Pengantar Ilmu Hukum, Curriculum : 2015


Courser in EnglishIntroduction to Legal Science
ProgramPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
SKS2 SKS
RPS6 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hukum, pengertian ilmu hukum dan hukumciri-ciri dan sifat hukumSejarah ilmu hukum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hukum, manusia, masyarakat ...

Learning Outcomes

mahasiswa mampu menguasai politik hukum

References

buku dan internet


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui dan memahami ilmu hukum yang mencakup pengenalan apa itu ilmu hukum, hubungannya denan manusia sebagai mahluk sosial, kaidah atau norma, syarat keilmuan ilmu hukum, sumber hukum, instrumen dan asas hukum, kesenian hukum, ilmu atau teori hukum dan filsafat hukum.
 

Learning Outcomes

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang manusia sebagai mahluk sosial Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum sebagai kaidah sosial Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ilmu hukum dan syarat keilmuan Mahasiswa mampu mendeskripsikan sumber sumber hukum
Mahasiswa mampu mendeskripsikan Instrumen Pendekatan Ilmu hukum Mahasiswa mampu mendeskripsikan asas asas hukum
Mahasiswa mampu mendeskripsikan Kesenian Hukum
MMahasiswa mampu menganalisis Ilmu/teori Hukum dan Filsafat Hukum

References

buku dan internet


Details ...
Course Descriptions


Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui dan memahami ilmu hukum yang mencakup pengenalan apa itu ilmu hukum, hubungannya denan manusia sebagai mahluk sosial, kaidah atau norma, syarat keilmuan ilmu hukum, sumber hukum, instrumen dan asas hukum, kesenian hukum, ilmu atau teori hukum dan filsafat hukum.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang manusia sebagai mahluk sosial
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum sebagai kaidah sosial
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ilmu hukum dan syarat keilmuan
  4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan sumber sumber hukum
  5. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Instrumen Pendekatan Ilmu hukum
  6. Mahasiswa mampu mendeskripsikan asas asas hukum
  7. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Kesenian Hukum
  8. MMahasiswa mampu menganalisis Ilmu/teori Hukum dan Filsafat Hukum

References

  1. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1980)
  2. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta, Sinar Grafika, 2002)
  3. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung; Pt. Citra Aditya Bakti, 1991)
  4. Soedikno Mertokusumo, Pengantar Penemuan Hukum, Penataran Dosen Hukum Perdata (Semarang, FH Untag; 1995)
     


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hukum, pengertian ilmu hukum dan hukumciri-ciri dan sifat hukumSejarah ilmu hukum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hukum, manusia, masyarakat ...

Learning Outcomes

mahasisiwa mampu menguasai politik hukum 

References

buku dan internet


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hukum, pengertian ilmu hukum dan hukumciri-ciri dan sifat hukumSejarah ilmu hukum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hukum, manusia, masyarakat ...

Learning Outcomes

mahasisiwa mampu menguasai politik hukum 

References

buku dan internet


Details ...