Courser in English | Law and Politics |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Hukum dan politik ini mempelajari tentang fungsi, kedudukan dan tujuan mata kuliah politikhukum,
pengertian, sifat, hakikat, tujuan dan tempat politik hukum dalam ilmu hukum, sejarah perkembangan politik hukum
nasional, negara hukum dan kebudayaan serta pendekatan hukum dan politik.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK
Dengan mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep dasar teoritis mengenai
politik hukum, perkembangan polititk hukum di Indonesia pada umumnya serta latar belakang perkembangan
hukum dan politik serta teori – teori yang mendasarinya.
CPL=> Sub-CPMK
CPL-S-9 Sub-CPMK-1. Mampu Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan diidang keahliannya secara mandiri.
CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum dan politik di Indonesia
Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum dan politik secara teoritis dan praktis di Indonesia.
CPL-PP-6
Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum dan politik dengan cara penelitian di masyarakat.
CPL-KU-
1
Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang
telah didapatkan.
Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
CPL-KU-
2
Sub-CPMK-7. Mampu menetapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konteks masalah yang
dihadapi.
CPL-KK-
1
Sub-CPMK-8. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan integritas
keilmuan, kemanusiaan, dan ke Indonesiaan
1. Abdul latif dan hasbi ali. (2011). Politik Hukum. Sinar Grafika:Jakarta
2. Imam Syaukani. 2010. Dasar – dasar politik hukum. PT. Raja Grafindo : Jakarta
3. Jazim Hamidi,dkk.(2009). Teori dan politik huum. Total media : Yogyakarta
4. Mahfud MD. (2010). Politik hukum di indonesia, Pustaka LP3ES Indoneisa : Jakarta
5. Regen, B.S. (2006). Politik Hukum, Utomo : Bandung.
6. Sunaryati Hartono. (1991). Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Alumni : Bandung
Details ...
Mata kuliah Hukum dan politik ini mempelajari tentang fungsi, kedudukan dan tujuan mata kuliah politikhukum,
pengertian, sifat, hakikat, tujuan dan tempat politik hukum dalam ilmu hukum, sejarah perkembangan politik hukum
nasional, negara hukum dan kebudayaan serta pendekatan hukum dan politik.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK
Dengan mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep dasar teoritis mengenai
politik hukum, perkembangan polititk hukum di Indonesia pada umumnya serta latar belakang perkembangan
hukum dan politik serta teori – teori yang mendasarinya.
CPL=> Sub-CPMK
CPL-S-9 Sub-CPMK-1. Mampu Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan diidang keahliannya secara mandiri.
CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum dan politik di Indonesia
Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum dan politik secara teoritis dan praktis di Indonesia.
CPL-PP-6
Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum dan politik dengan cara penelitian di masyarakat.
CPL-KU-
1
Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang
telah didapatkan.
Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
CPL-KU-
2
Sub-CPMK-7. Mampu menetapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konteks masalah yang
dihadapi.
CPL-KK-
1
Sub-CPMK-8. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan integritas
keilmuan, kemanusiaan, dan ke Indonesiaan
1. Abdul latif dan hasbi ali. (2011). Politik Hukum. Sinar Grafika:Jakarta
2. Imam Syaukani. 2010. Dasar – dasar politik hukum. PT. Raja Grafindo : Jakarta
3. Jazim Hamidi,dkk.(2009). Teori dan politik huum. Total media : Yogyakarta
4. Mahfud MD. (2010). Politik hukum di indonesia, Pustaka LP3ES Indoneisa : Jakarta
5. Regen, B.S. (2006). Politik Hukum, Utomo : Bandung.
6. Sunaryati Hartono. (1991). Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Alumni : Bandung
Details ...
Mata kuliah Hukum dan politik ini mempelajari tentang fungsi, kedudukan dan tujuan mata kuliah politikhukum,
pengertian, sifat, hakikat, tujuan dan tempat politik hukum dalam ilmu hukum, sejarah perkembangan politik hukum
nasional, negara hukum dan kebudayaan serta pendekatan hukum dan politik.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK
Dengan mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep dasar teoritis mengenai
politik hukum, perkembangan polititk hukum di Indonesia pada umumnya serta latar belakang perkembangan
hukum dan politik serta teori – teori yang mendasarinya.
CPL=> Sub-CPMK
CPL-S-9 Sub-CPMK-1. Mampu Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan diidang keahliannya secara mandiri.
CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum dan politik di Indonesia
Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum dan politik secara teoritis dan praktis di Indonesia.
CPL-PP-6
Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum dan politik dengan cara penelitian di masyarakat.
CPL-KU-
1
Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang
telah didapatkan.
Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
CPL-KU-
2
Sub-CPMK-7. Mampu menetapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konteks masalah yang
dihadapi.
CPL-KK-
1
Sub-CPMK-8. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan integritas
keilmuan, kemanusiaan, dan ke Indonesiaan
1. Abdul latif dan hasbi ali. (2011). Politik Hukum. Sinar Grafika:Jakarta
2. Imam Syaukani. 2010. Dasar – dasar politik hukum. PT. Raja Grafindo : Jakarta
3. Jazim Hamidi,dkk.(2009). Teori dan politik huum. Total media : Yogyakarta
4. Mahfud MD. (2010). Politik hukum di indonesia, Pustaka LP3ES Indoneisa : Jakarta
5. Regen, B.S. (2006). Politik Hukum, Utomo : Bandung.
6. Sunaryati Hartono. (1991). Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Alumni : Bandung
Details ...