Courser in English | ADVOCACY |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah kepengacaraan merupakan pembelajaran dan pendalaman materi mengenai hukum-hukum tertulis yang ada dan berlaku di Indonesia, sehingga mahasiswa dipersiapkan untuk lebih menguasai materi hukum untuk selanjutnya dapat diterapkan dalam sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kepengacaraan, mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis dan mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam masyarakat.(S2,P3,KK1,KK4) |
CPMK2 |
Mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum dalam setiap permasalahan, sehingga dalam pengambilan tindakan tidak bertentangan dengan hukum.(S4,P6,KU3,KK3) |
CPMK3 |
Menganlisis dan mengimplementasikan pengetahuan tentang hukum, sehingga diharapkan mahasiswa mempunyai kepribadian yang baik, tidak melanggar tatanan hukum dan mampu menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia.(S9,P2,KU4) |
CPMK4 |
Menganalisis dan mengeluarkan ide, gagasan secara logis dan kritis guna menyelaraskan hukum secara de facto dan de iure.(S9,P1,KU2,KU6) |
CPMK5 |
Menganalisis Penerapan asas-asas hukum tata usaha untuk keadilan. |
CPMK6 |
Mengevaluasi pencapaian hasil belajar sesuai dengan prinsip dan prosedur penilaian hasil belajar secara bertanggung jawab.(P2,KU1,KK2,KK3) |
|
Details ...
Mata kuliah kepengacaraan merupakan pembelajaran dan pendalaman materi mengenai hukum-hukum tertulis yang ada dan berlaku di Indonesia, sehingga mahasiswa dipersiapkan untuk lebih menguasai materi hukum untuk selanjutnya dapat diterapkan dalam sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Learning Outcomes
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Kepengacaraan, mahasiswa mampu: |
|
CPMK1 |
Menganalisis dan mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam masyarakat.(S2,P3,KK1,KK4) |
CPMK2 |
Mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum dalam setiap permasalahan, sehingga dalam pengambilan tindakan tidak bertentangan dengan hukum.(S4,P6,KU3,KK3) |
CPMK3 |
Menganlisis dan mengimplementasikan pengetahuan tentang hukum, sehingga diharapkan mahasiswa mempunyai kepribadian yang baik, tidak melanggar tatanan hukum dan mampu menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia.(S9,P2,KU4) |
CPMK4 |
Menganalisis dan mengeluarkan ide, gagasan secara logis dan kritis guna menyelaraskan hukum secara de facto dan de iure.(S9,P1,KU2,KU6) |
CPMK5 |
Menganalisis Penerapan asas-asas hukum tata usaha untuk keadilan. |
CPMK6 |
Mengevaluasi pencapaian hasil belajar sesuai dengan prinsip dan prosedur penilaian hasil belajar secara bertanggung jawab.(P2,KU1,KK2,KK3) |
|
Details ...