Courser in English | Criminal Law |
Program | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Hukum Pidana merupakan salah satu mata kuliah yang diberikan pada program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang mengkaji tentang pengertian dan pemahaman tentang norma dan sanksi, ajaran tempat dan waktu, ajaran kausalita, schuld dan wederechtelijkheid, stafbaar feit, strafsluitinggronden, poging, daderschap en deelneming, samenloop van strafbare feiting, byzondere delicten dan teori-teori hukuman serta jenis-jenis hukuman.
Learning OutcomesSetelah mengikuti matakuliah ini mahasiswa dapat menjadi ilmuwan dan professional yang berpikir kritis, kreatif, sistemik dan ilmiah, berwawasan luas tentang pengertian dan pemahaman tentang norma dan sanksi, ajaran tempat dan waktu, ajaran kausalita, schuld dan wederechtelijkheid, stafbaar feit, strafsluitinggronden, poging, daderschap en deelneming, samenloop van strafbare feiting, byzondere delicten dan teori-teori hukuman serta jenis-jenis hukuman.
ReferencesAbidin, Zainal. 2007, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. 2002, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
C.S.T. Kansil dan Christine. 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Huda Chairul. 2006, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: PT. Kencana.
Prasetyo Teguh. 2011, Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
R. Soesilo. 1991, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politea.
R. Sugandhi, 1980, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.
Details ...
Hukum Pidana merupakan salah satu mata kuliah yang diberikan pada program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang mengkaji tentang pengertian dan pemahaman tentang norma dan sanksi, ajaran tempat dan waktu, ajaran kausalita, schuld dan wederechtelijkheid, stafbaar feit, strafsluitinggronden, poging, daderschap en deelneming, samenloop van strafbare feiting, byzondere delicten dan teori-teori hukuman serta jenis-jenis hukuman.
Learning OutcomesSetelah mengikuti matakuliah ini mahasiswa dapat menjadi ilmuwan dan professional yang berpikir kritis, kreatif, sistemik dan ilmiah, berwawasan luas tentang pengertian dan pemahaman tentang norma dan sanksi, ajaran tempat dan waktu, ajaran kausalita, schuld dan wederechtelijkheid, stafbaar feit, strafsluitinggronden, poging, daderschap en deelneming, samenloop van strafbare feiting, byzondere delicten dan teori-teori hukuman serta jenis-jenis hukuman.
ReferencesAbidin, Zainal. 2007, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. 2002, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
C.S.T. Kansil dan Christine. 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Huda Chairul. 2006, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: PT. Kencana.
Prasetyo Teguh. 2011, Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
R. Soesilo. 1991, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politea.
R. Sugandhi, 1980, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.
Details ...