Courser in English | Criminal law |
Program | Hukum |
SKS | 4 SKS |
RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang
Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana,
Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi
Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan
Dalam Hukum Pidana.
1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
5. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
6. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
7. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
8. Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
9. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
10.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
11.Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
12.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
13.Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
14.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
Utama:
1. Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika..
Pendukung:
1. Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
2. Anwar, 1994, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung : Cipta Adya Bakti.
3. Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
4. Barda Nawawi, 2011, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo.
Details ...
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang
Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana,
Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi
Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan
Dalam Hukum Pidana.
1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
5. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
6. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
7. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
8. Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
9. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
10.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
11.Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
12.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
13.Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
14.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
Utama:
1. Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika..
Pendukung:
1. Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
2. Anwar, 1994, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung : Cipta Adya Bakti.
3. Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
4. Barda Nawawi, 2011, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo.
Details ...
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang
Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana,
Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi
Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan
Dalam Hukum Pidana.
1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
5. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
6. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
7. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
8. Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
9. Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
10.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
11.Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
12.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
13.Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
14.Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
Utama:
1. Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika..
Pendukung:
1. Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
2. Anwar, 1994, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung : Cipta Adya Bakti.
3. Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
4. Barda Nawawi, 2011, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo.
Details ...