Hukum Pajak, Curriculum : 2019


Courser in EnglishTAX LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS5 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah dasar hukum pajak, pendekatan pajak, sejarah perpajakan, pengertian, peranan dan fungsi pajak, ke hukum pajak dalam tata hukum nasional, dasar teori pembenaran dasar dalam pemungutan pajak, asas pemungutan pajak lainnya (yuridiksi dalam pemungutan pajak), jenis pajak, stelsel dan system pemungutan pajak, ketentuan umum perpajakan, penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, subjek & cara menghitung PPh, Pajak Pertambahan (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, pajak/ bea materai, pajak retribusi daerah.

Learning Outcomes

CPMK Mampu memahami tentang keilmuan dan praktik Hukum Perdata di Indonesia CPL=> Sub-CPMK CPL-S-1 Sub-CPMK-1. Meyakini bahwa ajaran Agama sangat menghargai akal da menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta membuktikan bahwa ajaran Agama dan ajaran konvensiaonal mampu untuk diintegrasikan dalam berbagai bidang. CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum pajak di Indonesia Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum pajak secara teoritis dan praktis di Indonesia. CPL-PP13 Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum pajak di kalangan masyarakat. CPL-KU1 Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang telah didapatkan. Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. CPL-KU2 Sub-CPMK-7. Mampu

References

1. Adrian Sutedi,(2017) Hukum Pajak dan Reribusi Daerah, Ghalia Indonesia.

2. Darwin MBP,.(2016) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, Yogyakarta,

3. Erly Suandy.(2018) Hukum Pajak, Salemba Barat, Jakarta

4. Siti Resmi.(2018) Perpajakan, Teori dan Kasus, Salemba Barat, Jakarta.

5. Wirawan B Ilyas dan Pandu Wicaksono (2018) Pemeriksaan Pajak, Mitra Wacana Media, Yogyakarta.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah dasar hukum pajak, pendekatan pajak, sejarah perpajakan, pengertian, peranan dan fungsi pajak, ke hukum pajak dalam tata hukum nasional, dasar teori pembenaran dasar dalam pemungutan pajak, asas pemungutan pajak lainnya (yuridiksi dalam pemungutan pajak), jenis pajak, stelsel dan system pemungutan pajak, ketentuan umum perpajakan, penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, subjek & cara menghitung PPh, Pajak Pertambahan (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, pajak/ bea materai, pajak retribusi daerah.

Learning Outcomes

CPMK Mampu memahami tentang keilmuan dan praktik Hukum Perdata di Indonesia CPL=> Sub-CPMK CPL-S-1 Sub-CPMK-1. Meyakini bahwa ajaran Agama sangat menghargai akal da menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta membuktikan bahwa ajaran Agama dan ajaran konvensiaonal mampu untuk diintegrasikan dalam berbagai bidang. CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum pajak di Indonesia Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum pajak secara teoritis dan praktis di Indonesia. CPL-PP13 Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum pajak di kalangan masyarakat. CPL-KU1 Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang telah didapatkan. Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. CPL-KU2 Sub-CPMK-7. Mampu

References

1. Adrian Sutedi,(2017) Hukum Pajak dan Reribusi Daerah, Ghalia Indonesia.

2. Darwin MBP,.(2016) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, Yogyakarta,

3. Erly Suandy.(2018) Hukum Pajak, Salemba Barat, Jakarta

4. Siti Resmi.(2018) Perpajakan, Teori dan Kasus, Salemba Barat, Jakarta.

5. Wirawan B Ilyas dan Pandu Wicaksono (2018) Pemeriksaan Pajak, Mitra Wacana Media, Yogyakarta.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah dasar hukum pajak, pendekatan pajak, sejarah perpajakan, pengertian, peranan dan fungsi pajak, ke hukum pajak dalam tata hukum nasional, dasar teori pembenaran dasar dalam pemungutan pajak, asas pemungutan pajak lainnya (yuridiksi dalam pemungutan pajak), jenis pajak, stelsel dan system pemungutan pajak, ketentuan umum perpajakan, penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, subjek & cara menghitung PPh, Pajak Pertambahan (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, pajak/ bea materai, pajak retribusi daerah.

Learning Outcomes

CPMK Mampu memahami tentang keilmuan dan praktik Hukum Perdata di Indonesia CPL=> Sub-CPMK CPL-S-1 Sub-CPMK-1. Meyakini bahwa ajaran Agama sangat menghargai akal da menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta membuktikan bahwa ajaran Agama dan ajaran konvensiaonal mampu untuk diintegrasikan dalam berbagai bidang. CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. Mampu menunjukkan aplikasi hukum pajak di Indonesia Sub-CPMK-3. Mampu membandingkan hukum pajak secara teoritis dan praktis di Indonesia. CPL-PP13 Sub-CPMK-4. Memberikan pengalaman aplikatif hukum pajak di kalangan masyarakat. CPL-KU1 Sub-CPMK-5. Mampu berpikiran logis dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan sesuai bidang ilmu yang telah didapatkan. Sub-CPMK-6. Mampu memperhatikan tindakan – tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. CPL-KU2 Sub-CPMK-7. Mampu

References

1. Adrian Sutedi,(2017) Hukum Pajak dan Reribusi Daerah, Ghalia Indonesia.

2. Darwin MBP,.(2016) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, Yogyakarta,

3. Erly Suandy.(2018) Hukum Pajak, Salemba Barat, Jakarta

4. Siti Resmi.(2018) Perpajakan, Teori dan Kasus, Salemba Barat, Jakarta.

5. Wirawan B Ilyas dan Pandu Wicaksono (2018) Pemeriksaan Pajak, Mitra Wacana Media, Yogyakarta.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Pajak Mengajarkan Kepada Mahasiswa  untuk memahami apa itu hukum pajak, bagaimana sejarahnya, alasan pembenaran pemungutan pajak, jenis jenis pajak, kegunaan pajak, cara penghitungan pajak, pengajuan keberatan terhadap pemungutan pajak dan ketentuan sanksi pajak.

Learning Outcomes

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

 

1.  Mahasiswa mampu memahami Konsep dasar pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan

2.  Mahasiswa mampu memahami cara pemungutan pajak dan tujuan pemungutan pajak sebagai penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai kemakmuran rakyat..

References

Utama:

 

  1. Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan, Jakarta: Granit.

Pendukung:

 

  1. Pahala, Marihot Siahaan. 2010. Hukum Pajak Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu
  2. Santoso, R. Brotodiharjo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT Refika Aditama
  3. Sigit, Angger Pramukti dan Fuadi Primaharsya. 2015. Pokok-Pokok Hukum Perpajakan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia
  4. Suandi, Erly. 2005. Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Pajak Mengajarkan Kepada Mahasiswa  untuk memahami apa itu hukum pajak, bagaimana sejarahnya, alasan pembenaran pemungutan pajak, jenis jenis pajak, kegunaan pajak, cara penghitungan pajak, pengajuan keberatan terhadap pemungutan pajak dan ketentuan sanksi pajak.

Learning Outcomes

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

 

1.  Mahasiswa mampu memahami Konsep dasar pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan

2.  Mahasiswa mampu memahami cara pemungutan pajak dan tujuan pemungutan pajak sebagai penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai kemakmuran rakyat..

References

Utama:

 

  1. Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan, Jakarta: Granit.

Pendukung:

 

  1. Pahala, Marihot Siahaan. 2010. Hukum Pajak Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu
  2. Santoso, R. Brotodiharjo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT Refika Aditama
  3. Sigit, Angger Pramukti dan Fuadi Primaharsya. 2015. Pokok-Pokok Hukum Perpajakan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia
  4. Suandi, Erly. 2005. Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.


Details ...