Hukum Lingkungan, Curriculum : 2019


Courser in EnglishENVIRONMENTAL LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS5 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Internasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Lingkungan yang meliputi pengertian konsep hukum lingkungan, sejarah dan peran hukum lingkungan, hukumlingungan dalam ranah administrasi, pidana dan perdata maupun bagaimana cara penyelesaian perkara maupun sengketa untuk kemudian diterapkan dalam Case Studies tentang perkara dalam hukum lingkungan sehingga dapat mencapai hasil akhir yang diharapkan yakni mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu hukum lingkungan dengan baik..

Learning Outcomes

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

M7

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian Konsep Hukum Lingkungan,
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Dan Peran Hukum Lingkungan,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingungan Dalam Ranah Administrasi,
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Pidana
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Perdata
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Penyelesaian Perkara/Sengketa

7. Mahasisswa mampu menganalisis Sengketa Dan Pelanggaran Hukum Lingkungan

 

References

Pustaka

Utama:

 

  1.     Hardjasoemantri Koesnadi, "Hukum Tata Lingkungan",Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

Pendukung:

 

  1.     Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  2.     Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
  3.     Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  4.     Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
  5.     H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
  6.     Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,

    Jakarta, 1999.

  1.     Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2.     Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3.     Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  4.     Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Internasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Lingkungan yang meliputi pengertian konsep hukum lingkungan, sejarah dan peran hukum lingkungan, hukumlingungan dalam ranah administrasi, pidana dan perdata maupun bagaimana cara penyelesaian perkara maupun sengketa untuk kemudian diterapkan dalam Case Studies tentang perkara dalam hukum lingkungan sehingga dapat mencapai hasil akhir yang diharapkan yakni mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu hukum lingkungan dengan baik..

Learning Outcomes

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

M7

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian Konsep Hukum Lingkungan,
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Dan Peran Hukum Lingkungan,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingungan Dalam Ranah Administrasi,
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Pidana
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Perdata
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Penyelesaian Perkara/Sengketa

7. Mahasisswa mampu menganalisis Sengketa Dan Pelanggaran Hukum Lingkungan

 

References

Pustaka

Utama:

 

  1.     Hardjasoemantri Koesnadi, "Hukum Tata Lingkungan",Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

Pendukung:

 

  1.     Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  2.     Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
  3.     Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  4.     Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
  5.     H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
  6.     Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,

    Jakarta, 1999.

  1.     Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2.     Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3.     Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  4.     Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Internasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Lingkungan yang meliputi pengertian konsep hukum lingkungan, sejarah dan peran hukum lingkungan, hukumlingungan dalam ranah administrasi, pidana dan perdata maupun bagaimana cara penyelesaian perkara maupun sengketa untuk kemudian diterapkan dalam Case Studies tentang perkara dalam hukum lingkungan sehingga dapat mencapai hasil akhir yang diharapkan yakni mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu hukum lingkungan dengan baik..

Learning Outcomes

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

M7

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian Konsep Hukum Lingkungan,
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Dan Peran Hukum Lingkungan,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingungan Dalam Ranah Administrasi,
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Pidana
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Perdata
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Penyelesaian Perkara/Sengketa

7. Mahasisswa mampu menganalisis Sengketa Dan Pelanggaran Hukum Lingkungan

 

References

Pustaka

Utama:

 

  1.     Hardjasoemantri Koesnadi, "Hukum Tata Lingkungan",Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

Pendukung:

 

  1.     Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  2.     Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
  3.     Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  4.     Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
  5.     H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
  6.     Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,

    Jakarta, 1999.

  1.     Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2.     Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3.     Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  4.     Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Internasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Lingkungan yang meliputi pengertian konsep hukum lingkungan, sejarah dan peran hukum lingkungan, hukumlingungan dalam ranah administrasi, pidana dan perdata maupun bagaimana cara penyelesaian perkara maupun sengketa untuk kemudian diterapkan dalam Case Studies tentang perkara dalam hukum lingkungan sehingga dapat mencapai hasil akhir yang diharapkan yakni mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu hukum lingkungan dengan baik

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian Konsep Hukum Lingkungan,
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Dan Peran Hukum Lingkungan,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingungan Dalam Ranah Administrasi,
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Pidana
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Perdata
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Penyelesaian Perkara/Sengketa
  7. Mahasisswa mampu menganalisis Sengketa Dan Pelanggaran Hukum Lingkungan

References

Utama :

Hardjasoemantri Koesnadi, "Hukum Tata Lingkungan",Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

Pendukung :

  1.     Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  2.     Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
  3.     Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  4.     Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
  5.     H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
  6.     Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,

    Jakarta, 1999.

  1.     Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2.     Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3.     Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  4.    Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Internasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami Hukum Lingkungan yang meliputi pengertian konsep hukum lingkungan, sejarah dan peran hukum lingkungan, hukumlingungan dalam ranah administrasi, pidana dan perdata maupun bagaimana cara penyelesaian perkara maupun sengketa untuk kemudian diterapkan dalam Case Studies tentang perkara dalam hukum lingkungan sehingga dapat mencapai hasil akhir yang diharapkan yakni mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu hukum lingkungan dengan baik

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian Konsep Hukum Lingkungan,
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sejarah Dan Peran Hukum Lingkungan,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingungan Dalam Ranah Administrasi,
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Pidana
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Lingkungan Dalam Ranah Perdata
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Cara Penyelesaian Perkara/Sengketa
  7. Mahasisswa mampu menganalisis Sengketa Dan Pelanggaran Hukum Lingkungan

References

Utama :

Hardjasoemantri Koesnadi, "Hukum Tata Lingkungan",Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

Pendukung :

  1.     Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  2.     Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
  3.     Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  4.     Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
  5.     H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
  6.     Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,

    Jakarta, 1999.

  1.     Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2.     Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3.     Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  4.    Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.


Details ...