Hukum dan Masyarakat, Curriculum : 2018


Courser in EnglishLAW AND SOCIETY
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS5 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Hukum dan Masyarakat mengajarkan mahasiswa untuk memahami secara komprehensif hubungan antara hukum dengan masyarakat yang merupakan merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum dimana materi yang diajarkan meliputi pengenalan dasar dasar sosiologi beserta aliran aliran pemikiran utamanya untuk kemudian mempelajari sosiologi hukum dan hubungan antara struktur struktur sosial dengan hukum terlebih dahulu sehingga mahasiswa dapat memahami dengan baik paradigma hukum, perubahan sosial dan hukum, untuk kemudian mempelajari penerapan hukum di dalam masyarakat dan lembaga hukum dan penegakan hukum.

Learning Outcomes

CPMK1 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian, makna, dan hubungan antara Hukum dan Masyarakat. CPMK2 Mahasiswa mampu mengidentifikasi permasalahan hukum dalam optik Hukum dan Masyarakat atau Sosiologi Hukum.CPMK3 Mahasiswa mampu menguasai konsep dan fungsi ilmu hukum di dalam masyarakat. CPMK4 Mahasiswa mampu memahami pendekatan fungsionalisme hukum. CPMK5 Mahasiswa mampu memahami perkembangan hukum melalui mazhab-mazhab Hukum dan Masyarakat. CPMK6 Mahasiswa mampu menguasai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat.CPMK7 Mahasiswa mampu mengimplementasikan teori-teori sosial dalam penyelesaian permasalahan hukum

References

Esmi Warassih. 2015. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : Pustaka Magister. Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa. Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta : Rajawali Press. Hamzarief Santaria. 2019. Konsep Sosiologi Hukum. Malang : Setara Press. Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya. Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat (Bandung : Alumni, 1982)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum dan Masyarakat mengajarkan mahasiswa untuk memahami secara komprehensif hubungan antara hukum dengan masyarakat yang merupakan merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum dimana materi yang diajarkan meliputi pengenalan dasar dasar sosiologi beserta aliran aliran pemikiran utamanya untuk kemudian mempelajari sosiologi hukum dan hubungan antara struktur struktur sosial dengan hukum terlebih dahulu sehingga mahasiswa dapat memahami dengan baik paradigma hukum, perubahan sosial dan hukum, untuk kemudian mempelajari penerapan hukum di dalam masyarakat dan lembaga hukum dan penegakan hukum.

Learning Outcomes

CPMK1 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian, makna, dan hubungan antara Hukum dan Masyarakat. CPMK2 Mahasiswa mampu mengidentifikasi permasalahan hukum dalam optik Hukum dan Masyarakat atau Sosiologi Hukum.CPMK3 Mahasiswa mampu menguasai konsep dan fungsi ilmu hukum di dalam masyarakat. CPMK4 Mahasiswa mampu memahami pendekatan fungsionalisme hukum. CPMK5 Mahasiswa mampu memahami perkembangan hukum melalui mazhab-mazhab Hukum dan Masyarakat. CPMK6 Mahasiswa mampu menguasai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat.CPMK7 Mahasiswa mampu mengimplementasikan teori-teori sosial dalam penyelesaian permasalahan hukum

References

Esmi Warassih. 2015. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : Pustaka Magister. Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa. Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta : Rajawali Press. Hamzarief Santaria. 2019. Konsep Sosiologi Hukum. Malang : Setara Press. Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya. Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat (Bandung : Alumni, 1982)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah  Hukum dan Masyarakat adalah mata kuliah yang mempelajari mengenai definisi dan ruang lingkup hukum dan masyarakat, apa yang dimaksud mengenai Hukum dan Masyarakat, apa yang dimaksud mengenai basis sosial di dalam hukum, bagaimana bekerjanya hukum di dalam masyarakat, efeketivitas hukum di dalam masyarakat serta mempelajari mengenai berbagai teori-teori sekaligus perkembangan aliran-aliran di dalam Hukum dan Masyarakat.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menguasai pengetahuan konsep-konsep tentang hubungan antar hukum dan masyarakat.
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menguasai pengetahuan peranan lembaga-lembaga profesi hukum dalam kehidupan masyarakat.
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis hubungan implikatif dan resiprositas antara variable dan variable masyarakat.
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai efektivitas hukum di dalam masyarakat.
  5. Mahasiswa mampu memahami hukum secara komprehensif dan interdisipliner.
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menggambarkan bahwa dalam perspektif sosiologis hukum bukanlah lembaga yang sifatnya otonom melainkan lembaga yang dapat dipengaruhi oleh sub system lain dalam masyarakat, misalnya budaya, politik, dan ekonomi.
  7. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat.
  8. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai aliran-aliran di dalam perkembangan hukum dan masyarakat

References

1. Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat

2. Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

3.  M. Saleh Sjafei, dkk, Hukum dan Masyarakat.

4. Hamzarief Santaria, Konsep Sosiologi Hukum.

5. Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya.

6. Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat (Bandung : Alumni, 1982).


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah  Hukum dan Masyarakat adalah mata kuliah yang mempelajari mengenai definisi dan ruang lingkup hukum dan masyarakat, apa yang dimaksud mengenai Hukum dan Masyarakat, apa yang dimaksud mengenai basis sosial di dalam hukum, bagaimana bekerjanya hukum di dalam masyarakat, efeketivitas hukum di dalam masyarakat serta mempelajari mengenai berbagai teori-teori sekaligus perkembangan aliran-aliran di dalam Hukum dan Masyarakat.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menguasai pengetahuan konsep-konsep tentang hubungan antar hukum dan masyarakat.
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menguasai pengetahuan peranan lembaga-lembaga profesi hukum dalam kehidupan masyarakat.
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis hubungan implikatif dan resiprositas antara variable dan variable masyarakat.
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai efektivitas hukum di dalam masyarakat.
  5. Mahasiswa mampu memahami hukum secara komprehensif dan interdisipliner.
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menggambarkan bahwa dalam perspektif sosiologis hukum bukanlah lembaga yang sifatnya otonom melainkan lembaga yang dapat dipengaruhi oleh sub system lain dalam masyarakat, misalnya budaya, politik, dan ekonomi.
  7. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat.
  8. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai aliran-aliran di dalam perkembangan hukum dan masyarakat

References

1. Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat

2. Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

3.  M. Saleh Sjafei, dkk, Hukum dan Masyarakat.

4. Hamzarief Santaria, Konsep Sosiologi Hukum.

5. Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya.

6. Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat (Bandung : Alumni, 1982).


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah  Hukum dan Masyarakat adalah mata kuliah yang mempelajari mengenai definisi dan ruang lingkup hukum dan masyarakat, apa yang dimaksud mengenai Hukum dan Masyarakat, apa yang dimaksud mengenai basis sosial di dalam hukum, bagaimana bekerjanya hukum di dalam masyarakat, efeketivitas hukum di dalam masyarakat serta mempelajari mengenai berbagai teori-teori sekaligus perkembangan aliran-aliran di dalam Hukum dan Masyarakat.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menguasai pengetahuan konsep-konsep tentang hubungan antar hukum dan masyarakat.
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menguasai pengetahuan peranan lembaga-lembaga profesi hukum dalam kehidupan masyarakat.
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis hubungan implikatif dan resiprositas antara variable dan variable masyarakat.
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai efektivitas hukum di dalam masyarakat.
  5. Mahasiswa mampu memahami hukum secara komprehensif dan interdisipliner.
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menggambarkan bahwa dalam perspektif sosiologis hukum bukanlah lembaga yang sifatnya otonom melainkan lembaga yang dapat dipengaruhi oleh sub system lain dalam masyarakat, misalnya budaya, politik, dan ekonomi.
  7. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat.
  8. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis mengenai aliran-aliran di dalam perkembangan hukum dan masyarakat

References

1. Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat

2. Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

3.  M. Saleh Sjafei, dkk, Hukum dan Masyarakat.

4. Hamzarief Santaria, Konsep Sosiologi Hukum.

5. Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya.

6. Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat (Bandung : Alumni, 1982).


Details ...