Hukum Acara Tata Usaha Negara, Curriculum : 2018


Courser in EnglishADMINISTRATIVE PROCEDURE LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS1 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Diskripsi Singkat MK

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN), penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN, meliputi: pengertian peradilan dan pengadilan pada umumnya, khususnya peradilan tata usaha negara, perbedaan peradilan tata usaha negara dengan peradilan lainnya, asas-asas dalam peradilan tata usaha negara; dasar pemikiran dan dasar hukum pembentukan peradilan tata usaha negara yang kemudian dilanjutkan dengan apa yang dimaksud dengan sengketa dan obyek sengketa tata usaha negara. Selanjutnya tentang proses berperkara dalam peradilan tata usaha negara, yang dimulai dengan upaya administratif penyelesaian sengketa tata usaha negara, pengajuan gugatan, tata cara pembuatan gugatan, proses pemeriksaan gugatan, putusan sela, proses penyelesaian perkara, putusan, upaya hukum terhadap putusan tata usaha negara, dan pelaksanaan putusan tata usaha negara. Pelatihan membuat surat kuasa dan gugatan, mengikuti persidangan di PTUN, dan membaca putusan.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S3

 

S9

P1

 

P2

KU1

 

 

KU6

 

KK2

 

 

KK4

Berkontribusi   dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara  untuk  kemajuan  peradaban  berdasarkan  Pancasila;

Menunjukkan   sikap bertanggung jawab    atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam

Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam  konteks pengembangan  atau implementasi ilmu pengetahuan  dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora  yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkanhasil  analisis informasi dan data;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

CP-MK

 

M1

 

M2

 

Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan  mengerti  mengenai  penyelesaian  perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pada akhirnya mampu  beracara di PTUN pada persidangan sesungguhnya

Dengan kunjungan ke PTUN dan  mengikuti persidangan, diharapkan mahasiswa dapat memahami praktek  beracara tata usaha negara  di PTUN  serta dapat memahami implementasi materi teori acara TUN dengan pelaksanaannya di PTUN

References

Pustaka

Utama:

 

Abdullah, Rozali, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1997.

Pendukung:

 

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung,1987.
  2. Harahap, Zairi, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001.
  3. Hartono, Sri Redjeki, Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Dunia Niaga, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, Semarang, 1985.
  4. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.


Details ...