalam proses peradilan, sehingga mahasiswa dipersiapkan untuk lebih menguasai materi hukum dan aturan beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan untuk selanjutnya digunakan untuk menangani permasalahan hukum.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Praktek Kepengacaraan, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis dan mengidntifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Masyarakat.( S2,P3,KK1,KK4)

CPMK2

Mengimplementasikan dan menganalisis  materi dan teori hukum dalam praktek, sehingga dapat memberikan solusi sesuai aturan hukum.( S4,P6,KU3,KK3)

CPMK3

Mengimplementasikan dan memproyeksikan kemampuan berbicara untuk mengeluarkan pendapat, berpikir logis dan sesuai hukum serta mengambil tindakan dalam menangani masalah hukum sesuai dengan hukum yang ada.( S9,P2,KU4)

CPMK4

Mengimplementasikan dan memproyeksikan  untuk mengeluarkan ide, gagasan secara logis dan kritis guna menyelaraskan hukum secara de facto dan de iure.( S9,P1,KU2,KU6)

CPMK5

Mengevaluasi  pencapaian hasil belajar  sesuai dengan prinsip dan prosedur penilaian hasil belajar secara bertanggung jawab.(P2,KU1,KK2,KK3)

References

  1. Hukum Acara Pidana
  2. Hukum Acara Perdata
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  5. Sumber lainnya.
  6. ………………………

Anderson, L.W. et  al. (2001). A Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing: A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives. New York: Longman.

  1. Krathwohl, D.R. et al.(1964). A Taxonomy of Educational Objectives.Handbook 2 Affectie Domain. New Tork: Oxford Press.
  2. Popham, W. J. (2011). Classroom Assessment: What Teachers Need to Know.  Fourth edition. Boston: Allyn and Bacon.
  3. Stiggins, R.J. (1994). Student-Centered Classroom Assessment. New York: Macmillan College Publishing Company.
  4. Rustaman, N.Y.  (2015). Penilaian Pendidikan IPA. Draf Buku Teks Sekolah Pascasarjana. Universitas Pendidikan Indonesia.
  5. Wulan, A. R. 2018. Menggunakan Asesmen Kinerja untuk Pembelajaran Sains dan Penelitian. Bandung: UPI Press.
  6. Arikunto, S. 2007 Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
  7. Purwanto, N. 2002. Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  8. Sudjiono, A. 2008. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Grafindo.
  9. Sumber lainnya


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah praktek kepengacaraan merupakan pembelajaran dan pendalaman materi lebih lanjut  mengenai hukum-hukum tertulis yang ada dan berlaku di Indonesia dan penerapannya dalam proses peradilan, sehingga mahasiswa dipersiapkan untuk lebih menguasai materi hukum dan aturan beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan untuk selanjutnya digunakan untuk menangani permasalahan hukum.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Praktek Kepengacaraan, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis dan mengidntifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Masyarakat.( S2,P3,KK1,KK4)

CPMK2

Mengimplementasikan dan menganalisis  materi dan teori hukum dalam praktek, sehingga dapat memberikan solusi sesuai aturan hukum.( S4,P6,KU3,KK3)

CPMK3

Mengimplementasikan dan memproyeksikan kemampuan berbicara untuk mengeluarkan pendapat, berpikir logis dan sesuai hukum serta mengambil tindakan dalam menangani masalah hukum sesuai dengan hukum yang ada.( S9,P2,KU4)

CPMK4

Mengimplementasikan dan memproyeksikan  untuk mengeluarkan ide, gagasan secara logis dan kritis guna menyelaraskan hukum secara de facto dan de iure.( S9,P1,KU2,KU6)

CPMK5

Mengevaluasi  pencapaian hasil belajar  sesuai dengan prinsip dan prosedur penilaian hasil belajar secara bertanggung jawab.(P2,KU1,KK2,KK3)

References

  1. Hukum Acara Pidana
  2. Hukum Acara Perdata
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  5. Sumber lainnya.
  6. ………………………

Anderson, L.W. et  al. (2001). A Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing: A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives. New York: Longman.

  1. Krathwohl, D.R. et al.(1964). A Taxonomy of Educational Objectives.Handbook 2 Affectie Domain. New Tork: Oxford Press.
  2. Popham, W. J. (2011). Classroom Assessment: What Teachers Need to Know.  Fourth edition. Boston: Allyn and Bacon.
  3. Stiggins, R.J. (1994). Student-Centered Classroom Assessment. New York: Macmillan College Publishing Company.
  4. Rustaman, N.Y.  (2015). Penilaian Pendidikan IPA. Draf Buku Teks Sekolah Pascasarjana. Universitas Pendidikan Indonesia.
  5. Wulan, A. R. 2018. Menggunakan Asesmen Kinerja untuk Pembelajaran Sains dan Penelitian. Bandung: UPI Press.
  6. Arikunto, S. 2007 Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
  7. Purwanto, N. 2002. Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  8. Sudjiono, A. 2008. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Grafindo.
  9. Sumber lainnya


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah praktek kepengacaraan merupakan pembelajaran dan pendalaman materi lebih lanjut  mengenai hukum-hukum tertulis yang ada dan berlaku di Indonesia dan penerapannya dalam proses peradilan, sehingga mahasiswa dipersiapkan untuk lebih menguasai materi hukum dan aturan beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan untuk selanjutnya digunakan untuk menangani permasalahan hukum.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Praktek Kepengacaraan, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis dan mengidntifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Masyarakat.( S2,P3,KK1,KK4)

CPMK2

Mengimplementasikan dan menganalisis  materi dan teori hukum dalam praktek, sehingga dapat memberikan solusi sesuai aturan hukum.( S4,P6,KU3,KK3)

CPMK3

Mengimplementasikan dan memproyeksikan kemampuan berbicara untuk mengeluarkan pendapat, berpikir logis dan sesuai hukum serta mengambil tindakan dalam menangani masalah hukum sesuai dengan hukum yang ada.( S9,P2,KU4)

CPMK4

Mengimplementasikan dan memproyeksikan  untuk mengeluarkan ide, gagasan secara logis dan kritis guna menyelaraskan hukum secara de facto dan de iure.( S9,P1,KU2,KU6)

CPMK5

Mengevaluasi  pencapaian hasil belajar  sesuai dengan prinsip dan prosedur penilaian hasil belajar secara bertanggung jawab.(P2,KU1,KK2,KK3)

References

  1. Hukum Acara Pidana
  2. Hukum Acara Perdata
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  5. Sumber lainnya.
  6. ………………………

Anderson, L.W. et  al. (2001). A Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing: A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives. New York: Longman.

  1. Krathwohl, D.R. et al.(1964). A Taxonomy of Educational Objectives.Handbook 2 Affectie Domain. New Tork: Oxford Press.
  2. Popham, W. J. (2011). Classroom Assessment: What Teachers Need to Know.  Fourth edition. Boston: Allyn and Bacon.
  3. Stiggins, R.J. (1994). Student-Centered Classroom Assessment. New York: Macmillan College Publishing Company.
  4. Rustaman, N.Y.  (2015). Penilaian Pendidikan IPA. Draf Buku Teks Sekolah Pascasarjana. Universitas Pendidikan Indonesia.
  5. Wulan, A. R. 2018. Menggunakan Asesmen Kinerja untuk Pembelajaran Sains dan Penelitian. Bandung: UPI Press.
  6. Arikunto, S. 2007 Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
  7. Purwanto, N. 2002. Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  8. Sudjiono, A. 2008. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Grafindo.
  9. Sumber lainnya.


Details ...