Courser in English | Introduction to Legal Science |
Program | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
SKS | 2 SKS |
RPS | 6 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hukum, pengertian ilmu hukum dan hukum, ciri-ciri dan sifat hukum, Sejarah ilmu hukum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hukum, manusia, masyarakat ...
Learning Outcomesmahasiswa mampu menguasai politik hukum
Referencesbuku dan internet
Details ...
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui dan memahami ilmu hukum yang mencakup pengenalan apa itu ilmu hukum, hubungannya denan manusia sebagai mahluk sosial, kaidah atau norma, syarat keilmuan ilmu hukum, sumber hukum, instrumen dan asas hukum, kesenian hukum, ilmu atau teori hukum dan filsafat hukum.
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang manusia sebagai mahluk sosial Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum sebagai kaidah sosial Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ilmu hukum dan syarat keilmuan Mahasiswa mampu mendeskripsikan sumber sumber hukum
Mahasiswa mampu mendeskripsikan Instrumen Pendekatan Ilmu hukum Mahasiswa mampu mendeskripsikan asas asas hukum
Mahasiswa mampu mendeskripsikan Kesenian Hukum
MMahasiswa mampu menganalisis Ilmu/teori Hukum dan Filsafat Hukum
buku dan internet
Details ...
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui dan memahami ilmu hukum yang mencakup pengenalan apa itu ilmu hukum, hubungannya denan manusia sebagai mahluk sosial, kaidah atau norma, syarat keilmuan ilmu hukum, sumber hukum, instrumen dan asas hukum, kesenian hukum, ilmu atau teori hukum dan filsafat hukum.
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang manusia sebagai mahluk sosial
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum sebagai kaidah sosial
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ilmu hukum dan syarat keilmuan
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan sumber sumber hukum
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan Instrumen Pendekatan Ilmu hukum
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan asas asas hukum
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan Kesenian Hukum
- MMahasiswa mampu menganalisis Ilmu/teori Hukum dan Filsafat Hukum
- CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1980)
- R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta, Sinar Grafika, 2002)
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung; Pt. Citra Aditya Bakti, 1991)
- Soedikno Mertokusumo, Pengantar Penemuan Hukum, Penataran Dosen Hukum Perdata (Semarang, FH Untag; 1995)
Details ...
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hukum, pengertian ilmu hukum dan hukum, ciri-ciri dan sifat hukum, Sejarah ilmu hukum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hukum, manusia, masyarakat ...
Learning Outcomesmahasisiwa mampu menguasai politik hukum
Referencesbuku dan internet
Details ...
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hukum, pengertian ilmu hukum dan hukum, ciri-ciri dan sifat hukum, Sejarah ilmu hukum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hukum, manusia, masyarakat ...
Learning Outcomesmahasisiwa mampu menguasai politik hukum
Referencesbuku dan internet
Details ...