Courser in English | CRIMINAL LAW |
Program | Hukum |
SKS | 4 SKS |
RPS | 8 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan Dalam Hukum Pidana.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
Utama: |
|
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan Dalam Hukum Pidana.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
Utama: |
|
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan Dalam Hukum Pidana.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
Utama: |
|
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan Dalam Hukum Pidana.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan Dalam Hukum Pidana.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Mata Kuliah Hukum Pidana Mengajarkan Kepada Mahasiswa Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Dan Ruang Lingkup Dari Hukum Pidana, Asas, Dan Sejarah Hukum Pidana, Hukum Pidana Di Indonesia, Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Kesalahan Di Dalam Hukum Pidana, Jenis Jenis Pidana, Jenis Jenis Sanksi Pidana, Hapusnya Pidana, Percobaan, Pernyetaan, Pembarengan, Pengulangan Dan Pemberatan dan peringanan Dalam Hukum Pidana.
Learning Outcomes- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Asas dan Sejarah Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Hukum Pidana di Indonesia
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Perbuatan Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pertanggungjawaban Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Jenis Jenis Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis Jenis Jenis Sanksi yang dikenal dalam Hukum Pidana
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Hapusnya Pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Percobaan (Poging)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pernyertaan
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pembarengan (Samenloop)
- Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang Pengulangan (Recidivist)
- Mahasiswa mampu menganalisis tentang Pemberatan dan Peringanan
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Hukum Pidana merupakan salah satu mata kuliah yang diberikan pada program studi Hukum yang mengkaji tentang pengertian dan pemahaman tentang norma dan sanksi, ajaran tempat dan waktu, ajaran kausalita, schuld dan wederechtelijkheid, stafbaar feit, strafsluitinggronden, poging, daderschap en deelneming, samenloop van strafbare feiting, byzondere delicten dan teori-teori hukuman serta jenis-jenis hukuman.
Learning OutcomesSetelah mengikuti matakuliah ini mahasiswa dapat menjadi ilmuwan dan professional yang berpikir kritis, kreatif, sistemik dan ilmiah, berwawasan luas tentang pengertian dan pemahaman tentang norma dan sanksi, ajaran tempat dan waktu, ajaran kausalita, schuld dan wederechtelijkheid, stafbaar feit, strafsluitinggronden, poging, daderschap en deelneming, samenloop van strafbare feiting, byzondere delicten dan teori-teori hukuman serta jenis-jenis hukuman.
References- Adami Chazawi, 1995,Kejahatan Terhadap Harta Benda, Penerbit IKIP, Malang.
- _____________, 2001,Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Malang.
- _____________, 2001,Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Penerbit IKIP, Malang.
- _____________,,2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Pembarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: Rajawali Pers.
- E.Ykanter & S.R Sianturi. 2012. Asas-Asas Hukum di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
- Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
- Andi Hamzah, 1991, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Renika Cipta, Jakarta.
- ___________, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT. Sofmedia.
- Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
- Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
- P.A.F Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Zainal Abidin, dkk, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Details ...
Hukum Pidana merupakan salah satu mata kuliah yang diberikan pada program studi Hukum yang mengkaji tentang pengertian dan pemahaman tentang norma dan sanksi, ajaran tempat dan waktu, ajaran kausalita, schuld dan wederechtelijkheid, stafbaar feit, strafsluitinggronden, poging, daderschap en deelneming, samenloop van strafbare feiting, byzondere delicten dan teori-teori hukuman serta jenis-jenis hukuman.
Learning OutcomesSetelah mengikuti matakuliah ini mahasiswa dapat menjadi ilmuwan dan professional yang berpikir kritis, kreatif, sistemik dan ilmiah, berwawasan luas tentang pengertian dan pemahaman tentang norma dan sanksi, ajaran tempat dan waktu, ajaran kausalita, schuld dan wederechtelijkheid, stafbaar feit, strafsluitinggronden, poging, daderschap en deelneming, samenloop van strafbare feiting, byzondere delicten dan teori-teori hukuman serta jenis-jenis hukuman.
References- Adami Chazawi, 1995,Kejahatan Terhadap Harta Benda, Penerbit IKIP, Malang.
- _____________, 2001,Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Malang.
- _____________, 2001,Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Penerbit IKIP, Malang.
- _____________,,2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Pembarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: Rajawali Pers.
- E.Ykanter & S.R Sianturi. 2012. Asas-Asas Hukum di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
- Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
- Andi Hamzah, 1991, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Renika Cipta, Jakarta.
- ___________, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT. Sofmedia.
- Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
- Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
- P.A.F Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Zainal Abidin, dkk, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Details ...