Courser in English | ADMINISTRATIVE PROCEDURE LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 1 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN), penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN, meliputi: pengertian peradilan dan pengadilan pada umumnya, khususnya peradilan tata usaha negara, perbedaan peradilan tata usaha negara dengan peradilan lainnya, asas-asas dalam peradilan tata usaha negara; dasar pemikiran dan dasar hukum pembentukan peradilan tata usaha negara yang kemudian dilanjutkan dengan apa yang dimaksud dengan sengketa dan obyek sengketa tata usaha negara. Selanjutnya tentang proses berperkara dalam peradilan tata usaha negara, yang dimulai dengan upaya administratif penyelesaian sengketa tata usaha negara, pengajuan gugatan, tata cara pembuatan gugatan, proses pemeriksaan gugatan, putusan sela, proses penyelesaian perkara, putusan, upaya hukum terhadap putusan tata usaha negara, dan pelaksanaan putusan tata usaha negara. Pelatihan membuat surat kuasa dan gugatan, mengikuti persidangan di PTUN, dan membaca putusan. |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S3
S9 P1
P2 KU1
KU6
KK2
KK4 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif |
||
CP-MK |
|
||
M1
M2
|
Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan mengerti mengenai penyelesaian perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pada akhirnya mampu beracara di PTUN pada persidangan sesungguhnya Dengan kunjungan ke PTUN dan mengikuti persidangan, diharapkan mahasiswa dapat memahami praktek beracara tata usaha negara di PTUN serta dapat memahami implementasi materi teori acara TUN dengan pelaksanaannya di PTUN |
Pustaka |
Utama: |
|
Abdullah, Rozali, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1997. |
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...