Perbandingan Hukum, Curriculum : 2019


Courser in EnglishCOMPARATIVE LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS6 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Metode perbandingan hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa mengenai apa itu Arti dan terminologi Perbandingan Hukum, konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum, keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa Mampu menjelaskan Arti dan terminologi Perbandingan Hukum
  2. Mahasiswa Mampu memahami konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum.
  3. Mahasiswa Mampu menjelaskan keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada.
  4. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum.
  5. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum. 
  6. Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Dody Nur Andriyan, 2016, Hukum Tata Negara Dan Sistem Politik : Kombinasi Presidensial dan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogjakarta
  2. Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung : RajaGrafindo Persada, 2004
  3. Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum , Jakarta: Sinar Grafika,2001.
  4. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka,1997
  5. Daud Ali, HM. Islam untuk disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Jakarta : Depag RI, 1996
  6. Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Terj,.Bandung : Nusa Media, 2009
  7. John Henry Merryman, gLegal Education There and Here: A Comparisonh dalam Stanford Law Review, Vol. 27, No. 3. (Feb., 1975),
  8. Marwan  Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia,2004
  9. Myres S. McDougal,The Comparative Study of Law for Policy Purposes: Value Clarification as an Instrument of Democratic World Order, 1 Am.J. Comp.L., 1952,

Pendukung:

 

  1. Manan,Abdul.SH,Pengubah Hukum; Jakarta: CV Kencana. 2006
  2. Rudolf B. Schlesinger, “The Role of the ‘Basic Course’ in the Teaching of Foreign and Comparative Law” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. (Autumn, 1971.
  3. Arthur T. von Mehren, “An Academic Tradition for Comparative Law?” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. Autumn, 1971.
  4. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1982.
  5. Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia , Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
  6. Soeseno, Frans Magnis, Etika Politik, Prinsip – Prinsip Moral Dasar Kenegaran Modern, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
  7. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum,  Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Metode perbandingan hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa mengenai apa itu Arti dan terminologi Perbandingan Hukum, konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum, keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa Mampu menjelaskan Arti dan terminologi Perbandingan Hukum
  2. Mahasiswa Mampu memahami konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum.
  3. Mahasiswa Mampu menjelaskan keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada.
  4. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum.
  5. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum. 
  6. Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Dody Nur Andriyan, 2016, Hukum Tata Negara Dan Sistem Politik : Kombinasi Presidensial dan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogjakarta
  2. Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung : RajaGrafindo Persada, 2004
  3. Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum , Jakarta: Sinar Grafika,2001.
  4. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka,1997
  5. Daud Ali, HM. Islam untuk disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Jakarta : Depag RI, 1996
  6. Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Terj,.Bandung : Nusa Media, 2009
  7. John Henry Merryman, gLegal Education There and Here: A Comparisonh dalam Stanford Law Review, Vol. 27, No. 3. (Feb., 1975),
  8. Marwan  Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia,2004
  9. Myres S. McDougal,The Comparative Study of Law for Policy Purposes: Value Clarification as an Instrument of Democratic World Order, 1 Am.J. Comp.L., 1952,

Pendukung:

 

  1. Manan,Abdul.SH,Pengubah Hukum; Jakarta: CV Kencana. 2006
  2. Rudolf B. Schlesinger, “The Role of the ‘Basic Course’ in the Teaching of Foreign and Comparative Law” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. (Autumn, 1971.
  3. Arthur T. von Mehren, “An Academic Tradition for Comparative Law?” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. Autumn, 1971.
  4. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1982.
  5. Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia , Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
  6. Soeseno, Frans Magnis, Etika Politik, Prinsip – Prinsip Moral Dasar Kenegaran Modern, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
  7. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum,  Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Metode perbandingan hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa mengenai apa itu Arti dan terminologi Perbandingan Hukum, konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum, keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa Mampu menjelaskan Arti dan terminologi Perbandingan Hukum
  2. Mahasiswa Mampu memahami konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum.
  3. Mahasiswa Mampu menjelaskan keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada.
  4. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum.
  5. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum. 
  6. Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Dody Nur Andriyan, 2016, Hukum Tata Negara Dan Sistem Politik : Kombinasi Presidensial dan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogjakarta
  2. Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung : RajaGrafindo Persada, 2004
  3. Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum , Jakarta: Sinar Grafika,2001.
  4. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka,1997
  5. Daud Ali, HM. Islam untuk disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Jakarta : Depag RI, 1996
  6. Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Terj,.Bandung : Nusa Media, 2009
  7. John Henry Merryman, gLegal Education There and Here: A Comparisonh dalam Stanford Law Review, Vol. 27, No. 3. (Feb., 1975),
  8. Marwan  Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia,2004
  9. Myres S. McDougal,The Comparative Study of Law for Policy Purposes: Value Clarification as an Instrument of Democratic World Order, 1 Am.J. Comp.L., 1952,

Pendukung:

 

  1. Manan,Abdul.SH,Pengubah Hukum; Jakarta: CV Kencana. 2006
  2. Rudolf B. Schlesinger, “The Role of the ‘Basic Course’ in the Teaching of Foreign and Comparative Law” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. (Autumn, 1971.
  3. Arthur T. von Mehren, “An Academic Tradition for Comparative Law?” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. Autumn, 1971.
  4. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1982.
  5. Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia , Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
  6. Soeseno, Frans Magnis, Etika Politik, Prinsip – Prinsip Moral Dasar Kenegaran Modern, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
  7. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum,  Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Metode perbandingan hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa mengenai apa itu Arti dan terminologi Perbandingan Hukum, konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum, keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa Mampu menjelaskan Arti dan terminologi Perbandingan Hukum
  2. Mahasiswa Mampu memahami konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum.
  3. Mahasiswa Mampu menjelaskan keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada.
  4. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum.
  5. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum. 
  6. Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

References

  1. Dody Nur Andriyan, 2016, Hukum Tata Negara Dan Sistem Politik : Kombinasi Presidensial dan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogjakarta
  2. Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung : RajaGrafindo Persada, 2004
  3. Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum , Jakarta: Sinar Grafika,2001.
  4. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka,1997
  5. Daud Ali, HM. Islam untuk disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Jakarta : Depag RI, 1996
  6. Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Terj,.Bandung : Nusa Media, 2009
  7. John Henry Merryman, gLegal Education There and Here: A Comparisonh dalam Stanford Law Review, Vol. 27, No. 3. (Feb., 1975),
  8. Marwan  Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia,2004
  9. Myres S. McDougal,The Comparative Study of Law for Policy Purposes: Value Clarification as an Instrument of Democratic World Order, 1 Am.J. Comp.L., 1952,


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Metode perbandingan hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa mengenai apa itu Arti dan terminologi Perbandingan Hukum, konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum, keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa Mampu menjelaskan Arti dan terminologi Perbandingan Hukum
  2. Mahasiswa Mampu memahami konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum.
  3. Mahasiswa Mampu menjelaskan keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada.
  4. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum.
  5. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum. 
  6. Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

References

  1. Dody Nur Andriyan, 2016, Hukum Tata Negara Dan Sistem Politik : Kombinasi Presidensial dan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogjakarta
  2. Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung : RajaGrafindo Persada, 2004
  3. Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum , Jakarta: Sinar Grafika,2001.
  4. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka,1997
  5. Daud Ali, HM. Islam untuk disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Jakarta : Depag RI, 1996
  6. Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Terj,.Bandung : Nusa Media, 2009
  7. John Henry Merryman, gLegal Education There and Here: A Comparisonh dalam Stanford Law Review, Vol. 27, No. 3. (Feb., 1975),
  8. Marwan  Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia,2004
  9. Myres S. McDougal,The Comparative Study of Law for Policy Purposes: Value Clarification as an Instrument of Democratic World Order, 1 Am.J. Comp.L., 1952,


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Metode perbandingan hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa mengenai apa itu Arti dan terminologi Perbandingan Hukum, konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum, keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum, Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa Mampu menjelaskan Arti dan terminologi Perbandingan Hukum
  2. Mahasiswa Mampu memahami konsep,historis, definisi,kedudukan, fungsi, dan sumber dan ruang lingkup perbandingan hukum.
  3. Mahasiswa Mampu menjelaskan keseluruhan Sistem –Sistem Hukum yang ada.
  4. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan Perbandingan hukum.
  5. Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan proses – proses yang berhubungan dengan Perbandingan hukum. 
  6. Mahasiswa Mampu menjelaskan mengenai hubungan sistem hukum dan perubahannya.

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Dody Nur Andriyan, 2016, Hukum Tata Negara Dan Sistem Politik : Kombinasi Presidensial dan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogjakarta
  2. Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung : RajaGrafindo Persada, 2004
  3. Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum , Jakarta: Sinar Grafika,2001.
  4. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka,1997
  5. Daud Ali, HM. Islam untuk disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Jakarta : Depag RI, 1996
  6. Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Terj,.Bandung : Nusa Media, 2009
  7. John Henry Merryman, gLegal Education There and Here: A Comparisonh dalam Stanford Law Review, Vol. 27, No. 3. (Feb., 1975),
  8. Marwan  Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia,2004
  9. Myres S. McDougal,The Comparative Study of Law for Policy Purposes: Value Clarification as an Instrument of Democratic World Order, 1 Am.J. Comp.L., 1952,

Pendukung:

 

  1. Manan,Abdul.SH,Pengubah Hukum; Jakarta: CV Kencana. 2006
  2. Rudolf B. Schlesinger, “The Role of the ‘Basic Course’ in the Teaching of Foreign and Comparative Law” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. (Autumn, 1971.
  3. Arthur T. von Mehren, “An Academic Tradition for Comparative Law?” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4. Autumn, 1971.
  4. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1982.
  5. Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia , Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
  6. Soeseno, Frans Magnis, Etika Politik, Prinsip – Prinsip Moral Dasar Kenegaran Modern, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
  7. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum,  Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.


Details ...