Courser in English | TRADE COURT PROCEDURE & ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION |
Program | Hukum |
SKS | 4 SKS |
RPS | 1 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
: Mata kuliah hukum Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa untuk memahami definisi dan sejarah HAPN, asas asas, alur perkara, pembuktian, putusan dan eksekusi, dan perkara kepailitan, definisi dan ruang lingkup alternatif penyelesaian sengketa hukum, asas asas, bentuk dan alur APSH, akibat hukum dan kekuatan hukum APSH. |
: Capaian Pembelajaran Prodi : 1. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pad a negara dan bangsa; 2. Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;; 3. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; 4. Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global); |
Capaian Pembelajaran MK : Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan apa itu hukum Acara Peradilan Niaga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa untuk memahami definisi dan sejarah HAPN, asas asas, alur perkara, pembuktian, putusan dan eksekusi, dan perkara kepailitan, definisi dan ruang lingkup alternatif penyelesaian sengketa hukum, asas asas, bentuk dan alur APSH, akibat hukum dan kekuatan hukum APSH. |
Rachmadi Usaman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Puska
Utama, Jakarta.
Subekti dan Tjitrosudiro R, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan,
Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131.
Details ...