Hukum Pidana , Curriculum : 2017


Courser in EnglishCRIMINAL LAW
ProgramHukum
SKS4 SKS
RPS4 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepda Mahasiswa Untuk Mengetahui dan Memahami Definisi dan Ruang Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana di Indonesia, Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Didalam hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Penyertaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan Peringanan Dalam hukum pidana.

Learning Outcomes

Mahasiswa Mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana, Menjelaskan tentang Asas dan sejarah hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Mendeskripsikan Tentang Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan dalam hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana, Menganalisis tentang Percobaan (Poging), Mendiskripsikan Tentang Penyertaan, Menanalisis Tentang Pembarengan (Samenloop), Mendiskripsikan Tentang Pengulangan (Residivist), Menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan.

References

Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika.

Andi Hamzah, 2010, Asas - Asas hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.

Anwar, 1994, hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung : Cipta Adya Bakti.

Bambang Waluyo, 2008 Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika.

Barda Nawawi, 2011, Perbandingan hukum Pidana, Jakarta : Raja Grafindo


Details ...
Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepda Mahasiswa Untuk Mengetahui dan Memahami Definisi dan Ruang Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana di Indonesia, Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Didalam hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Penyertaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan Peringanan Dalam hukum pidana.

Learning Outcomes

Mahasiswa Mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana, Menjelaskan tentang Asas dan sejarah hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Mendeskripsikan Tentang Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan dalam hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana, Menganalisis tentang Percobaan (Poging), Mendiskripsikan Tentang Penyertaan, Menanalisis Tentang Pembarengan (Samenloop), Mendiskripsikan Tentang Pengulangan (Residivist), Menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan.

References

Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika.

Andi Hamzah, 2010, Asas - Asas hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.

Anwar, 1994, hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung : Cipta Adya Bakti.

Bambang Waluyo, 2008 Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika.

Barda Nawawi, 2011, Perbandingan hukum Pidana, Jakarta : Raja Grafindo


Details ...
Course Descriptions

Memberikan pengetahuan dasar kepada mahasiswa tentang hukum pidana sehingga mampu memahami hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan

                Setelah mengikuti kuliah mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan mengenai teori-teori hukum pidana, mampu  menerapkan teori pidana dalam kehidupan berhukum, mahir menganalisis persoalan-persoalan hukum pidana berdasarkan teori hukum pidana.

Learning Outcomes

  1.  

PENGANTAR

  1. Pengertian Hukum Pidana dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana
  2. Perbedaan  antara  Hukum  Pidana dengan  Kriminologi dan ilmu-ilmu yang tekait, baik  dilihat   dari   segi  objek  dan   tujuannya,  serta                                                    perbedaan    antara  Hukum   Pidana  Umum,Hukum Pidana Militer,  dan Hukum Pidana Fiskal.
  3. Fungsi dan tujuan hukum pidana serta pengertian asas legalitas 

D. Asas-asas berlakunya hukum pidana menurut  tempat.

  1.  

 

 

 

PERBUATAN  PIDANA

  1. pengertian perbuatan pidana, tindak pidana, dan strafbaarfeit
  2. jenis-jenis perbuatan pidana,
  3. Unsur-unsur perbuatan pidana,
  4. Sifat melawan hukum
  5. Tempus dan Locus delicti
  6. Kausalitas
  1.  

DELIK PERCOBAAN DAN DELIK PENYERTAAN

  1. Pengertian delik percobaan
  2. Unsur-unsur delik percobaan
  3. Dasar patut dipidananya percobaan
  4. Jenis-jenis percobaan
  5. Pengertian penyertaan
  6. Pembuat/dader
  7. Pembantuan
  1.  

PERTANGGUNGJAWAB-AN  PIDANA / KESALAHAN

  1. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
  2. Kemampuan Bertanggung Jawab dan Faktor Umur Belum Dewasa
  3. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
  4. Kesengajaan dan Kealpaan
  5. Alasan Penghapus  pidana
  1.  

PIDANA DAN TINDAKAN

  1. Pengertian Pidana serta Tindakan
  2. Perbedaan pidana dan tindakan
  3. Teori dan Tujuan Pemidanaan
  4. Jenis-Jenis Pidana dan Tindakan
  5. Aturan Pemidanaan Untuk Pengurangan dan Pemberatan : Konkursus dan Residive
  1.  

ALASAN PENGHAPUS KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA

  1. Jenis-jenis alasan penghapus kewenangan menuntut pidana
  2. Jenis-jenis alasan penghapus kewenangan menjalankan pidana
  1.  

POKOK PIKIRAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

  1. Beberapa aspek baru dalam Konsep KUHP Baru
  2. Pokok-pokok pemikiran dalam aturan umum Konsep KUHP Baru
  3. Sistem pemidanaan menurut Konsep KUHP Baru
  4. Pola pemidanaan menurut Konsep KUHP Baru
  5. Perlindungan HAM dan korban dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia
  6. Antisipasi penanggulangan cybercrime  dengan hukum pidana
  7. Relevansi Hukum Adat Dalam Asas Legalitas dan Alasan Penghapus Pidana

References

  1. Hamzah, Andi, Dr., SH., Sistem Pidana dan Pemidanaan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
  2. Molejatno, Prof., Dr., SH., Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Cipta, Jakarta, 1993.
  3. , Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
  4. Muladi, Dr., dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.
  5. Nawawi Arief, Prof.Dr.SH., Seri Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1984.
  6. Poernomo, Bambang, Prof., Dr., SH., Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993.
  7. Prodjodikoro, Wirjono, Prof.Dr.SH., Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta, 1974.
  8. Sakidjo, Aruan, SH. MH., Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
  9. Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, FH UNDIP, Semarang, 1990
  10. Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Akasara baru, Jakarta, 1978


Details ...
Course Descriptions

Memberikan pengetahuan dasar kepada mahasiswa tentang hukum pidana sehingga mampu memahami hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan

                Setelah mengikuti kuliah mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan mengenai teori-teori hukum pidana, mampu  menerapkan teori pidana dalam kehidupan berhukum, mahir menganalisis persoalan-persoalan hukum pidana berdasarkan teori hukum pidana.

Learning Outcomes

  1.  

PENGANTAR

  1. Pengertian Hukum Pidana dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana
  2. Perbedaan  antara  Hukum  Pidana dengan  Kriminologi dan ilmu-ilmu yang tekait, baik  dilihat   dari   segi  objek  dan   tujuannya,  serta                                                    perbedaan    antara  Hukum   Pidana  Umum,Hukum Pidana Militer,  dan Hukum Pidana Fiskal.
  3. Fungsi dan tujuan hukum pidana serta pengertian asas legalitas 

D. Asas-asas berlakunya hukum pidana menurut  tempat.

  1.  

 

 

 

PERBUATAN  PIDANA

  1. pengertian perbuatan pidana, tindak pidana, dan strafbaarfeit
  2. jenis-jenis perbuatan pidana,
  3. Unsur-unsur perbuatan pidana,
  4. Sifat melawan hukum
  5. Tempus dan Locus delicti
  6. Kausalitas
  1.  

DELIK PERCOBAAN DAN DELIK PENYERTAAN

  1. Pengertian delik percobaan
  2. Unsur-unsur delik percobaan
  3. Dasar patut dipidananya percobaan
  4. Jenis-jenis percobaan
  5. Pengertian penyertaan
  6. Pembuat/dader
  7. Pembantuan
  1.  

PERTANGGUNGJAWAB-AN  PIDANA / KESALAHAN

  1. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
  2. Kemampuan Bertanggung Jawab dan Faktor Umur Belum Dewasa
  3. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
  4. Kesengajaan dan Kealpaan
  5. Alasan Penghapus  pidana
  1.  

PIDANA DAN TINDAKAN

  1. Pengertian Pidana serta Tindakan
  2. Perbedaan pidana dan tindakan
  3. Teori dan Tujuan Pemidanaan
  4. Jenis-Jenis Pidana dan Tindakan
  5. Aturan Pemidanaan Untuk Pengurangan dan Pemberatan : Konkursus dan Residive
  1.  

ALASAN PENGHAPUS KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA

  1. Jenis-jenis alasan penghapus kewenangan menuntut pidana
  2. Jenis-jenis alasan penghapus kewenangan menjalankan pidana
  1.  

POKOK PIKIRAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

  1. Beberapa aspek baru dalam Konsep KUHP Baru
  2. Pokok-pokok pemikiran dalam aturan umum Konsep KUHP Baru
  3. Sistem pemidanaan menurut Konsep KUHP Baru
  4. Pola pemidanaan menurut Konsep KUHP Baru
  5. Perlindungan HAM dan korban dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia
  6. Antisipasi penanggulangan cybercrime  dengan hukum pidana
  7. Relevansi Hukum Adat Dalam Asas Legalitas dan Alasan Penghapus Pidana

References

  1. Hamzah, Andi, Dr., SH., Sistem Pidana dan Pemidanaan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
  2. Molejatno, Prof., Dr., SH., Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Cipta, Jakarta, 1993.
  3. , Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
  4. Muladi, Dr., dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.
  5. Nawawi Arief, Prof.Dr.SH., Seri Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1984.
  6. Poernomo, Bambang, Prof., Dr., SH., Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993.
  7. Prodjodikoro, Wirjono, Prof.Dr.SH., Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta, 1974.
  8. Sakidjo, Aruan, SH. MH., Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
  9. Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, FH UNDIP, Semarang, 1990
  10. Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Akasara baru, Jakarta, 1978


Details ...