Pengantar Hukum Bisnis, Curriculum : 2016


Courser in EnglishINTRODUCTION TO BUSINESS LAW
ProgramManajemen
SKS2 SKS
RPS27 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Dagang adalah Mata Kuliah wajib yang diberikan di Program Studi Hukum, yang membahas tentang : Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Prinsi-Prinsip Hukum  Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan wajib daftar Perusahaan, Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan, Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Kepailitan, hukum Perbankan, Hukum Penyelesaian Sengketa.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Prinsip-Prinsip Hukum  Dagang
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sejarah Hukum Dagang
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sumber Hukum Dagang
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan Daftar Perusahaan
  7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Tindak Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan
  8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang
  9. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Asuransi
  10. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pengangkutan
  11. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Investasi
  12. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Kepailitan
  13. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Perbankan
  14. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Penyelesaian Sengketa

References

Pustaka

Utama:

 

  1. HMN, Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta, 2001

Pendukung:

 

  1. Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
  2. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
  3. Munir Fuady, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya, Bandung, 2006
  4. Munir Fuady, Hukum Pailit, dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya, Bandung, 2000
  5. Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  6. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional,  Refika Aditama, Bandung, 2000
  7. Supraman Sastra Wijaya, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni Bandung, 2001
  8. Tukirin S. Sastroresono, Hukum Perdata Dagang,. Modul URT, Depdiknas, Jakarta,  2005.


Details ...
Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Dagang adalah Mata Kuliah wajib yang diberikan di Program Studi Hukum, yang membahas tentang : Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Prinsi-Prinsip Hukum  Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan wajib daftar Perusahaan, Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan, Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Kepailitan, hukum Perbankan, Hukum Penyelesaian Sengketa.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Prinsip-Prinsip Hukum  Dagang
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sejarah Hukum Dagang
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sumber Hukum Dagang
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan Daftar Perusahaan
  7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Tindak Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan
  8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang
  9. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Asuransi
  10. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pengangkutan
  11. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Investasi
  12. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Kepailitan
  13. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Perbankan
  14. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Penyelesaian Sengketa

References

Pustaka

Utama:

 

  1. HMN, Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta, 2001

Pendukung:

 

  1. Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
  2. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
  3. Munir Fuady, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya, Bandung, 2006
  4. Munir Fuady, Hukum Pailit, dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya, Bandung, 2000
  5. Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  6. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional,  Refika Aditama, Bandung, 2000
  7. Supraman Sastra Wijaya, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni Bandung, 2001
  8. Tukirin S. Sastroresono, Hukum Perdata Dagang,. Modul URT, Depdiknas, Jakarta,  2005.


Details ...
Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Dagang adalah Mata Kuliah wajib yang diberikan di Program Studi Hukum, yang membahas tentang : Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Prinsi-Prinsip Hukum  Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan wajib daftar Perusahaan, Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan, Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Kepailitan, hukum Perbankan, Hukum Penyelesaian Sengketa.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Prinsip-Prinsip Hukum  Dagang
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sejarah Hukum Dagang
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sumber Hukum Dagang
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan Daftar Perusahaan
  7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Tindak Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan
  8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang
  9. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Asuransi
  10. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pengangkutan
  11. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Investasi
  12. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Kepailitan
  13. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Perbankan
  14. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Penyelesaian Sengketa

References

Pustaka

Utama:

 

  1. HMN, Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta, 2001

Pendukung:

 

  1. Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
  2. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
  3. Munir Fuady, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya, Bandung, 2006
  4. Munir Fuady, Hukum Pailit, dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya, Bandung, 2000
  5. Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  6. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional,  Refika Aditama, Bandung, 2000
  7. Supraman Sastra Wijaya, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni Bandung, 2001
  8. Tukirin S. Sastroresono, Hukum Perdata Dagang,. Modul URT, Depdiknas, Jakarta,  2005.


Details ...
Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Dagang adalah Mata Kuliah wajib yang diberikan di Program Studi Hukum, yang membahas tentang : Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Prinsi-Prinsip Hukum  Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan wajib daftar Perusahaan, Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan, Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Kepailitan, hukum Perbankan, Hukum Penyelesaian Sengketa.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Prinsip-Prinsip Hukum  Dagang
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sejarah Hukum Dagang
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sumber Hukum Dagang
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan Daftar Perusahaan
  7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Tindak Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan
  8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang
  9. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Asuransi
  10. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pengangkutan
  11. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Investasi
  12. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Kepailitan
  13. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Perbankan
  14. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Penyelesaian Sengketa

References

Pustaka

Utama:

 

  1. HMN, Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta, 2001

Pendukung:

 

  1. Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
  2. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
  3. Munir Fuady, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya, Bandung, 2006
  4. Munir Fuady, Hukum Pailit, dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya, Bandung, 2000
  5. Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  6. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional,  Refika Aditama, Bandung, 2000
  7. Supraman Sastra Wijaya, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni Bandung, 2001
  8. Tukirin S. Sastroresono, Hukum Perdata Dagang,. Modul URT, Depdiknas, Jakarta,  2005.


Details ...
Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Dagang adalah Mata Kuliah wajib yang diberikan di Program Studi Hukum, yang membahas tentang : Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Prinsi-Prinsip Hukum  Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan wajib daftar Perusahaan, Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan, Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Kepailitan, hukum Perbankan, Hukum Penyelesaian Sengketa.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Prinsip-Prinsip Hukum  Dagang
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sejarah Hukum Dagang
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sumber Hukum Dagang
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan Daftar Perusahaan
  7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Tindak Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan
  8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang
  9. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Asuransi
  10. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pengangkutan
  11. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Investasi
  12. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Kepailitan
  13. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Perbankan
  14. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Penyelesaian Sengketa

References

Pustaka

Utama:

 

  1. HMN, Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta, 2001

Pendukung:

 

  1. Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
  2. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
  3. Munir Fuady, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya, Bandung, 2006
  4. Munir Fuady, Hukum Pailit, dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya, Bandung, 2000
  5. Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  6. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional,  Refika Aditama, Bandung, 2000
  7. Supraman Sastra Wijaya, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni Bandung, 2001
  8. Tukirin S. Sastroresono, Hukum Perdata Dagang,. Modul URT, Depdiknas, Jakarta,  2005.


Details ...
Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Dagang adalah Mata Kuliah wajib yang diberikan di Program Studi Hukum, yang membahas tentang : Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Prinsi-Prinsip Hukum  Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan wajib daftar Perusahaan, Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan, Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Kepailitan, hukum Perbankan, Hukum Penyelesaian Sengketa.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Prinsip-Prinsip Hukum  Dagang
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sejarah Hukum Dagang
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sumber Hukum Dagang
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan Daftar Perusahaan
  7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Tindak Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan
  8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang
  9. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Asuransi
  10. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pengangkutan
  11. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Investasi
  12. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Kepailitan
  13. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Perbankan
  14. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Penyelesaian Sengketa

References

Pustaka

Utama:

 

  1. HMN, Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta, 2001

Pendukung:

 

  1. Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
  2. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
  3. Munir Fuady, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya, Bandung, 2006
  4. Munir Fuady, Hukum Pailit, dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya, Bandung, 2000
  5. Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  6. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional,  Refika Aditama, Bandung, 2000
  7. Supraman Sastra Wijaya, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni Bandung, 2001
  8. Tukirin S. Sastroresono, Hukum Perdata Dagang,. Modul URT, Depdiknas, Jakarta,  2005.


Details ...
Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Dagang adalah Mata Kuliah wajib yang diberikan di Program Studi Hukum, yang membahas tentang : Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Prinsi-Prinsip Hukum  Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan wajib daftar Perusahaan, Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan, Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Kepailitan, hukum Perbankan, Hukum Penyelesaian Sengketa.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Prinsip-Prinsip Hukum  Dagang
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sejarah Hukum Dagang
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sumber Hukum Dagang
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan Daftar Perusahaan
  7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Tindak Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan
  8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang
  9. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Asuransi
  10. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pengangkutan
  11. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Investasi
  12. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Kepailitan
  13. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Perbankan
  14. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Penyelesaian Sengketa

References

Pustaka

Utama:

 

  1. HMN, Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta, 2001

Pendukung:

 

  1. Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
  2. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
  3. Munir Fuady, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya, Bandung, 2006
  4. Munir Fuady, Hukum Pailit, dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya, Bandung, 2000
  5. Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  6. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional,  Refika Aditama, Bandung, 2000
  7. Supraman Sastra Wijaya, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni Bandung, 2001
  8. Tukirin S. Sastroresono, Hukum Perdata Dagang,. Modul URT, Depdiknas, Jakarta,  2005.


Details ...
Course Descriptions

Mata Kuliah Hukum Dagang adalah Mata Kuliah wajib yang diberikan di Program Studi Hukum, yang membahas tentang : Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Prinsi-Prinsip Hukum  Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan wajib daftar Perusahaan, Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan, Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Kepailitan, hukum Perbankan, Hukum Penyelesaian Sengketa.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Prinsip-Prinsip Hukum  Dagang
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sejarah Hukum Dagang
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sumber Hukum Dagang
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Kewajiban Pembukuan Bagi pelaku Dagang dan Daftar Perusahaan
  7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Tindak Legalitas Usaha/Lembaga Perizinan
  8. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Perantara Dagang dan para Pembantu Dagang
  9. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Asuransi
  10. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pengangkutan
  11. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Investasi
  12. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Kepailitan
  13. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Perbankan
  14. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Penyelesaian Sengketa

References

Pustaka

Utama:

 

  1. HMN, Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta, 2001

Pendukung:

 

  1. Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
  2. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
  3. Munir Fuady, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya, Bandung, 2006
  4. Munir Fuady, Hukum Pailit, dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya, Bandung, 2000
  5. Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  6. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional,  Refika Aditama, Bandung, 2000
  7. Supraman Sastra Wijaya, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni Bandung, 2001
  8. Tukirin S. Sastroresono, Hukum Perdata Dagang,. Modul URT, Depdiknas, Jakarta,  2005.


Details ...
Course Descriptions

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Teori Perancangan Hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa  untuk memahami Perancangan Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu Teori Perancangan Hukum, apa ruang Manfaatnya, untuk kemudian dapat mempelajari sejarah dan asas teori perancangan hukum, sumber dan hierarki peraturan perundang undangan, materi muatan peraturan perundang undangan, norma hukum, kerangka peraturan perundang undangan dan tata cara penuisan hukum positif.

 

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran

:  Capaian Pembelajaran Prodi   : 1. Berperan sebagai warga  negara yang bangga dan cinta tanah  air, memiliki nasionalisme  serta  rasa tanggung jawab   pad a negara dan bangsa;

                                                      2. Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;;

                                                      3. Mampu mengambil  keputusan secara tepat  dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkan hasil  analisis informasi dan data;;

                                                      4. Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global);

Capaian Pembelajaran MK  : Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan apa itu Teori Perancangan Hukum, apa ruang Manfaatnya, bagaimana sejarah dan asas teori perancangan hukum, sumber dan hierarki peraturan perundang undangan, materi muatan peraturan perundang undangan, norma hukum, kerangka peraturan perundang undangan dan tata cara penuisan hukum positif.

 

References

1.Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
2.Agnes Toer dkk,2011, Arbitrase di Indonesia, Ghalia, Jakarta
3.LMUI,2009. Hukum Pengelolaan Usaha
4.LMUI, 2010. Kasus Hukum Bisnis
5.Munir Fuady, 2010, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya Bakti, Bandung.
6.Richard Burton Simatupang, 2008, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta
7.Sudargo Gautama, 1998, Hukum Dagang dan Arbitrase Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung
8.Suparman Sastra Wijaya, 2015, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni, Bandung


Details ...
Course Descriptions

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Teori Perancangan Hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa  untuk memahami Perancangan Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu Teori Perancangan Hukum, apa ruang Manfaatnya, untuk kemudian dapat mempelajari sejarah dan asas teori perancangan hukum, sumber dan hierarki peraturan perundang undangan, materi muatan peraturan perundang undangan, norma hukum, kerangka peraturan perundang undangan dan tata cara penuisan hukum positif.

 

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran

:  Capaian Pembelajaran Prodi   : 1. Berperan sebagai warga  negara yang bangga dan cinta tanah  air, memiliki nasionalisme  serta  rasa tanggung jawab   pad a negara dan bangsa;

                                                      2. Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;;

                                                      3. Mampu mengambil  keputusan secara tepat  dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkan hasil  analisis informasi dan data;;

                                                      4. Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global);

Capaian Pembelajaran MK  : Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan apa itu Teori Perancangan Hukum, apa ruang Manfaatnya, bagaimana sejarah dan asas teori perancangan hukum, sumber dan hierarki peraturan perundang undangan, materi muatan peraturan perundang undangan, norma hukum, kerangka peraturan perundang undangan dan tata cara penuisan hukum positif.

 

References

1.Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
2.Agnes Toer dkk,2011, Arbitrase di Indonesia, Ghalia, Jakarta
3.LMUI,2009. Hukum Pengelolaan Usaha
4.LMUI, 2010. Kasus Hukum Bisnis
5.Munir Fuady, 2010, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya Bakti, Bandung.
6.Richard Burton Simatupang, 2008, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta
7.Sudargo Gautama, 1998, Hukum Dagang dan Arbitrase Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung
8.Suparman Sastra Wijaya, 2015, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni, Bandung


Details ...
Course Descriptions

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Teori Perancangan Hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa  untuk memahami Perancangan Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu Teori Perancangan Hukum, apa ruang Manfaatnya, untuk kemudian dapat mempelajari sejarah dan asas teori perancangan hukum, sumber dan hierarki peraturan perundang undangan, materi muatan peraturan perundang undangan, norma hukum, kerangka peraturan perundang undangan dan tata cara penuisan hukum positif.

 

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran

:  Capaian Pembelajaran Prodi   : 1. Berperan sebagai warga  negara yang bangga dan cinta tanah  air, memiliki nasionalisme  serta  rasa tanggung jawab   pad a negara dan bangsa;

                                                      2. Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;;

                                                      3. Mampu mengambil  keputusan secara tepat  dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkan hasil  analisis informasi dan data;;

                                                      4. Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global);

Capaian Pembelajaran MK  : Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan apa itu Teori Perancangan Hukum, apa ruang Manfaatnya, bagaimana sejarah dan asas teori perancangan hukum, sumber dan hierarki peraturan perundang undangan, materi muatan peraturan perundang undangan, norma hukum, kerangka peraturan perundang undangan dan tata cara penuisan hukum positif.

 

References

1.Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
2.Agnes Toer dkk,2011, Arbitrase di Indonesia, Ghalia, Jakarta
3.LMUI,2009. Hukum Pengelolaan Usaha
4.LMUI, 2010. Kasus Hukum Bisnis
5.Munir Fuady, 2010, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya Bakti, Bandung.
6.Richard Burton Simatupang, 2008, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta
7.Sudargo Gautama, 1998, Hukum Dagang dan Arbitrase Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung
8.Suparman Sastra Wijaya, 2015, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni, Bandung


Details ...
Course Descriptions

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Teori Perancangan Hukum Mengajarkan Kepada Mahasiswa  untuk memahami Perancangan Hukum dengan terlebih dulu memahami apa itu Teori Perancangan Hukum, apa ruang Manfaatnya, untuk kemudian dapat mempelajari sejarah dan asas teori perancangan hukum, sumber dan hierarki peraturan perundang undangan, materi muatan peraturan perundang undangan, norma hukum, kerangka peraturan perundang undangan dan tata cara penuisan hukum positif.

 

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran

:  Capaian Pembelajaran Prodi   : 1. Berperan sebagai warga  negara yang bangga dan cinta tanah  air, memiliki nasionalisme  serta  rasa tanggung jawab   pad a negara dan bangsa;

                                                      2. Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;;

                                                      3. Mampu mengambil  keputusan secara tepat  dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkan hasil  analisis informasi dan data;;

                                                      4. Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global);

Capaian Pembelajaran MK  : Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan apa itu Teori Perancangan Hukum, apa ruang Manfaatnya, bagaimana sejarah dan asas teori perancangan hukum, sumber dan hierarki peraturan perundang undangan, materi muatan peraturan perundang undangan, norma hukum, kerangka peraturan perundang undangan dan tata cara penuisan hukum positif.

 

References

1.Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
2.Agnes Toer dkk,2011, Arbitrase di Indonesia, Ghalia, Jakarta
3.LMUI,2009. Hukum Pengelolaan Usaha
4.LMUI, 2010. Kasus Hukum Bisnis
5.Munir Fuady, 2010, Hukum Bisnis Jilid 1-3, Citra Aditya Bakti, Bandung.
6.Richard Burton Simatupang, 2008, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta
7.Sudargo Gautama, 1998, Hukum Dagang dan Arbitrase Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung
8.Suparman Sastra Wijaya, 2015, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni, Bandung


Details ...