Courser in English | TAX LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 5 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah dasar hukum pajak, pendekatan pajak, sejarah perpajakan, pengertian, peranan dan fungsi pajak, ke hukum pajak dalam tata hukum nasional, dasar teori pembenaran dasar dalam pemungutan pajak, asas pemungutan pajak lainnya (yuridiksi dalam pemungutan pajak), jenis pajak, stelsel dan system pemungutan pajak, ketentuan umum perpajakan, penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, subjek & cara menghitung PPh, Pajak Pertambahan (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, pajak/ bea materai, pajak retribusi daerah.
Learning OutcomesCPMK Mampu memahami tentang keilmuan dan praktik Hukum Perdata di Indonesia CPL=> Sub-CPMK CPL-S-1 Sub-CPMK-1. Meyakini bahwa ajaran Agama sangat menghargai akal da menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta membuktikan bahwa ajaran Agama dan ajaran konvensiaonal mampu untuk diintegrasikan dalam berbagai bidang. CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum pajak di Indonesia Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum pajak secara teoritis dan praktis di Indonesia. CPL-PP13 Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum pajak di kalangan masyarakat. CPL-KU1 Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang telah didapatkan. Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. CPL-KU2 Sub-CPMK-7. Mampu
References1. Adrian Sutedi,(2017) Hukum Pajak dan Reribusi Daerah, Ghalia Indonesia.
2. Darwin MBP,.(2016) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, Yogyakarta,
3. Erly Suandy.(2018) Hukum Pajak, Salemba Barat, Jakarta
4. Siti Resmi.(2018) Perpajakan, Teori dan Kasus, Salemba Barat, Jakarta.
5. Wirawan B Ilyas dan Pandu Wicaksono (2018) Pemeriksaan Pajak, Mitra Wacana Media, Yogyakarta.
Details ...
Mata kuliah dasar hukum pajak, pendekatan pajak, sejarah perpajakan, pengertian, peranan dan fungsi pajak, ke hukum pajak dalam tata hukum nasional, dasar teori pembenaran dasar dalam pemungutan pajak, asas pemungutan pajak lainnya (yuridiksi dalam pemungutan pajak), jenis pajak, stelsel dan system pemungutan pajak, ketentuan umum perpajakan, penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, subjek & cara menghitung PPh, Pajak Pertambahan (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, pajak/ bea materai, pajak retribusi daerah.
Learning OutcomesCPMK Mampu memahami tentang keilmuan dan praktik Hukum Perdata di Indonesia CPL=> Sub-CPMK CPL-S-1 Sub-CPMK-1. Meyakini bahwa ajaran Agama sangat menghargai akal da menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta membuktikan bahwa ajaran Agama dan ajaran konvensiaonal mampu untuk diintegrasikan dalam berbagai bidang. CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum pajak di Indonesia Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum pajak secara teoritis dan praktis di Indonesia. CPL-PP13 Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum pajak di kalangan masyarakat. CPL-KU1 Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang telah didapatkan. Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. CPL-KU2 Sub-CPMK-7. Mampu
References1. Adrian Sutedi,(2017) Hukum Pajak dan Reribusi Daerah, Ghalia Indonesia.
2. Darwin MBP,.(2016) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, Yogyakarta,
3. Erly Suandy.(2018) Hukum Pajak, Salemba Barat, Jakarta
4. Siti Resmi.(2018) Perpajakan, Teori dan Kasus, Salemba Barat, Jakarta.
5. Wirawan B Ilyas dan Pandu Wicaksono (2018) Pemeriksaan Pajak, Mitra Wacana Media, Yogyakarta.
Details ...
Mata kuliah dasar hukum pajak, pendekatan pajak, sejarah perpajakan, pengertian, peranan dan fungsi pajak, ke hukum pajak dalam tata hukum nasional, dasar teori pembenaran dasar dalam pemungutan pajak, asas pemungutan pajak lainnya (yuridiksi dalam pemungutan pajak), jenis pajak, stelsel dan system pemungutan pajak, ketentuan umum perpajakan, penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, subjek & cara menghitung PPh, Pajak Pertambahan (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, pajak/ bea materai, pajak retribusi daerah.
Learning OutcomesCPMK Mampu memahami tentang keilmuan dan praktik Hukum Perdata di Indonesia CPL=> Sub-CPMK CPL-S-1 Sub-CPMK-1. Meyakini bahwa ajaran Agama sangat menghargai akal da menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta membuktikan bahwa ajaran Agama dan ajaran konvensiaonal mampu untuk diintegrasikan dalam berbagai bidang. CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum pajak di Indonesia Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum pajak secara teoritis dan praktis di Indonesia. CPL-PP13 Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum pajak di kalangan masyarakat. CPL-KU1 Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang telah didapatkan. Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. CPL-KU2 Sub-CPMK-7. Mampu
References1. Adrian Sutedi,(2017) Hukum Pajak dan Reribusi Daerah, Ghalia Indonesia.
2. Darwin MBP,.(2016) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, Yogyakarta,
3. Erly Suandy.(2018) Hukum Pajak, Salemba Barat, Jakarta
4. Siti Resmi.(2018) Perpajakan, Teori dan Kasus, Salemba Barat, Jakarta.
5. Wirawan B Ilyas dan Pandu Wicaksono (2018) Pemeriksaan Pajak, Mitra Wacana Media, Yogyakarta.
Details ...
Mata kuliah Hukum Pajak Mengajarkan Kepada Mahasiswa untuk memahami apa itu hukum pajak, bagaimana sejarahnya, alasan pembenaran pemungutan pajak, jenis jenis pajak, kegunaan pajak, cara penghitungan pajak, pengajuan keberatan terhadap pemungutan pajak dan ketentuan sanksi pajak.
Learning Outcomes
CPL-PRODI |
|
|
S2 S5
S6 P1
P2 KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
|
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ; Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; |
|
CP-MK |
|
|
M1 M2
|
1. Mahasiswa mampu memahami Konsep dasar pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan 2. Mahasiswa mampu memahami cara pemungutan pajak dan tujuan pemungutan pajak sebagai penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai kemakmuran rakyat.. |
Utama: |
|
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Mata kuliah Hukum Pajak Mengajarkan Kepada Mahasiswa untuk memahami apa itu hukum pajak, bagaimana sejarahnya, alasan pembenaran pemungutan pajak, jenis jenis pajak, kegunaan pajak, cara penghitungan pajak, pengajuan keberatan terhadap pemungutan pajak dan ketentuan sanksi pajak.
Learning Outcomes
CPL-PRODI |
|
|
S2 S5
S6 P1
P2 KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
|
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ; Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; |
|
CP-MK |
|
|
M1 M2
|
1. Mahasiswa mampu memahami Konsep dasar pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan 2. Mahasiswa mampu memahami cara pemungutan pajak dan tujuan pemungutan pajak sebagai penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai kemakmuran rakyat.. |
Utama: |
|
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...